• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Memakai Baju yang Terdapat Tulisan ketika Shalat

Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,

Oleh Haura Nurbani
4 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Hukum Membaca Surat Pendek yang Sama Tiap Rakaat Shalat, Qadha Shalat, , Hukum Memakai Baju Tipis saat Shalat, Shalat

Foto: Freepik

1
BAGIKAN

HUKUM menunaikan shalat dengan memakai baju yang terdapat berbagai macam gambar, tulisan dan tanda-tanda ada perinciannya:

Pertama,

Jika gambar-gambar ini termasuk gambar yang diharamkan seperti gambar wanita, salib atau syiar negara yang memusuhi umat Islam, atau gambar bernyawa, gambar makanan yang diharamkan seperti minuman keras, rokok dan semisal itu, maka asal memakainya adalah haram.

Sedangkan jika dipakai dalam shalat, keharamannya lebih berat lagi. Karena gambar-gambar ini haram pada dzatnya (gambarnya itu sendiri), maka tidak dibolehkan memakai pakaian yang mengandung gambar-gambar tersebut menurut pendapat terkuat dari pendapat para ahli ilmu.

BACA JUGA:  Sunnah dalam Shalat: Memahami Sunnah Ab’adh dan Sunnah Hay’ah

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Kedua,

Jika pakaian ini tidak mengandung gambar, akan tetapi ada sebagian kalimat atau ungkapan yang mengajak kepada kemaksiatan, seperti ungkapan ‘ciumlah diriku’ dengan mamakai bahasa inggris. Atau kalimat ‘Ikutilah diriku’ atau semisal itu dari kata-kata yang biasa digunakan para penyeru kebobrokan.

Atau di dalamnya ada kerusakan dalam keyakinan, maka ini juga diharamkan memakainya di luar shalat. Maka pengharaman dalam shalat lebih utama. Sebab diharamkannya telah jelas, karena di dalamnya ada ucapan mesum dan kemungkaran yang jelas di depan mata, mengajak kepada kejelekan atau kekufuran. Sedangkan Allah Azza Wajallah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَنْ يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ

(سروة النور:21)

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah- langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar.” (QS. An-Nur: 21).

Ketiga,

Kalau baju shalat tidak ada gambar atau kata-kata haram, akan tetapi ada hiasan, kotak-kotak atau ungkapan lain, maka hukumnya dilihat dahulu,

1. Kalau sekiranya menjadi perhatian orang yang melihatnya, dan kemungkinan besar akan mengganggu orang shalat dengan memperhatikan apa yang ada di dalamnya, maka dimakruhkan shalat dengannya. Terdapat ketetapan larangan dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari sesuatu yang mengganggu dalam shalat. Sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiallahu’anha,

أنَّ النَّبِي صلى الله عليه وسلم صَلَّى فِي خَمِيصَةٍ لَهَا أَعْلاَمٌ ، فَنَظَرَ إِلَى أَعْلاَمِهَا نَظْرَةً ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ : اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ ، وَائْتُونِى بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Advertisements

“Sesungguhnya Nabi sallallahu’alaihi wa sallam shalat di baju dari wol yang ada gambarnya. Kemudian beliau selintas melihat gambar. Ketika selesai shalat, beliau mengatakan, ‘Pergilah dengan membawa baju ini ke Abu Jahm, dan bawakan (penggantinya) untukku dengan Anbijaniyah (baju kasar tanpa ada gambar) kepunyaan Abu Jahm. Karena baju tersebut baru saja melalaikanku dari shalatku.”

Hadits (tersebut) diriwayatkan oleh Bukhari di shahihnya, 373. Beliau memberi judul bab dengan perkataannya, ‘Bab shalat dengan baju yang ada gambar dan melihat ke gambarnya.’ Diriwayatkan oleh Muslim dalam shahihnya, no. 556. Beliau memberi judul bab dengan mengatakan, ‘Bab makruhnya shalat di baju yang ada gambarnya.’

Al-Allamah Ibnu Daiqiqul Id rahimahullah berkata, ‘Dengan hadits ini, para ahli fiqih mengambil hukum makruhnya segala sesuatu yang mengganggu shalat baik dari cat, gambar maupun buatan (hiasan) pinggiran. Karena hukum itu mencakup keumuman illat (sebabnya). Dan illat (sebabnya) adalah sesuatu yang mengganggu dari shalat.’ (Ihkamul Ahkam, hal. 219)

Al-Qurtuby rahimahullah berkata, ‘Dalam hadits ini terkandung pelajaran bahwa hendaknya menghindari segala sesuatu yang mengganggu shalat apabila melihatnya.’ (Al-Mufhim Lima Asykala Min Talkhis Muslim, 2/163)

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan segala sesuatu yang menggangu orang shalat dari shalatnya. Jika Nabi sallallahu’alaihi wa sallam –meskipun dibantu (dikuatkan) oleh Allah Ta’ala terjaga dari kemaksiatan dan kekhusyuan- masih terganggu dengan hal itu, maka orang selain beliau lebih utama.’ (Al-Mugni, 2/72)

Al-Bahuti Al-Hanbali rahimahullah berkata, ‘Dimakruhkan menghadap sesuatu yang melalaikannya karena hal itu mengganggu kesempurnaan shalat.” (Kasyaful Qana, 1/307, dapat dilihat soal jawab no. 90097)

2. Sementara kalau hiasan dan kata-kata –itu tidak diharamkan- dalam jumlah sedikit dan orang yang shalat tidak melihatnya atau yang menjadi kebiasaan orang dalam memakainya, dimana orang yang melihat tidak terganggu dengannya. Maka hal ini tidak dimakruhkan shalat dengannya. Karena ketiadaan illat (sebab) makruh di dalamnya.

BACA JUGA: 10 Hikmah Shalat Berjamaah di Masjid

Harb berkata, ‘Saya bertanya kepada Ishaq tentang shalat di tissu -dan saya perlihatkan tissu ada gambar hijau dan garis-garis?’ Beliau menjawab, ‘Boleh.’ (Fathul Bari karangan Ibnu Rajab, 2/206)

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, ‘Jika imam tidak terganggu dengan hal itu karena dia buta, atau karena masalah ini seringkali terjadi sehingga (menjadi terbiasa) tidak memperhatikan dan tidak melihat ke arahnya. Maka pendapat kami, tidak mengapa shalat dengan hal itu.’ (Majmu’ Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin, 12/362)

Kesimpulannya bahwa gamis yang ditanyakan, kalau mengandung tulisan yang tidak haram, akan tetapi mencolok dan mengganggu pikiran orang shalat yang melihatnya, maka dimakruhkan shalat dengan memakai gamis tersebut, kalau tidak ada (hal seperti itu) maka tidak dimakruhkan. Sementara kalau tulisan tersebut mengandung makna yang diharamkan, maka asalnya tidak dibolehkan, baik di luar atau dalam shalat.

Wallahu’alam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Shalat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Hal yang Tak Boleh Dilakukan pada Bayi Baru Lahir

Next Post

Hukum Wanita Mengenakan Barukah (Sanggul)

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Kosovo

Kosovo, Negeri Eropa yang Penduduknya Nyaris 100% Muslim!

Oleh Haura Nurbani
18 Juni 2025
0

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Selain itu, Rasulullah juga menyebutkan “Malhamah Kubra”, yaitu perang besar yang terjadi antara kaum Muslim dan musuh-musuhnya di akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0
Foto: Freepik

Tanda-tanda kewalahan dari penjajah Israel semakin nyata. Sejak serangan rudal hipersonik Iran pertama diluncurkan, Amerika dan Inggris langsung turun tangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.