• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Paha Laki-Laki Termasuk Aurat?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh, olahraga

Ilsutrasi: Unsplash

23
BAGIKAN

DALAM madzhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah apa yang ada di antara lutut dan pusar. Artinya, lutut dan pusar tidak termasuk aurat. Tapi hanya yang ada diantara keduanya saja.

Apakah Paha Laki-Laki Termasuk Aurat? 1 aurat laki-laki

Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) dimana beliau berkata:

الصَّحِيحُ الْمَنْصُوصُ أَنَّهَا مَا بَيْنَ السُّرَّةِ والركبة وليست السرة والكربة مِنْ الْعَوْرَةِ قَالَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ نَصَّ الشَّافِعِيُّ عَلَى أَنَّ عَوْرَةَ الْحُرِّ وَالْعَبْدِ مَا بين سرته وركبته وأن السرة والركبة ليسا عَوْرَةً فِي الْأُمِّ وَالْإِمْلَاءِ

ArtikelTerkait

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

“Yang benar dan telah ditegaskan (dalam madzhab), sesungguhnya aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lutut, (dimana) pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Asy-Syaikh Abu Hamid (Al-Ghazali) menyatakan : Bahwa Imam Asy-Syafi’i telah menegaskan sesungguhnya aurat laki-laki merdeka dan hamba sahaya, apa yang ada diantara pusar dan lutut. Dan sesungguhnya pusar dan lutut, keduanya tidak termasuk aurat dalam (kitab) “AL-UMM” dan “AL-IMLA’…”[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/168].

BACA JUGA: Hukum Ayah Melihat Aurat Putrinya

Dan pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), diantara mereka adalah Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam suatu riwayat. Mereka berdalil dengan suatu riwayat dari Zur’ah bin Abdurrahman bin Jarhad dari bapaknya ( Abdurrahman bin Jarhad ) beliau berkata : “Jarhad termasuk salah seorang ahlus suffah, sesungguhnya beliau berkata : “Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- duduk di samping kami dalam keadaan pahaku tersingkap. Maka beliau-shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

أما علمت أن الفخذ عورة ؟

“Apakah kamu tidak tahu bahwa sesungguhnya paha itu aurat ?” [HR. Abu Dawud : 4014 – shahih].

Diriwayatkan pula, sesungguhnya Rosulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- melewati Jarhad dalam kondisi paha Jarhad tersingkap ( kainya ). Maka Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda :

إن الفخذ عورة

“Sesungguhnya paha itu aurat”. [HR. At-Tirmidzi : 2793- shahih].

Advertisements

Dua hadits di atas secara jelas dan tegas menunjukkan, bahwa paha termasuk aurat. Dalam ilmu ushul fiqh, dalil yang seperti ini dinamakan “mubayyan”. Yaitu suatu dalil yang langsung dapat dipahami maksud atau maknanya darinya dari semenjak diletakkan atau setelah dijelaskan. Dalil seperti ini tidak memiliki kemungkinan makna kecuali satu, bahwa paha adalah aurat.

Adapun hadits-hadits yang menceritakan tentang kejadian-kejadian dimana Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- terbuka pahanya, seperti kejadian saat Abu Bakar dan Umar masuk kepada nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau dalam keadaan terbuka pahanya dan beliau tidak menutupnya. Tapi saat yang masuk Utsman, maka beliau menutupnya (HR. Muslim : 4/1866), atau hadits yang lain dari sahabat Anas bin Malik –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

أن النبي –صلى الله عليه و سلم –يوم خيبر حسر الإزار عن فخذه حتى إني لأنظر إلى بياض فخذه

“Sesungguhnya di hari perang Khoibar kain beliau tersingkap dari pahanya, sehingga aku melihat putinya paha beliau”. [ HR. Al-Bukhori : 364 ]

Kedua kisah di atas atau yang semisalnya merupakan “qadhiyyatul ‘ain”, yaitu suatu perkara (kejadian) yang menimpa seorang secara tertentu). Dalam ilmu ushul fiqh, jenis dalil yang seperti ini tidak bisa dipakai untuk berhujjah (berdalil) karena dua hal :

1). Tidak memiliki makna umum. Artinya makna yang terkandung di dalamnya tidak memiliki makna yang bersifat umum yang meliputi semua orang. Karena kejadian tersebut menimpa orang tertentu saja. Sehingga tidak bisa diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum, bahwa paha bukan aurat.

