• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Begini Cara Mandi Selepas Suci dari Haid

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mandi junub Manfaat Mandi Air Dingin, Mandi Janabah, adab buang hajat

Foto: Huckabacktowels

1
BAGIKAN

WANITA memiliki keistimewaan tersendiri. Organ produksi dalam tubuhnya dapat mengeluarkan kotoran dengan sendirinya. Yang kita kenal sebagai haid. Ya, haid merupakan darah kotor yang keluar dari vagina wanita. Biasanya darah ini keluar dalam sebulan satu kali. Dengan begitu, seorang wanita dikatakan tidak bermasalah dalam alat reproduksinya jika ia selalu mengalami haid secara rutin.

Ketika haid, seorang wanita bisa dikatakan dalam keadaan kotor. Mengapa? Sebab, ia sedang mengeluarkan kotoran-kotoran dalam tubuhnya. Sehingga, ketika darah itu telah berhenti, maka wajib baginya untuk mandi. Nah, ketika mandi haid, ada tata caranya tersendiri. Seperti apakah itu?

Agar ibadah kita diterima Allah maka dalam melaksanakan salah satu ajaran Islam ini, kita harus melaksanakannya sesuai tuntunan Rasulullah ﷺ. Dan Rasulullah telah menyebutkan tata cara mandi haid dalam hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa Asma’ binti Syakal Radhiyallahu ‘Anha bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang mandi haid.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Salah seorang di antara kalian (wanita) mengambil air dan sidrahnya (daun pohon bidara, atau boleh juga digunakan pengganti sidr seperti: sabun dan semacamnya-pent) kemudian dia bersuci dan membaguskan bersucinya, kemudian dia menuangkan air di atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air sampai pada kulit kepalanya, kemudian dia menyiramkan air ke seluruh badannya, lalu mengambil sepotong kain atau kapas yang diberi minyak wangi kasturi, kemudian dia bersuci dengannya.”

ArtikelTerkait

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Maka Asma’ berkata, “Bagaimana aku bersuci dengannya?” Beliau ﷺ bersabda, “Maha Suci Allah.” Maka ‘Aisyah berkata kepada Asma’, “Engkau mengikuti (mengusap) bekas darah (dengan kain/ kapas itu).”

Dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa seorang wanita bertanya kepada Nabi ﷺ tentang mandi dari haid. Maka beliau memerintahkan tata cara bersuci, beliau bersabda, “Hendaklah dia mengambil sepotong kapas atau kain yang diberi minyak wangi kemudian bersucilah dengannya. Wanita itu berkata, “Bagaimana caranya aku bersuci dengannya?” Beliau bersabda, “Maha Suci Allah bersucilah!” Maka ‘Aisyah menarik wanita itu kemudian berkata, “Ikutilah (usaplah) olehmu bekas darah itu dengannya (potongan kain/ kapas),” (HR. Muslim: 332).

An-Nawawi Rahimahullah berkata (1/628), “Jumhur ulama berkata (bekas darah) adalah farji (kemaluan).” Beliau berkata (1/627), “Diantara sunah bagi wanita yang mandi dari haid adalah mengambil minyak wangi kemudian menuangkan pada kapas, kain atau semacamnya, lalu memasukkannya ke dalam farjinya setelah selesai mandi, hal ini disukai juga bagi wanita-wanita yang nifas karena nifas adalah haid,” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam an-Nisaa’: 117 juz: 1).

Syaikh Mushthafa Al-‘Adawy berkata, “Wajib bagi wanita untuk memastikan sampainya air ke pangkal rambutnya pada waktu mandinya dari haid baik dengan menguraikan jalinan rambut atau tidak. Apabila air tidak dapat sampai pada pangkal rambut kecuali dengan menguraikan jalinan rambut maka dia (wanita tersebut) menguraikannya -bukan karena menguraikan jalinan rambut adalah wajib- tetapi agar air dapat sampai ke pangkal rambutnya. Wallahu a’lam,” (Dinukil dari Jami’ Ahkaam An-Nisaa’ hal: 121-122 juz: 1 cet: Daar As-Sunah).

Maka wajib bagi wanita apabila telah bersih dari haid untuk mandi dengan membersihkan seluruh anggota badan, minimal dengan menyiramkan air ke seluruh badannya sampai ke pangkal rambutnya. Dan yang lebih utama adalah dengan tata cara mandi yang terdapat dalam hadis Nabi ﷺ, ringkasnya sebagai berikut:

1. Wanita tersebut mengambil air dan sabunnya, kemudian berwudhu’ dan membaguskan wudhu’nya.

2. Menyiramkan air ke atas kepalanya lalu menggosok-gosokkannya dengan kuat sehingga air dapat sampai pada tempat tumbuhnya rambut. Dalam hal ini tidak wajib baginya untuk menguraikan jalinan rambut kecuali apabila dengan menguraikan jalinan akan dapat membantu sampainya air ke tempat tumbuhnya rambut (kulit kepala).

3. Menyiramkan air ke badannya.

Advertisements

4. Mengambil secarik kain atau kapas, atau semisalnya lalu diberi minyak wangi kasturi atau semisalnya kemudian mengusap bekas darah (farji) dengannya. []

Sumber: Majalah As Sunah Edisi 04/Th.IV/1420-2000, oleh Ummu ‘Athiyah yang kami kutip dari www.muslimah.or.id

Tags: hadatshaidjunubmandisuci
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Aduh.. Sakit, Yah!

Next Post

Ini Kifarat Jika Berhubungan Intim ketika Istri Haid

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar, makan

Hal-hal yang Tak Boleh Dilakukan setelah Makan

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

cina, koruptor

Tegas dan Tanpa Ampun: Inilah Hukuman Bagi Koruptor di Cina

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Di antara tanda orang yang menjaga hubungannya dengan Allah adalah semangatnya dalam menunaikan shalat malam, dan penutup dari shalat malam...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 93Share on WhatsApp
  • 25Share on Facebook
  • 15Share on Telegram
  • 462Share on Twitter
  • 67Share on Pinterest
  • 29Share on LinkedIn
  • 37Share on Email