• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 5 Juli 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Tidak ada Hasil
View All Result
Home Tsaqofah

Jamaah Harus Tahu, Ini 6 Larangan dalam Ibadah Haji

Oleh Eneng Susanti
3 minggu lalu
in Tsaqofah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
larangan dalam ibadah haji, Ihram

Ilustrasi. Foto: International Link Tours

0
BAGIKAN
Share on FacebookShare on Twitter

ArtikelTerkait

5 Cara Meraih Berkah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

Apa Arti Yaum Al-Hajj Al-Akbar dalam QS Al Hajj Ayat 3?

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

3 Bukti Eksistensi Malaikat

Table of Contents

  • 1. Larangan dalam ibadah haji: Melanggar aturan ihram
  • 2. Larangan dalam ibadah haji: Meninggalkan wajib haji
  • 3. Larangan dalam ibadah haji: Berburu hewan
  • 4. Larangan dalam ibadah haji: Damm tamattu’ dan qiran
  • 5. Larangan dalam ibadah haji: Jima’ saat ihram
  • 6. Larangan dalam ibadah haji: Berkata kotor, bertengkar, berdebat

TERDAPAT beberapa larangan dalam pelaksanaan ibadah haji. Hal ini perlu diketahui, terutama oleh calon jamaah haji. Apa saja larangan dalam ibadah haji tersebut?

Firman Arifandi menjelasakannya di dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan  terbitan Rumah Fiqih Publishing. Berikut adalah larangan dalam ibadah haji yang perlu dihindarioleh setiap jamaah:

1 Larangan dalam ibadah haji: Melanggar aturan ihram

Ada sejumlah rambu-rambu dalam Ihram yang harus dipatuhi yaitu dilarang mencukur rambut, memotong kuku, memakai harum-haruman, mencumbu istri dengan syahwat, memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh bagi laki-laki, memakai sarung tangan, menutup rambut kepala, dan memakai niqab bagi wanita.

Bentuk fidyah dari setiap pelanggaran ini adalah memilih salah satu dari tiga hal:

  • Menyembelih satu ekor kambing
  • Memberi makan kepada enam orang miskin
  • Berpuasa selama tiga hari

BACA JUGA: 7 Lokasi Ziarah Jamaah Haji dan Umrah di Mekah dan Madinah

2 Larangan dalam ibadah haji: Meninggalkan wajib haji

Seandainya ada orang yang meninggalkan melempar jumrah, mabit di Muzdalifah, mabit di Mina, tawaf Wada’, atau bahkan berihram dari miqat, maka mereka dianggap melanggar wajib haji. Bentuk fidyah dari meninggalkan wajib haji adalah kewajiban damm, yaitu menyembelih satu ekor kambing.

3 Larangan dalam ibadah haji: Berburu hewan

Kalau seandainya terjadi, misalnya ada jamaah yang iseng ketika di Mina berburu kambing liar, atau ayam, atau sapi. Bentuk fidyahnya adalah memilih salah satu dari tiga hal:

  • Menyembelih hewan yang semisal, lalu memberi makan kepada orang miskin di tanah haram.
  • Membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu memberi makan setiap orang miskin dengan ½ sho’ (2 mud, sekitar 1,5 kg).
  • Berpuasa, yakni konversi setiap satu makanan yang diberikan kepada orang miskin senilai satu hari puasa. Misal kewajiban memberi makan dari hewan sembelihan tadi disalurkan pada 10 orang miskin, maka berarti puasanya selama 10 hari, boleh di tanah haram dan boleh di Indonesia.

4 Larangan dalam ibadah haji: Damm tamattu’ dan qiran

Jamaah Haji Indonesia menggunakan sistem haji jenis tamattu’. Haji Tamattu’ itu adalah berangkat ke tanah suci di dalam bulan haji, lalu berihram dari miqat dengan niat melakukan ibadah umroh, bukan haji, lalu sesampai di Makkah, menyelesaikan ihram dan berdiam di kota Mekkah bersenang-senang, sambil menunggu datangnya hari Arafah untuk kemudian melakukan ritual haji. Jadi Haji Tamattu’ itu memisahkan antara ritual umrah dan ritual haji.

Sementara Qiran adalah manakala dia melakukan ibadah haji dan umroh digabung dalam satu niat dan gerakan secara bersamaan, sejak mulai dari berihram. Sehingga ketika memulai dari miqat dan berniat untuk berihram, niatnya adalah niat berhaji dan sekaligus juga niat berumroh.

BACA JUGA: Asal Usul Bir Ali, Miqat Jamaah Haji Indonesia

5 Larangan dalam ibadah haji: Jima’ saat ihram

Jika ada jamaah yang sebelum bertahalul sudah berjima dengan istrinya, maka hajinya tidak dianggap sah, tapi tetap harus menyelesaikan semua rukunnya. Bagi mereka juga wajib dam yakni seekor kambing atau puasa 10 hari: tiga hari di Makkah dan tujuh hari di Indonesia. Maka harus berhati-hati jika yang berangkat adalah pasangan suami istri.

6 Larangan dalam ibadah haji: Berkata kotor, bertengkar, berdebat

Jika ada di antara jamaah yang mungkin tidak sengaja berkata kasar atau berkata kotor maka sebaiknya diingatkan.

Orang yang berdebat ketika rukun haji, bertengkar, dan berkata kotor sebenarnya tidak sampai pada kategori batal hajinya, atau harus bayar dam dengan sembelihan kambing di tanah haram tanpa opsi lain. Namun, tindakan yang demikian itu bukan termasuk perbuatan baik, bahkan bisa mengakibatkan dosa. []

Referensi: Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan/Karya: Firman Arifandi/Perbit: Rumah Fiqih Publishing

Advertisements
Tags: hajiIbadah Hajilarangan dalamibadah haji
ShareSendShareTweet
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Sujud Syukur, Ini Arti dan Tata Caranya

Next Post

Prasasti Islam Masa Khalifah Utsman bin Affan Ditemukan di Mekah

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

cara meraih berkah, Cara mengembangkan penghargaan terhadap diri sendiri, cara memotivasi diri sendiri, wali, aulia, husnudzan

5 Cara Meraih Berkah di 10 Hari Pertama Dzulhijjah

3 Juli 2022
adab mencium hajar aswad, Yaum Al-Hajj Al-Akbar, jenis thawaf, syarat thawaf, alasan mencium hajar aswad, hajar aswad, Idul adha ibadah haji hadis tentang ibadah haji kabah

Apa Arti Yaum Al-Hajj Al-Akbar dalam QS Al Hajj Ayat 3?

1 Juli 2022
arah kiblat, menghapusdosa meninggalkanshalat, kabah haji robot ibadah haji masjidil haram

Shalat Dekat Kabah, Bagaimana Arah Kiblatnya?

30 Juni 2022
eksistensi malaikat, Jembatan Shiratal Mustaqim, malaikat yang menyertai manusia, tugas malaikat jibril, Kemuliaan yang Diperoleh Abu Ayyub

3 Bukti Eksistensi Malaikat

28 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist