• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 30 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Paha Laki-Laki Termasuk Aurat?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Cara Meningkatkan Imunitas Tubuh

Ilsutrasi: Unsplash

23
BAGIKAN

DALAM madzhab Syafi’i, aurat laki-laki adalah apa yang ada di antara lutut dan pusar. Artinya, lutut dan pusar tidak termasuk aurat. Tapi hanya yang ada diantara keduanya saja.

Apakah Paha Laki-Laki Termasuk Aurat? 1 aurat laki-laki

Hal ini ditegaskan oleh Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) dimana beliau berkata:

الصَّحŮŮŠŘ­ŮŹ الْمَنْصُŮصُ أَنَّهَا مَا بَيْنَ السُّرَّة٠ŮالرŮبة Ůليست السرة ŮالŮربة Ů…Ůنْ الْعَŮْرَة٠قَالَ الشَّيْخُ أَبُ٠حَامŮŘŻŮŤ نَصَّ الشَّاŮŮŘąŮيُّ عَلَى أَنَّ عَŮْرَةَ الْحُرّ٠Ůَالْعَبْد٠مَا بين سرته ŮرŮبته Ůأن السرة ŮالرŮبة ليسا عَŮْرَةً ŮŮŮŠ الْأُمّ٠ŮَالْإŮمْلَاءŮ

ArtikelTerkait

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Diplomasi Elegan Ala TĂĽrkiye

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

“Yang benar dan telah ditegaskan (dalam madzhab), sesungguhnya aurat laki-laki apa yang ada diantara pusar dan lutut, (dimana) pusar dan lutut tidak termasuk aurat. Asy-Syaikh Abu Hamid (Al-Ghazali) menyatakan : Bahwa Imam Asy-Syafi’i telah menegaskan sesungguhnya aurat laki-laki merdeka dan hamba sahaya, apa yang ada diantara pusar dan lutut. Dan sesungguhnya pusar dan lutut, keduanya tidak termasuk aurat dalam (kitab) “AL-UMM” dan “AL-IMLA’…”[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/168].

BACA JUGA: Hukum Ayah Melihat Aurat Putrinya

Dan pendapat ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama’), diantara mereka adalah Malik, Asy-Syafi’i dan Ahmad dalam suatu riwayat. Mereka berdalil dengan suatu riwayat dari Zur’ah bin Abdurrahman bin Jarhad dari bapaknya ( Abdurrahman bin Jarhad ) beliau berkata : “Jarhad termasuk salah seorang ahlus suffah, sesungguhnya beliau berkata : “Rosulullah-shollallahu â€alaihi wa sallam- duduk di samping kami dalam keadaan pahaku tersingkap. Maka beliau-shollallahu â€alaihi wa sallam- bersabda :

أما علمت أن الŮخذ ŘąŮرة Řź

“Apakah kamu tidak tahu bahwa sesungguhnya paha itu aurat ?” [HR. Abu Dawud : 4014 – shahih].

Diriwayatkan pula, sesungguhnya Rosulullah –shallallahu â€alaihi wa sallam- melewati Jarhad dalam kondisi paha Jarhad tersingkap ( kainya ). Maka Rosulullah –shollallahu â€alaihi wa sallam- bersabda :

إن الŮخذ ŘąŮرة

“Sesungguhnya paha itu aurat”. [HR. At-Tirmidzi : 2793- shahih].

Dua hadits di atas secara jelas dan tegas menunjukkan, bahwa paha termasuk aurat. Dalam ilmu ushul fiqh, dalil yang seperti ini dinamakan “mubayyan”. Yaitu suatu dalil yang langsung dapat dipahami maksud atau maknanya darinya dari semenjak diletakkan atau setelah dijelaskan. Dalil seperti ini tidak memiliki kemungkinan makna kecuali satu, bahwa paha adalah aurat.

