• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 25 September 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Keluarga Korban Lion Air PK-LQP Mengaku Belum Dapat Kompensasi

by Yudi
7 tahun ago
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

Neuis Marpuah, ibu korban jatuhnya pesawat Lion Air di perairan Karawang. Foto: Detik

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

KABUPATEN BANDUNG–Keluarga almarhumah Vivian Hasanah Afifa (23), warga Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, mengaku belum mendapatkan uang kompensasi dari pihak Lion Air. Perlu diketahui, Vivian merupakan salah satu korban pesawat Lion Air PK-LQP nomor penerbangan JT 610 yang jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat, Senin 29 Oktober 2018 silam.

Pihak keluarga Vivian mengatakan, mereka tak ingin menerima kompensasi bila harus menandatangani release and discharge (R&D). Sebab dalam R&D atau persyaratan untuk memperoleh kompensasi itu, dijelaskan tidak boleh ada gugatan kepada Lion Air, Boeing, dan 1.000 entitas lainnya.

Neuis Marpuah, ibu kandung Vivian, mengatakan dari waktu kejadian hingga kini, tidak ada itikad baik dari pihak Lion Air kepada keluarga korban.

BACA JUGA: Terungkap, Ini Detik-detik Jatuhnya Lion Air JT 610, Kopilot Teriak Allahu Akbar

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Dari Lion Air datar-datar saja, enggak ada apa-apa. Jadi kalau mau mengambil uang Rp 1,3 miliar silahkan dengan menandatangani RnD, kalau enggak mau ya sudah terserah. Enggak ada gimana gitu,” kata Neuis di kediamannya, Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Sabtu (6/7/2019).

Neuis sempat akan menandatangani R&D. Namun karena dinilai ada kejanggalan, ia enggan menandatanganinya, begitu pun keluarga korban lainnya.

“Klausulnya 20 halaman. Dibaca baru tiga halaman, enggak sreg. Bahkan ada yang pingsan dan ngamuk-ngamuk. Salah satu isi klausul adalah melepaskan hak, dengan menandatangani itu kami mendapatkan Rp 1,3 miliar tapi melepaskan hak kami kepada pihak Lion Air. Ada yang menandatangani 68 keluarga korban dan yang 130 menolak,” tutur Neuis.

Neuis mengingatkan Lion Air soal Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 yang berbunyi pengangkut memiliki kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.

“Nyawa bukan uang dan bukan barang. Dengan klausul (R&D) itu keluarga tidak boleh menuntut, sedangkan boeing sendiri mengatakan itu kan gagal produk, artinya ada kesalahan di pihak sana. Artinya pihak keluarga punya hak untuk menuntut kepada pihak perusahaan,” kata Neuis.

Sejumlah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610, melalui firma hukum Amerika Serikat (AS) Hermann Law Group serta firma hukum Indonesia Danto dan Tomi & Rekan, mengajukan somasi kepada Lion Air untuk segera membayar kompensasi senilai Rp 1,25 miliar bagi keluarga korban meninggal.

“Kami ingin memberikan pemahaman, jangan dianggap enteng nyawa manusia itu. Walaupun kami diganti berpuluh-puluh miliar, yang namanya nyawa tidak dapat tergantikan. Seharusnya pihak Lion Air datang kepada pihak keluarga korban, mohon maaf atau apa, ini enggak ada,” ujarnya.

BACA JUGA: Lion Air Tergelincir, Penumpang: Alhamdulillah Bisa Hidup Dua Kali 

Neuis menyebut pihak maskapai belum memberikan sepeser pun. Pihak keluarga korban hanya mendapatkan asuransi jiwa Rp 50 juta dari Jasa Raharja.

“Jasa Raharja enggak pake R&D, beberapa hari datang ke rumah langsung masuk. Datang memastikan KK, KTP, menanyakan keluarga korban dan nomor rekening. Beres, nggak bertele-tele,” tutur Neuis.

Total penumpang dan awak kabin yang ada di pesawat Lion Air PK LQP adalah 189 orang. Hingga proses identifikasi ditutup, total korban yang bisa diidentifikasi berjumlah 125 orang. []

SUMBER: DETIK

Tags: Lion Air
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jenazah yang Ditemukan di Bukit Piramid Diduga Tersangkut Pohon

Next Post

Pemprov-DPR Aceh Bahas Qanun Keluarga, Laki-laki Boleh Poligami Maksimal 4 Istri

Yudi

Yudi

Related Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.