• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah

Jamaah Harus Tahu, Ini 6 Larangan dalam Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
larangan dalam ibadah haji, Ihram

Ilustrasi. Foto: International Link Tours

0
BAGIKAN

Table of Contents

  • 1. Larangan dalam ibadah haji: Melanggar aturan ihram
  • 2. Larangan dalam ibadah haji: Meninggalkan wajib haji
  • 3. Larangan dalam ibadah haji: Berburu hewan
  • 4. Larangan dalam ibadah haji: Damm tamattu’ dan qiran
  • 5. Larangan dalam ibadah haji: Jima’ saat ihram
  • 6. Larangan dalam ibadah haji: Berkata kotor, bertengkar, berdebat

TERDAPAT beberapa larangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini perlu diketahui, terutama oleh calon jamaah haji. Apa saja larangan dalam ibadah haji tersebut?

Firman Arifandi menjelasakannya di dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan  terbitan Rumah Fiqih Publishing. Berikut adalah larangan dalam ibadah haji yang perlu dihindarioleh setiap jamaah:

1 Larangan dalam ibadah haji: Melanggar aturan ihram

Ada sejumlah rambu-rambu dalam Ihram yang harus dipatuhi yaitu dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab bagi wanita.

ArtikelTerkait

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:

  • Menyembelih satu ekor kambing
  • Memberi makan kepada enam orang miskin
  • Berpuasa selama tiga hari

BACA JUGA: 7 Lokasi Ziarah Jamaah Haji dan Umrah di Mekah dan Madinah

2 Larangan dalam ibadah haji: Meninggalkan wajib haji

Seandainya ada orang yang meninggalkan melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf Wada’, atau bahkan berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.

3 Larangan dalam ibadah haji: Berburu hewan

Kalau seandainya terjadi, misalnya ada jamaah yang iseng ketika di Mina berburu kambing liar, atau ayam, atau sapi. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal:

  • Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.
  • Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg).
  • Berpuasa, yakni konversi setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari, boleh di tanah haram dan boleh di Indonesia.

4 Larangan dalam ibadah haji: Damm tamattu’ dan qiran

Jamaah Haji Indonesia menggunakan sistem haji jenis tamattu’. Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.

Sementara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umroh digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumroh.

BACA JUGA: Asal Usul Bir Ali, Miqat Jamaah Haji Indonesia

5 Larangan dalam ibadah haji: Jima’ saat ihram

Jika ada jamaah yang sebelum bertahalul sudah berjima dengan istrinya, maka hajinya tidak dianggap sah, tapi tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Bagi mereka juga wajib dam yakni seekor kambing atau puasa 10 hari: tiga hari di Makkah dan tujuh hari di Indonesia. Maka harus berhati-hati jika yang berangkat adalah pasangan suami istri.

Advertisements

6 Larangan dalam ibadah haji: Berkata kotor, bertengkar, berdebat

Jika ada di antara jamaah yang mungkin tidak sengaja berkata kasar atau berkata kotor maka sebaiknya diingatkan.

Orang yang berdebat ketika rukun haji, bertengkar, dan berkata kotor sebenarnya tidak sampai pada kategori batal hajinya, atau harus bayar dam dengan sembelihan kambing di tanah haram tanpa opsi lain. Namun, tindakan yang demikian itu bukan termasuk perbuatan baik, bahkan bisa mengakibatkan dosa. []

Referensi: Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan/Karya: Firman Arifandi/Perbit: Rumah Fiqih Publishing

Tags: hajiIbadah Hajilarangan dalamibadah haji
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Sujud Syukur, Ini Arti dan Tata Caranya

Next Post

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

14 Juni 2025
diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

13 Juni 2025
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

13 Juni 2025
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

12 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.