Adapun hadits-hadits yang menceritakan tentang kejadian-kejadian dimana Nabi –shallallahu â€alaihi wa sallam- terbuka pahanya, seperti kejadian saat Abu Bakar dan Umar masuk kepada nabi –shallallahu â€alaihi wa sallam-, beliau dalam keadaan terbuka pahanya dan beliau tidak menutupnya. Tapi saat yang masuk Utsman, maka beliau menutupnya (HR. Muslim : 4/1866), atau hadits yang lain dari sahabat Anas bin Malik –rodhiallohu â€anhu- beliau berkata :

أن النبي –صلى الله عليه ٠سلم –يŮŮ… خيبر حسر الإزار عن Ůخذه حتى إني لأنظر إلى بياض Ůخذه

“Sesungguhnya di hari perang Khoibar kain beliau tersingkap dari pahanya, sehingga aku melihat putinya paha beliau”. [ HR. Al-Bukhori : 364 ]

Kedua kisah di atas atau yang semisalnya merupakan “qadhiyyatul â€ain”, yaitu suatu perkara (kejadian) yang menimpa seorang secara tertentu). Dalam ilmu ushul fiqh, jenis dalil yang seperti ini tidak bisa dipakai untuk berhujjah (berdalil) karena dua hal :

1). Tidak memiliki makna umum. Artinya makna yang terkandung di dalamnya tidak memiliki makna yang bersifat umum yang meliputi semua orang. Karena kejadian tersebut menimpa orang tertentu saja. Sehingga tidak bisa diambil suatu kesimpulan yang bersifat umum, bahwa paha bukan aurat.

2). Dalil seperti ini memiliki banyak ihtimal (kemungkinan), kenapa nabi “membuka” pahanya ? ada banyak kemungkinan yang bisa diterapkan di dalamnya. “Suatu dalil yang memilki banyak kemungkinan makna, maka gugur pendalilan dengannya”, demikian dijelaskan dalam suatu kaidah.

Dua kisah di atas juga bersifat “mujmal” , yaitu suatu dalil yang maknanya tidak bisa dipahami secara langsung, akan tetapi terhenti oleh dalil lain. Maka dalam kondisi seperti ini, harus dikedepankan dalil yang “mubayyan” ( yang secara tegas dan jelas menyatakan bahwa paha adalah aurat) daripada dalil yang “mujmal” (kejadian yang menunjukkan nabi membuka pahanya). Lalu kisah-kisah yang menunjukkan nabi membuka pahanya harus ditakwil kepada makna-makna yang lain, misal : Nabi waktu itu tidak membuka pahanya secara sempurna, tapi hanya sebagian pahanya, atau kejadian itu tidak disengaja terjadi, tapi terbuka dengan sendirinya, atau takwil-takwil yang lainnya.

Imam An-Nawawi –rahimahullah- berkata :

المجمŮŘą شرح المهذب (3/ 170)
Ůَهَذَا لَا دَلَالَةَ ŮŮيه٠عَلَى أَنَّ الْŮŮŽŘ®Ůذَ لَيْسَ بŮعَŮْرَةٍ Ů„Ůأَنَّهُ Ů…ŮŽŘ´Ů’ŮŮŹŮŮŮŚ ŮŮŮŠ الْمَŮŮ’Ř´ŮŹŮŮ٠قَالَ أَصْحَابُنَا لَŮŮ’ صَحَّ الْجَزْمُ بŮŮŮŽŘ´Ů’Ů٠الْŮŮŽŘ®Ůذ٠تَأَŮَّلْنَاهُ عَلَى أَنَّ الْمُرَادَ ŮŮŽŘ´Ů’ŮŮŹ بَعْض٠ثŮيَابŮه٠لَا ŮُلّŮهَا قَالُŮا ŮŮŽŮ„Ůأَنَّهَا قَضŮيَّةُ عَيْنٍ Ůَلَا عُمُŮŮ…ŮŽ لَهَا Ůَلَا حُجَّةَ ŮŮيهَا.

