• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Saat Sujud Ujung Telapak Kaki Terangkat, Apakah Shalatnya Sah?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Saat Sujud Ujung Telapak Kaki Terangkat

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

SOAl: Saya pernah melihat seorang shalat, namun kakinya agak terangkat (tidak menyentuh) lantai saat sujud. Apakah shalatnya sah? Karena saya pernah mendengar bahwa jika shalat, diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota, termasuk di dalamnya dua ujung telapak kaki. Mohon pencerahannya ustadz Abdullah Al-Jirani.

Saat Sujud Ujung Telapak Kaki Terangkat, Apakah Shalatnya Sah? 1 Saat Sujud Ujung Telapak Kaki Terangkat

Jawab: Telah datang sebuah hadits yang memerintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota, yaitu dahi/kening (termasuk di dalamnya hidung), dua telapak tangan, dua lutut dan dua telapak kaki. Hadits tersebut datang dari sahabat Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu- beliau berkata, Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ عَلَى الجَبْهَةِ، وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَاليَدَيْنِ وَالرُّكْبَتَيْنِ، وَأَطْرَافِ القَدَمَيْنِ

ArtikelTerkait

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

“Aku diperintah untuk sujud di atas tujuh anggota, di atas dahi/kening – dan beliau mengisyaratkan kepada hidungnya-(maksudnya hidung termasuk dari dahi), dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung telapak kaki.” [ HR. Al-Bukhari : 812 dan Muslim : 490 ].

BACA JUGA: Sujud yang Benar, Ini Tata Caranya

Secara asal, ucapan nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- “aku diperintah”, menunjukkan bahwa perkara yang diperintahkan hukumnya wajib, sampai ada dalil lain yang memalingkan kepada makna lain. Sebagaimana hal ini telah kita maklumi bersama dalam kajian ilmu ushul fiqh.

Namun, ada dalil lain yang telah menjelaskan, bahwa yang wajib untuk menyentuh lantai ketika sujud hanyalah dahi/kening. Adapun yang lainnya, yaitu dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung telapak kaki hukumnya mustahab (anjuran saja).

Dalam hadits “orang yang jelek shalatnya” , nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

وإذا سجدت فأمْكِنْ جبهتَك من الأرض حتى تجدَ حَجْمَ الأرض

“Dan apabila engkau sujud, maka kuatkanlah (tekan kuat) keningmu ke bumi sampai engkau (keningmu) mendapatkan bagian yang besar dari (permukaan) bumi.” [ HR. Ahmad : 2604 dari sahabat Ibnu Abbas –radhiallohu ‘anhu-. ]

Hadits ini telah dishohihkan oleh Asy-Syaikh Ahmad Syakir –rahimahullah- dalam tahqiq beliau kepada musnad Ahmad jilid : 3 hlm : 170.

Advertisements

Di dalam hadits ini, nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- hanya memerintahkan untuk menekan dahi ke lantai tanpa memerintahkan anggota sujud yang lain. Seandainya memang wajib, tentu beliau akan memerintahkannya juga. Karena tidak mungkin beliau menunda suatu penjelasan saat dibutuhkan. Karena saat itu, beliau sedang membenarkan seorang sahabat yang sholatnya salah. Ada suatu kaidah di kalangan para ulama’ yang berbunyi:

تأخير البيان عن وقت الحاجة لا يجوز

“Mengakhirkan/menunda penjelasan saat dibutuhkan, adalah sesuatu yang tidak boleh”.

Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) berkata:

فَالسُّجُودُ عَلَى الْجَبْهَةِ وَاجِبٌ بِلَا خِلَافٍ عِنْدَنَا وَالْأَوْلَى أَنْ يَسْجُدَ عَلَيْهَا كُلِّهَا فَإِنْ اقْتَصَرَ عَلَى مَا يَقَعُ عَلَيْهِ الِاسْمُ مِنْهَا أَجْزَأَهُ مَعَ أَنَّهُ مَكْرُوهٌ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ هَذَا هُوَ الصَّوَابُ الَّذِي نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ فِي الْأُمِّ وَقَطَعَ بِهِ جُمْهُورُ الْأَصْحَابِ وَحَكَى ابْنُ كَجٍّ وَالدَّارِمِيُّ وَجْهًا أَنَّهُ يَجِبُ وَضْعُ جَمِيعِهَا وَهُوَ شَاذٌّ ضَعِيفٌ

