• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Mengaku Belum Dapat Kompensasi

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

0
BAGIKAN

KABUPATEN BANDUNG–Keluarga almarhumah Vivian Hasanah Afifa (23), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak Lion Air. Perlu diketahui, Vivian merupakan salah satu korban pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam.

Pihak keluarga Vivian mengatakan, mereka tak ingin menerima kompensasi bila harus menandatangani release and discharge (R&D). Sebab dalam R&D atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, dijelaskan tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.

Neuis Marpuah, ibu kandung Vivian, mengatakan dari waktu kejadian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610, Kopilot Teriak Allahu Akbar

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Dari Lion Air datar-datar saja, enggak ada apa-apa. Jadi kalau mau mengambil uang Rp 1,3 miliar silahkan dengan menandatangani RnD, kalau enggak mau ya sudah terserah. Enggak ada gimana gitu,” kata Neuis di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/7/2019).

Neuis sempat akan menandatangani R&D. Namun karena dinilai ada kejanggalan, ia enggan menandatanganinya, begitu pun keluarga korban lainnya.

“Klausulnya 20 halaman. Dibaca baru tiga halaman, enggak sreg. Bahkan ada yang pingsan dan ngamuk-ngamuk. Salah satu isi klausul adalah melepaskan hak, dengan menandatangani itu kami mendapatkan Rp 1,3 miliar tapi melepaskan hak kami kepada pihak Lion Air. Ada yang menandatangani 68 keluarga korban dan yang 130 menolak,” tutur Neuis.

Neuis mengingatkan Lion Air soal Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang berbunyi pengangkut memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.

“Nyawa bukan uang dan bukan barang. Dengan klausul (R&D) itu keluarga tidak boleh menuntut, sedangkan boeing sendiri mengatakan itu kan gagal produk, artinya ada kesalahan di pihak sana. Artinya pihak keluarga punya hak untuk menuntut kepada pihak perusahaan,” kata Neuis.

Sejumlah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal.

“Kami ingin memberikan pemahaman, jangan dianggap enteng nyawa manusia itu. Walaupun kami diganti berpuluh-puluh miliar, yang namanya nyawa tidak dapat tergantikan. Seharusnya pihak Lion Air datang kepada pihak keluarga korban, mohon maaf atau apa, ini enggak ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Lion Air Tergelincir, Penumpang: Alhamdulillah Bisa Hidup Dua Kali 

Advertisements

Neuis menyebut pihak maskapai belum memberikan sepeser pun. Pihak keluarga korban hanya mendapatkan asuransi jiwa Rp 50 juta dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja enggak pake R&D, beberapa hari datang ke rumah langsung masuk. Datang memastikan KK, KTP, menanyakan keluarga korban dan nomor rekening. Beres, nggak bertele-tele,” tutur Neuis.

Total penumpang dan awak kabin yang ada di pesawat Lion Air PK LQP adalah 189 orang. Hingga proses identifikasi ditutup, total korban yang bisa diidentifikasi berjumlah 125 orang. []

SUMBER: DETIK

Tags: Lion Air
Share197SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jenazah yang Ditemukan di Bukit Piramid Diduga Tersangkut Pohon

Next Post

Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Laki-laki Boleh Poligami Maksimal 4 Istri

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 Korban Lion Air

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.