• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hukum menerima barang titipan, giveaway

Ilustrasi: Unsplash

1
BAGIKAN

TIDAK boleh bagi seorang pegawai/guru yang bekerja pada suatu instansi/perusahan/sekolah dan yang sejenisnya, untuk menerima hadiah atau ‘uang tips’ atau ‘bonus’ (sebagian mengistilahkan dengan gratifikasi) dari pihak lain, dimana pihak lain tadi memberi kepadanya disebabkan karena jabatan dia di tempat tersebut.

Hukum Memberi Hadiah kepada Guru 1 Hukum Memberi Hadiah kepada Guru

Seandainya dia tidak bekerja di instansi tersebut, maka pihak tadi tidak akan memberi suatu hadiah/uang tips kepadanya. Kemudian, dia juga sudah diberi upah secara sempurna dari tempat dia bekerja sesuai dengan hak-nya. Maka jika dia masih menerima pemberian tersebut, maka itu sebagai bentuk khianat. Larangan ini juga berlaku kepada yang memberi.

BACA JUGA: Berkah Ramadhan, 4 Pasangan Seleb Ini dapat “Hadiah” berupa Kehamilan

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Hal ini berdasarkan riwayat berikut:

عَنْ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قَالَ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا» ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ” أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى العَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلاَ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، وَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ” ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ، يَقُولُ: «اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ» بَصْرَ عَيْنِي وَسَمْعَ أُذُنِي

“Dari Abu Humaid As-Sa’idi dia berkata : Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa salam- mempekerjakan seorang laki-laki yang biasa dipanggil Ibnul Lutbiyyah untuk memungut shodaqoh ( zakat ) Bani Sulaim. Maka tatkala ( Ibnul Lutbiyyah ) datang, diapun menghitungnya seraya berkata : Ini harta kalian dan ini hadiah ( untukku ). Maka Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam-bersabda : “Tidakkah kamu duduk di rumah bapakmu dan ibumu sehingga hadiahmu datang kepadamu jika kamu seorang yang jujur. Kemudian beliau berkhuthbah kepada kami, lalu memuji Alloh dan menyanjung-Nya lantas berkata : “Amma ba’du, sesungguhnya aku telah memperkerjakan seorang laki-laki dari kalian untuk suatu tugas dari apa yang telah Alloh serahkan kepadaku. Lalu dia dia datang seraya berkata : “Ini harta kalian dan ini hadiah yang diberikan untukku. Tidakkah dia duduk di rumah bapak atau ibunya sehingga hadiahnya datang kepadanya ? Demi Alloh ! tidak boleh bagi salah seorang diantara kalian untuk mengambil sesuatu yang bukan haknya kecuali dia akan bertemu dengan Alloh dalam keadaan memikul sesuatu itu nanti di hari kiamat. Sungguh aku mengetahui seorang diantara kalian bertemu dengan Alloh dalam kondisi membawa onta, atau sapi, atau kambing yang bersuara. Kemudian dia mengangkat tanganya sehingga terlihat putihnya ketiak beliau seraya berkata : Ya Alloh bukankah aku telah sampaikan. ( Abu Humaid As-Saidi berkata ) : Mataku telah melihat ( Rosulullah mengucapkan kalimat ini dan mengangkat tangannya ) dan telingaku telah mendengar ( apa yang diucapkan beliau )”. [ HR. Al-Bukhari : 6979 dan Muslim : 1832 ].

BACA JUGA: Ini Dia Turnamen Olahraga dengan Hadiah paling Menyedihkan di Dunia

Imam Ibnu Hajar – rahimahullah – berkata:

وَمَشْرُوعِيَّةُ مُحَاسَبَةِ الْمُؤْتَمَنِ وَقَدْ تَقَدَّمَ الْبَحْثُ فِيهِ فِي الزَّكَاةِ وَمَنْعِ الْعُمَّالِ مِنْ قَبُولِ الْهَدِيَّةِ مِمَّنْ لَهُ عَلَيْهِ حُكْمٌ

“Disyari’atkan untuk menghitung ( sesuatu yang diserahkan kepada ) orang yang dipercaya – pembahasan masalah ini telah berlalu dalam bab zakat – dan disyari’atkan pula untuk melarang para pegawai/pekerja untuk menerima hadiah dari orang yang dia memiliki hukum atasnya”.
[ Fathul Bari : 13/167 ].

