• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba?

Transaksi "pembiayaan" ini bermasalah hanya dari segi keabsahan akadnya saja.

Oleh Dini Koswarini
2 bulan lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Leasing

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Leasing, Benarkah Mengandung Praktik Riba? 1 LeasingHARI ini, praktik leasing sudah sangat lumrah ditemukan dalam berbagai kegiatan ekonomi. Umumnya, orang-orang menggunakan leasing untuk membeli motor dan mobil tanpa perlu langsung mengeluarkan uang puluhan juta. Perusahaan-perusahaan leasing juga sudah menjamur di mana-mana, bahkan untuk aset-aset yang hanya bernilai jutaan rupiah.

Sejalan dengan berkembangnya leasing, pertanyaan terkait transaksi tersebut juga menjadi topik yang cukup ramai dibicarakan oleh para pemuka dan akademisi agama Islam.

Mereka mengkaji apakah praktik leasing adalah hal yang dibenarkan dalam fiqh Islam serta bebas dari praktik riba.

Untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, ada dua variabel terpenting yang perlu diperhatikan, yakni:

ArtikelTerkait

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

1. Jenis leasing yang ingin dihukumi.
2. Jenis transaksi yang terjadi antara para pelaku transaksi.

1. Jenis Leasing yang Ingin Dihukumi

Leasing pada dasarnya adalah kegiatan sewa-menyewa namun dengan tujuan dan mekanisme yang beragam. Secara garis besar, leasing terbagi menjadi dua jenis, yakni:

1. Leasing keuangan (financial leasing).

2. Leasing operasional.

Kedua jenis leasing ini sama-sama berupa kegiatan sewa-menyewa, namun berbeda pada konsepnya. Leasing keuangan adalah kegiatan sewa-menyewa dengan janji kepemilikan di akhir ketika cicilan sudah lunas, sedangkan leasing operasional tidak ada janji kepemilikan di akhir dan cenderung seperti sewa-menyewa biasa. Leasing keuangan adalah topik yang akan dibahas pada tulisan ini.

2. Jenis Transaksi Leasing Keuangan antara Para Pelaku Transaksi

Leasing keuangan pada kredit motor dan mobil adalah leasing yang paling banyak dipraktikkan di zaman sekarang. Secara singkat, leasing ini melibatkan tiga pihak, yakni:

1. Dealer (penjual motor/mobil).
2. Perusahaan leasing.
3. Pembeli (konsumen).

BACA JUGA: Mulai dari Zina sampai Riba, Inilah 5 Larangan Allah yang Wajib Diketahui dan Dihindari!

Advertisements

Hal-hal yang perlu diketahui ketika menganalisis transaksi ganda seperti ini adalah jenis transaksi yang dilakukan oleh:
1. Perusahaan leasing dengan dealer.
2. Perusahaan leasing dengan konsumen.
3. Dealer dengan konsumen.

Berikut penjabarannya:

a. Transaksi yang Dilakukan Perusahaan Leasing dengan Dealer

Transaksi antara perusahaan leasing dengan dealer secara sederhana dan konseptual adalah jual beli biasa karena memenuhi sebagian besar rukun jual beli, yakni barang, dua pelaku transaksi, dan bayaran. Adapun sighat dapat diwakili oleh dokumen pesanan dan seterusnya.

Namun adalah sebuah kecacatan bahwa mekanisme pesanan leasing ke dealer yang didahului kesepakatan antara ketiga pihak untuk “pembiayaan atas pembelian” serta persyaratan pencairan dana yang mengharuskan penyerahan barang terlebih dahulu dalam keadaan “sehat” kepada konsumen (biasanya tercantum dalam surat pesanan).

Transaksi antara perusahaan leasing dan dealer sejatinya adalah jual beli biasa yang didahului oleh rangkaian kesepakatan antara ketiga pihak (dealer, perusahaan leasing, dan konsumen), meskipun dalam praktiknya banyak kejanggalan yang dapat merusak akad.

b. Transaksi antara Perusahaan Leasing dengan Konsumen

Masalah terbesar dari transaksi tiga pihak ini adalah pada transaksi perusahaan leasing dengan konsumen karena mereka melakukan transaksi pada barang yang bahkan belum dibeli (motor atau mobil). Meskipun dalam surat menyuratnya sighat yang tercantum adalah “pembiayaan pembelian motor,” secara praktikal dan konseptual, transaksi ini lebih cenderung ke arah sewa-menyewa barang yang diakhiri dengan kepemilikan.

Transaksi seperti ini pada dasarnya boleh, namun sighat yang tidak jelas membuat akadnya menjadi cacat dan rusak. Selain itu, transaksi yang dilakukan pada barang yang belum dibeli tentu akan bermasalah dalam hukum akadnya.

c. Transaksi antara Dealer dan Konsumen

Transaksi antara dealer dan konsumen sejatinya tidak dapat dikategorikan sebagai transaksi karena tidak melibatkan bayaran sama sekali, meskipun penyerahan barang dan bukti kepemilikan diberikan atas nama konsumen.

Maka, dapat dipahami bahwa transaksi tiga pihak ini sejatinya adalah dua transaksi yang dihubungkan dalam kesepakatan-kesepakatan, yang dalam aturan fiqh dianggap merusak keabsahan akad sehingga dapat bermasalah dalam hukum dunianya.

BACA JUGA: Hati-hati, Ini 5 Jenis Riba yang Jarang Disadari Muslim

Ada dua faktor terbesar yang membuat transaksi tiga pihak ini rusak, yakni:

1. Transaksi antara perusahaan leasing dan konsumen dilakukan sebelum pembelian barang.
2. Sighat “pembiayaan pembelian” antara perusahaan leasing dan konsumen tidak jelas secara hukum fiqh.

Adapun dugaan bahwa transaksi tiga pihak (leasing, dealer, dan konsumen) mengandung unsur riba adalah dugaan yang keliru karena “bunga,” yang sering menjadi istilah dalam menentukan keribaan transaksi, hanya berlaku pada transaksi utang-piutang secara langsung, bukan pada transaksi yang melibatkan barang (jual beli atau sewa-menyewa) seperti dalam kasus transaksi “pembiayaan” ini.

Transaksi “pembiayaan” ini bermasalah hanya dari segi keabsahan akadnya saja. Dalam bahasa sederhana, akad “pembiayaan” adalah akad yang lemah secara hukum, namun tetap bebas dari unsur riba. Wallahu a’lam. []

Muslim adalah seorang mahasantri di Ma’had Aly Lathifiyyah yang memiliki minat besar dalam dunia literasi. Lahir di Pagatan pada 31 Desember 2003, ia menghabiskan waktu luangnya dengan menulis dan membaca buku. Dengan kecintaannya pada pengetahuan, Muslim bercita-cita menjadi seorang penulis yang mampu memberikan inspirasi dan wawasan melalui tulisannya. | Instagram: @ae_mineeee 

_____

 

Kirim tulisan Anda ke Islampos. Isi di luar tanggung jawab redaksi. Silakan kirim ke: islampos@gmail.com, dengan ketentuan tema Islami, pengetahuan umum, renungan dan gagasan atau ide, Times New Roman, 12 pt, maksimal 650 karakter. Sertakan foto diri, Kartu Tanda Identitas (KTP/KTP/SIM), akun media sosial (IG, Facebook, atau Tiktok), dan imel.

Tags: Leasingriba
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Amerika “Memberangus” Pusat Riset Terbaiknya Sendiri Demi Penjajah

Next Post

Kenapa Banyak Perempuan Tak Peduli Meski Calon Suami Tidak Pernah Shalat Wajib?

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.