• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Apa Hukum Arisan dalam Islam?

Dlam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang.

Oleh Haura Nurbani
4 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

ARISAN, merupakan kegiatan yang lekat dengan kehidupan sosial kaum hawa. Mulai dari ibu rumah tangga, wanita karir sampai selebriti dan sosialita, mengenal yang namanya arisan. Apa hukum arisan dalam Islam?

Arisan memang sudah jadi tradisi di kalangan masyarakat, khususnya di Indonesia.

Secara formal, pengertian arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang, hingga mencapai jumlah tertentu pada suatu waktu tertentu untuk dibagikan secara merata dan bertahap kepada semua pesertanya. Uang yang dikumpulkan tak hanya dibagikan dalam bentuk uang, tetapi juga bisa berupa barang atau paket sesuai kesepakatan di awal.

BACA JUGA: Hukum Anak di Luar Nikah

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Secara formal pengertian arisan adalah sebuah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi. Lalu di antara anggota arisan menentukan siapa yang berhak memperoleh arisan melalui beragam skema undi.

Jadi, pada hakikatnya, arisan adalah bagian dari pinjam-meminjam. Jika ada sepuluh orang mengikuti suatu arisan, ketika Muslimah A menang undian maka ia telah meminjam sembilan uang arisan dari anggota lainnya. Kemudian, Muslimah A akan menggantinya secara berangsur sesuai jatuh tempo waktu undi arisan.

Simpan pinjam antara pihak yang mendapatkan bagian dan sisa anggota lain sebagai kreditur itu diperbolehkan untuk menjaga. Arisan memiliki beberapa sifat yang harus dicermati.

1- Arisan adalah sebagai ta’awun (tolong-menolong) dan adab meminjam.

2- Jika arisannya bukan uang, misalnya, paket perjalanan umrah, harus ada kejelasan tentang harga perjalanan umrah itu. Jika terjadi perubahan harga dan selisih, hal ini juga harus dibicarakan sedari awal arisan digelar.

3- Jika tuan rumah harus menyediakan makanan dan sejenisnya untuk menghormati tamu, hal itu diperkenankan.

4- Mengeluarkan makanan dan sejenisnya di sini tidak dihitung sebagai bagian dari riba yang haram, tetapi sebagai bagian dari adab menghormati tamu sebagaimana dipahami oleh kelaziman dan tradisi masyarakat.

5- Di sisi lain, arisan merupakan pinjaman yang bergilir yang disebut transaksi sosial (tabarru). Hal ini tidak dilarang dan justru dianjurkan dalam Islam, selama ada niat untuk menunaikannya. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad ﷺ .

Advertisements

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Barang siapa yang meminjam harta orang dengan niat ingin ditunaikan (dibayar), niscaya Allah akan menolongnya untuk dapat menunaikannya. Sebaliknya, barang siapa yang mengambil harta orang lain untuk memusnahkan (dirusak), maka Allah akan memusnahkannya.’”

BACA JUGA: Hukum Arisan Qurban

Jadi, arisan memiliki motif untuk saling tolong-menolong sesama peserta. Para anggota berharap dengan angsuran tersebut mereka bisa menabung dalam jumlah tertentu untuk memenuhi hajat mereka atau berutang untuk dilunasi secara berkala.

Dlam arisan sejatinya tidak ada transaksi yang sifatnya terlarang. Hal ini juga sesuai jika merujuk pada kaidah umum dalam bermuamalah, yakni: “Al-ashlu fil-asyaa-I al-ibaahatu illa an yadulla dalilun ala at-tahrimi.” Yang artinya: “Pada dasarnya, segala sesuatu termasuk muamalat, boleh dilakukan.” []

Referensi: Fikih Muamalah Kontemporer/Karya: Ustaz Oni Sahroni/Penerbit: Republika/Tahun: 2019

Tags: Hukum Arisan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Umar bin Khattab Menolak Shalat di dalam Gereja

Next Post

Umar bin Abdul Aziz Tidak Menetapkan Hukum di Saat Marah

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Kosovo

Kosovo, Negeri Eropa yang Penduduknya Nyaris 100% Muslim!

Oleh Haura Nurbani
18 Juni 2025
0

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan “Malhamah Kubra”, yaitu perang besar yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh-musuhnya di akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.