Hal ini diperkuat oleh riwayat Abu Humaid As-Saidi, Rosulullah – shollallahu ‘alaihi wa sallam – bersabda :

Advertisements

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah para pekerja/pegawai adalah khianat”. [ HR. Ahmad, Al-Baihaqi dan sanadnya dishahihkan oleh asy-syaikh Al-Albani dalam “Shohihu Jami’ “ : 6898 ].

Imam An-Nawawi – rahimahullah – (wafat : 676 H) berkata:

وَفِي هَذَا الْحَدِيثِ بَيَانُ أَنَّ هَدَايَا الْعُمَّالِ حَرَامٌ وَغُلُولٌ لِأَنَّهُ خَانَ فِي وِلَايَتِهِ وَأَمَانَتِهِ وَلِهَذَا ذَكَرَ فِي الْحَدِيثِ فِي عُقُوبَتِهِ وَحَمْلِهِ مَا أُهْدِيَ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ كَمَا ذَكَرَ مِثْلَهُ فِي الْغَالِّ وَقَدْ بَيَّنَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي نَفْسِ الْحَدِيثِ السَّبَبَ فِي تَحْرِيمِ الْهَدِيَّةِ عَلَيْهِ وَأَنَّهَا بِسَبَبِ الْوِلَايَةِ بِخِلَافِ الْهَدِيَّةِ لِغَيْرِ الْعَامِلِ فَإِنَّهَا مُسْتَحَبَّةٌ

“Di dalam hadits ini terdapat keterangan sesungguhnya hadiah untuk para pekerja/pegawai ( dari pihak lain karena jabatan dia di tempat dia bekerja ) termasuk perkara haram dan bentuk khianat. Karena sesungguhnya dia telah berkhianat dalam jabatan dan amanahnya. Oleh karena ini, telah disebutkan dalam hadits tersebut hukuman baginya dan dia akan membawa apa yang dihadiahkan kepadanya nanti di hari kiamat sebagaimana telah disebutkan semisal ini dalam masalah seorang yang menipu. Dalam hadits itu juga, rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa salalm – telah menerangkan sebab dalam pengharaman hadiah baginya ( bagi para pekerja/pegawai ). Karena sesungguhnya hal itu karena sebab tugas/jabatan, lain halnya hadiah untuk selain pekerja/pegawai, maka ini dianjurkan.” [Syarh Shahih Muslim : 12/219].

BACA JUGA: Pahala Bacaan Quran Dihadiahkan, Bolehkah?

Dari ucapan Imam An-Nawawi – rahimahullah – di atas juga dapat kita ambil faidah, sesungguhnya bila seorang pegawai atau pekerja diberi hadiah dari pihak tertentu, tapi bukan karena jabatan/tugas dia, akan tetapi karena kerabat, atau teman, atau karena sudah adat sebelum dia menjabat suatu jabatan, maka ini diperbolehkan.

Imam Asy-Syaifi’i – rahimahullah – berkata:

وما أهدى له ذو رحم و مودة كان يهاديه قبل الولاية فالترك أحب , و لا بأس أن يقبل و يتمول

“Dan apa yang dihadiahkan kepadanya dari pihak yang punya hubungan kerabat dengannya dan hubungan karena rasa kasih sayang, yang sudah biasa dia berikan kepadanya sebelum dia memangku suatu jabatan, maka meninggalkannya lebih aku senangi, dan tidak mengapa untuk menerimanya dan menyimpannya untuk dirinya sendiri”.[ disebutkan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab “Idhoul Ahkam Lima Ya’khudzul ‘Ummal Wal Hukkam” hal : 49 ].

Termasuk yang dibolehkan, ketika seorang guru misalnya, dia mengajar tanpa punya ikatan dengan suatu lembaga atau instansi tertentu yang menggaji dia, seperti guru pondok yang guru-gurunya tidak diikat oleh gaji, atau guru TPA di kampung-kampung yang tidak ada ikatan gaji dari lembaga tertentu, atau guru ngaji (guru taklim/pengajian) secara umum, maka boleh untuk menerima hadiah dari muridnya. Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: guruhadiah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wantim MUI Bersama LPMQ Kemenag Bahas Penyempurnaan Al Quran Terjemahan 2019

Next Post

Terungkap, Cina Perintahkan Restoran Halal di Beijing Cabut Simbol Islam

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.