“Sujud di atas dahi/kening hukumnya wajib tanpa ada perbedaan pendapat di sisi kami (ulama’ syafi’iyyah). Yang lebih utama, hendaknya seorang sujud di atas itu semuanya (tujuh anggota). Jika seorang membatasi sujud dengan sebagian anggota apa yang telah bisa dikatakan sujud, maka sudah cukup baginya, bersama adanya karohah tanzih. Ini adalah yang benar yang telah dinyatakan oleh Asy-Syafi’i dalam kitab “Al-Umm” dan telah dipastikan oleh mayoritas para sahabat (ulama’ syafi’iyyah) . Ibnu Kajji dan Ad-Darimi menghikayatkan sesunggunya beliau (syafi’i) mewajibkan untuk meletakkan seluruh anggota sujud, namun hal ini merupakan hikayat yang ganjil dan lemah.” [ Majmu’ Syarhul Muhadzdzab : 3/423 ].

Pada hakikatnya, perintah sujud itu adalah pada wajah. Artinya, jika wajah itu sudah dalam posisi sujud menyentuh lantai, maka orang itu sudah dikatakan sujud. Sebagaimana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa Nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- menyatakan:

سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ

“Wajahku telah sujud kepada dzat yang menciptakannya…”[ HR. Muslim : 771 ].

Disebutkan dalam “Syarh Sunan Ibnu Majah” dinyatakan:

وَجَوَاز السُّجُود بالجبهة وَحدهَا مِمَّا اتّفق عَلَيْهِ الْجُمْهُور الا عِنْد مَالك وَالْأَوْزَاعِيّ وَالثَّوْري وَأما وضع الْيَدَيْنِ والركبتين فَهُوَ سنة عِنْد الْحَنَفِيَّة وَالشَّافِعِيّ لتحَقّق السُّجُود بِدُونِهِ وَمَا جَاءَ فِي بعض الرِّوَايَة بِلَفْظ أمرت ان اسجد الخ فَالْمُرَاد بِالْأَمر الْمَعْنى الشَّامِل للْوُجُوب وَالنَّدْب وَهُوَ طلب الْفِعْل

“Bolehnya sujud dengan dahi saja, dari pendapat yang telah disepakati oleh Jumhur (mayoritas ulama’), kecuali di sisi imam Malik, Al-Auza’i, dan Ats-Tsauri. Adapun meletakkan dua tangan dan dua lutut, maka hukumnya sunnah menurut para ulama’ Hanafiyyah dan Imam Asy-Syafi’i karena telah teralisasinya sujud tanpanya. Adapun apa yang yang datang dari sebagian riwayat dengan kalimat “Aku diperintah untuk sujud di atas tujuh anggota…-sampai akhir-…”yang dimaksud perintah di sini adalah makna yang meliputi perintah yang bersifat wajib dan anjuran, dan ia adalah tuntutan untuk melakukan suatu perbuatan.” [ Syarh Sunan Ibnu Majah : 63 ].

Pendapat yang menyatakan bahwa yang wajib dalam sujud hanyalah dahi, adapun anggota selainnya, yaitu dua tangan, dua lutut dan dua telapak kaki hanya bersifat anjuran, adalah pendapat jumhur ulama’(mayoritas ulama’), diantara mereka Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Asy-Syafi’i dan selain mereka.

BACA JUGA: Perhatikan Sujud Anda, Jika Tidak seperti Ini Dapat Membatalkan Shalat

Al-Imam Ash-Shan’ani –rahimahullah- berkata:

ذهب أبو حنيفة و أحد قولي الشافعي و أكثر الفقهاء إلى أن الواجب الجبهة فقط

“Al-Imam Abu Hanifah, dan salah satu pendapat Asy-Syafi’i dan mayoritas ahli fiqh berpendapat, sesungguhnya yang wajib (dalam sujud) hanyalah dahi/kening saja.” [ Subulus Salam : 1/254 ].

Kesimpulan:

1]. Sujud dengan tujuh anggota, yaitu dahi (termasuk di dalamnya hidung), dua telapak tangan, dua lutut dan dua ujung telapak kaki, adalah merupakan kaifiyat (cara) sujud yang paling sempurna.

2]. Sujud dengan dahi/kening hukumnya wajib. Adapun selainnya, maka hukumnya mustahab (anjuran). Oleh karena itu, jika misal: Seorang saat sujud kakinya terangkat, maka shalatnya sah. Karena dia hanya meninggalkan perkara yang hukumnya mustahab. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: ShalatSujud
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gaza Gelar Demo Besar-besaran terhadap Israel, Libatkan 40.000 Orang

Next Post

Mursida Rambe Ajak Aktivis Temukan Solusi Permasalahan Masyarakat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.