• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Kapolri Imbau Bikin atau Perpanjang SIM Jangan Lewat Calo, Kalau Ada Laporkan ke Sini

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Pembuatan SIM baru dan perpanjang agar mengikuti ketentuan yang berlaku serta jangan lewat calo. (Foto: Rengga Sancaya/detikoto)

Pembuatan SIM baru dan perpanjang agar mengikuti ketentuan yang berlaku serta jangan lewat calo. (Foto: Rengga Sancaya/detikoto)

0
BAGIKAN

KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengimbau jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM tidak melewati calo.

Imbauan tersebut tertuang lewat surat telegram ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri. Disebutkan bahwa agar proses pembuatan SIM dan perpanjang mengikuti aturan yang ditentukan.

Masyarakat juga bisa melakukan pengaduan melalui kontak center yang disediakan. Adapun kontak center pelayanan dan pengaduan yang disosialisasikan adalah 1500-669 (TELP NTMC), 9119 (SMS CENTER NTMC) DAN 081901500669 (WA CENTER NTMC). Serta kontak center pada masing-masing Satpas.

BACA JUGA: Instruksi Kapolri: Polisi Dilarang Tilang Manual, Surat Tilang Ditarik

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Bagi Satpas yang kedapatan melakukan pelanggaran akan dikenakan langkah-langkah berupa, pemutusan sistem aplikasi SIM online pada Satpas yang melakukan pelanggaran dalam kurun waktu tertentu.

Nah buat kamu yang baru mau bikin SIM, ada beberapa tahapan yang bisa dilalui. Tahap pertama pembuatan SIM pemohon harus melakukan pembayaran PNBP resi bank melalui ATM, Mini ATM, atau teller bank.

Selanjutnya, pemohon harus melakukan registrasi pendaftaran dengan mengisi formulir, sidik jari, dan foto. Kalau sudah, pemohon akan melakukan uji teori mengenai peraturan perundangan, keterampilan pengemudi, etika berlalu lintas, dan pengetahuan teknik kendaraan bermotor. Jika tidak lulus, maka bisa mengikuti ujian ulang dan kini bisa dilakukan di hari yang sama.

Bila mengulang kembali kemudian tidak lulus, dalam diagram yang diunggah di instagram Kapolri tertulis ‘Uang Kembali’. Lalu bila saat dijadwalkan ulang tidak ada kabar atau keterangan uang juga kembali. Pemohon yang tidak melakukan ujian ulang selama 30 hari, akan dinyatakan batal.

Sementara bila lulus, maka pemohon melakukan ujian praktik. Bila pemohon dinyatakan tidak lulus saat ujian praktik, maka dapat mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, uang juga bisa kembali. Jika pemohon lulus ujian praktik, maka masuk ke tahap 5 yakni Cetak SIM. Pada tahap ini pemohon akan diminta untuk tanda tangan pemilik, proses pencetakan SIM, dan penyerahan SIM.

Sebelum mengajukan permohonan bikin SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

BACA JUGA: Kapolri Ancam Anggota yang Melakukan “Setoran” dari Bawahan ke Atasan

1. Permohonan tertulis

Advertisements

2. Bisa membaca dan menulis

3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor

4. Batas usia, antara lain:

16 tahun untuk SIM golongan C
17 tahun untuk SIM golongan A, dan
20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII

5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

6. Sehat jasmani dan rohani

7. Lulus teori dan ujian praktik

Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi. Tes kesehatan dan psikologi ini sesuai dari instruksi telegram dilakukan di luar Gedung Satpas.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut. []

SUMBER: DETIK

Tags: Kapolripolisisim
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Geliat Muhammadiyah Sebagai Gerakan Budaya di Muktamar ke-48

Next Post

Masya Allah, Oki Setiana Dewi Raih 2 Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 sim

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Es Kopi

Cara Bikin Es Kopi Enak Gunakan Indocafe Coffeemix

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.