• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Apa Hukumnya Bernazar dalam Islam?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Doa Ketika Hadapi Kesedihan

Foto: Khazanah Al-Qur'an

1
BAGIKAN

 

SERING kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari orang yang bernazar. Bahkan, mungkin kita sendiri pernah melakukannya. Bagaimana hukum nazar dalam Islam?

Nazar hanya sah apabila ia diucapkan dengan lisan. Hal ini menjadi kaedah am dalam hukum dan amalan. Sebagaimana hadis Nabi sallallahu alaihi wasallam:

إِنَّ اللَّهَ تَعَالَى تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا وَسْوَسَتْ بِهِ صُدُورُهَا مَا لم تعْمل بِهِ أَو تَتَكَلَّم

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mengampuni umatku apa yang dibisikkan dalam hati selama mana ia tidak dilaksanakan atau diucapkan,” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

BACA JUGA: Melaksanakan Nazar, Wajibkah?

Tidak ada lafaz yang khusus buat nazar. Cukup dengan lafaz yang menunjukkan ke arah melazimkan diri dengan sesuatu.

Contohnya: “Wajib atas saya untuk melakukan / tidak melakukan sekian sekian” atau “Saya berjanji dengan Allah untuk sekian sekian”; walaupun tidak disebut perkataan nazar itu sendiri.

Harus diingat, sebahagian ulama termasuk Syeikh Ibnu Uthaimin rahimahullah melihat bahawa hukum nazar adalah makruh bahkan Syeikhul Islam Ibnu Taimiah cenderung ke arah pengharamannya. Ini berdasarkan hadis Ibnu Omar bahawa Nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda:

لا تَنْذُرُوا فَإِنَّ النَّذْرَ لَا يُغْنِي مِنَ الْقَدَرِ شَيْئًا وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ من الْبَخِيل

“Janganlah kalian bernazar; sesungguhnya ia tidak bisa mempengaruhi takdir; ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil,” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Ini hukum nazar secara am. Adapun kalau seseorang itu sudahpun bernazar, maka wajib untuknya melaksakannya selama mana ia adalah suatu yang baik atau harus. Sebagaimana sabda Baginda sallallahu alaihi wasallam:

مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلا يَعْصِهِ

“Barangsiapa bernazar untuk taat kepada Allah maka hendaklah dia taat; dan barangsiapa bernazar untuk kemaksiatan maka janganlah ia melakukannya,” (Riwayat Bukhari).

BACA JUGA:Mengapa Sebaiknya Tidak Bernazar? Dan Bagaimana Cara Membatalkan Nazar?

Adapun nazar maksiat, cukup dengan dia tidak menunaikan nazar itu karena ia maksiat. Tidak ada kafarah yang wajib . Selain itu, bagi mereka yang melanggar nazar atau ingin menebus nazarnya, kafarah nazar adalah:

1. Memberi makan kepada sepuluh orang miskin; atau
2. Memberi pakaian kepada sepuluh orang miskin; atau
3. Memerdekakan seorang hamba.

Sebagaimana yang disebut dalam Surah Al-Maa’idah, ayat 89.

SUMBER: Syarah Al-Mumti’ oleh Syeikh Ibnu Uthaimin/Ustaz Idris bin Sulaiman/Pegawai di Pejabat Kedutaan Arab Saudi/islamituindah

Tags: hukum bernazar dalam islamnazar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

BNPB: Sekira 5.000 Orang Hilang Akibat Gempa dan Tsunami Sulteng

Next Post

Mimpi 1000, Dapet 3000, Subhanallah!

Mila

Mila

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.