• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM kurun waktu 20 tahun belakangan ini, banyak sekali aktivis yang menikah muda. Bukan menikah dikarenakan “kecelakaan” alias hamil duluan, naudzubillah!

“Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri),” (HR Bukhari & Muslim).

Dalam hadis di atas istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan.

Sementara, tidak mungkin melakukan hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin.

ArtikelTerkait

Nikah di KUA, Asyik Juga!

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

BACA JUGA: Mau Nikah, Harus Tes Kesehatan?

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, menikah
Foto: Unsplash

Dalam fiqih dikenal perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu.

Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat.

Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim kelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, atau misalnya karena alasan psikologis, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal.

Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan,” (HR Bukhari & Muslim).

Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

Syarat Nikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

kawin paksa, Membatalkan Pernikahan, menikah
Ilustrasi: Pexels

Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar. Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saat- saat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali.

Advertisements

Jadi, soal orientasi dan kesiapan menikah ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati.

Lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. []

Sumber: Kupinang Engkau dengan Hamdalah oleh Muhammad Fauzhil Adhim

Tags: MenikahNikahsyaratsyarat nikah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Langkah Pertama Mendidik Anak Usia 7 – 14 Tahun

Next Post

2 Amalan Pelancar Rezeki

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

13 Juni 2025
janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.