2). Dalil seperti ini memiliki banyak ihtimal (kemungkinan), kenapa nabi “membuka” pahanya ? ada banyak kemungkinan yang bisa diterapkan di dalamnya. “Suatu dalil yang memilki banyak kemungkinan makna, maka gugur pendalilan dengannya”, demikian dijelaskan dalam suatu kaidah.

Dua kisah di atas juga bersifat “mujmal” , yaitu suatu dalil yang maknanya tidak bisa dipahami secara langsung, akan tetapi terhenti oleh dalil lain. Maka dalam kondisi seperti ini, harus dikedepankan dalil yang “mubayyan” ( yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa paha adalah aurat) daripada dalil yang “mujmal” (kejadian yang menunjukkan nabi membuka pahanya). Lalu kisah-kisah yang menunjukkan nabi membuka pahanya harus ditakwil kepada makna-makna yang lain, misal : Nabi waktu itu tidak membuka pahanya secara sempurna, tapi hanya sebagian pahanya, atau kejadian itu tidak disengaja terjadi, tapi terbuka dengan sendirinya, atau takwil-takwil yang lainnya.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

المجموع شرح المهذب (3/ 170)
فَهَذَا لَا دَلَالَةَ فِيهِ عَلَى أَنَّ الْفَخِذَ لَيْسَ بِعَوْرَةٍ لِأَنَّهُ مَشْكُوكٌ فِي الْمَكْشُوفِ قَالَ أَصْحَابُنَا لَوْ صَحَّ الْجَزْمُ بِكَشْفِ الْفَخِذِ تَأَوَّلْنَاهُ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ كَشْفُ بَعْضِ ثِيَابِهِ لَا كُلِّهَا قَالُوا وَلِأَنَّهَا قَضِيَّةُ عَيْنٍ فَلَا عُمُومَ لَهَا وَلَا حُجَّةَ فِيهَا.

“Maka ini (kisah nabi terbuka pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk kepada beliau), tidak ada pendalilan di dalamnya bahwa paha bukan aurat. Karena hal itu perkara yang diragukan pada sesuatu yang dibuka (paha). Para sahabat kami (ulama’ Syafi’iyyah) berkata : seandainya beliau benar secara pasti telah membuka pahanya, maka kami mentakwilnya, bahwa makna yang diinginkan adalah “membuka” sebagian kainnya, bukan seluruhnya. Mereka menyatakan : bahwa hal ini merupakan “qadhiyyatul ‘ain”, maka tidak memilki makna umum serta tidak ada hujjah di dalamnya.”[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/170].

BACA JUGA: Ukhti, Kaki Juga Aurat yang Wajib Ditutup

Sebagian ulama’, seperti Imam Ibnul Qoyyim –rohimahullah-membagi aurat menjadi dua, aurat kubra (besar) yaitu kemaluan dan dubur dan aurat shugra (kecil), yaitu paha. [ Tahdzibus Sunan : 11/36].

Kesimpulan:

1). Paha adalah aurat menurut pendapat yang paling kuat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama) termasuk di dalamnya madzhab Syafi’i. Yang dimaksud paha di sini adalah apa yang ada diantara lutut dan pusar.

2). Lutut dan pusar bukan aurat.

Demikian pembahasan kami kali ini. semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lam bish shawab. Barakallahu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: aurat
Share23SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Simbol Segitiga di Masjid dan Hukum Shalat di Dalamnya

Next Post

Mengubah Niat ketika Telah Masuk di Dalam Shalat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tips agar Menantu Disayang Mertua, Ibu

Setelah Allah dan Rasul-Nya… Ibu

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran,, Utang

Hey, Kenapa Kamu Ga Mau Bayar Utang?

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0

aceh, kekayaan alam

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Firaun, Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu dan Kejahatan-kejahatannya pada Umat Islam Palestina

Oleh Eneng Susanti
20 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Tidur setelah Shubuh bukan sekadar kehilangan waktu, tapi kehilangan keberkahan.

Lihat LebihDetails

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Berikut adalah minuman-minuman yang mengandung gula tinggi dan sebaiknya dibatasi konsumsinya, terutama bagi yang menjaga kadar gula darah atau kesehatan...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 38Share on WhatsApp
  • 9Share on Facebook
  • 9Share on Telegram
  • 235Share on Twitter
  • 31Share on Pinterest
  • 11Share on LinkedIn
  • 21Share on Email