“Maka ini (kisah nabi terbuka pahanya ketika Abu Bakar dan Umar masuk kepada beliau), tidak ada pendalilan di dalamnya bahwa paha bukan aurat. Karena hal itu perkara yang diragukan pada sesuatu yang dibuka (paha). Para sahabat kami (ulama’ Syafi’iyyah) berkata : seandainya beliau benar secara pasti telah membuka pahanya, maka kami mentakwilnya, bahwa makna yang diinginkan adalah “membuka” sebagian kainnya, bukan seluruhnya. Mereka menyatakan : bahwa hal ini merupakan “qadhiyyatul â€ain”, maka tidak memilki makna umum serta tidak ada hujjah di dalamnya.”[Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/170].

BACA JUGA: Ukhti, Kaki Juga Aurat yang Wajib Ditutup

Sebagian ulama’, seperti Imam Ibnul Qoyyim –rohimahullah-membagi aurat menjadi dua, aurat kubra (besar) yaitu kemaluan dan dubur dan aurat shugra (kecil), yaitu paha. [ Tahdzibus Sunan : 11/36].

Kesimpulan:

1). Paha adalah aurat menurut pendapat yang paling kuat. Ini merupakan pendapat jumhur ulama’ (mayoritas ulama) termasuk di dalamnya madzhab Syafi’i. Yang dimaksud paha di sini adalah apa yang ada diantara lutut dan pusar.

2). Lutut dan pusar bukan aurat.

Demikian pembahasan kami kali ini. semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Wallahu a’lam bish shawab. Barakallahu fiikum. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: aurat
Share23SendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Simbol Segitiga di Masjid dan Hukum Shalat di Dalamnya

Next Post

Mengubah Niat ketika Telah Masuk di Dalam Shalat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

7 Februari 2023
Rasmus Paludan, TĂĽrkiye

Diplomasi Elegan Ala TĂĽrkiye

5 Februari 2023
Foto: YouTube Denny Cagur TV

Fajar Sadboy dan Generasi Muda Mencari Jatidiri

3 Februari 2023
Cara Suami Tunjukkan Cinta pada Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, 6 Penyebab Perempuan Lebih Cepat Tua daripada Lelaki, Cara Jadi Suami Romantis, Kewajiban Istri terhadap Suami

Suami Istri, Pasang Wajah Manis

28 Januari 2023
Please login to join discussion

Terbaru

mahfud

Ungkap Dugaan Pencucian Uang, Mahfud Sebut Modus Tukar Koper Isi Duit dengan Kertas di Pesawat

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

Mahfud juga mencontohkan kasus dugaan TPPU yang dilakukan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (RAT).

mahfud

Beberkan Kasus di Ditjen Bea Cukai, Mahfud MD Sebut Impor Emas Batangan Ngakunya Emas Mentah

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

Menurut Mahfud, ada bawahan Sri Mulyani yang menutup-nutupi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kemenkeu.

kpk

KPK Temukan Duit Pejabat Ditjen Minerba Senilai Rp 1,3 M di Apartemen

Oleh Yudi
30 Maret 2023
0

KPK menyebut uang yang ditemukan di apartemen yang diduga milik Plh Dirjen Minerba itu ditemukan sebesar Rp 1,3 miliar.

Ini 4 Sebab Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah 2 aurat laki-laki

Ini 4 Sebab Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah

Oleh Haura Nurbani
30 Maret 2023
0

Inilah bebeapa sebab pahala puasa dikhususkan oleh Allah SWT.

Terpopuler

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu â€Alaihi wa Sallam ď·ş di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ď·˛), Muhammad (ď·´), Basmalah (ď·˝), Jalla Jalaluhu (ď·»)...

Lihat Lebih

Inilah 10 Nama Bulan Ramadhan dalam Al Qur’an dan Hadits

Oleh Amang Dede
15 Juni 2017
0
Keutamaan Ramadhan, Filosofi Ramadhan

Sejarah mencatat, bahwa pada bulan suci Ramadhan inilah beberapa kesuksesan dan kemenangan besar diraih ummat Islam.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications