• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 29 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Keluarga Siap Nikah

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

by Yudi
3 bulan ago
in Siap Nikah
Reading Time: 2 mins read
0
membatalkan pernikahan, menikah

Foto: Unsplash

DALAM kurun waktu 20 tahun belakangan ini, banyak sekali aktivis yang menikah muda. Bukan menikah dikarenakan “kecelakaan” alias hamil duluan, naudzubillah!

“Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri),” (HR Bukhari & Muslim).

Dalam hadis di atas istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan.

Sementara, tidak mungkin melakukan hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin.

BACA JUGA: Mau Nikah, Harus Tes Kesehatan?

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, menikah
Foto: Unsplash

Dalam fiqih dikenal perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu.

Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat.

Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim kelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, atau misalnya karena alasan psikologis, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal.

Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan,” (HR Bukhari & Muslim).

Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

Syarat Nikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

kawin paksa, Membatalkan Pernikahan, menikah
Ilustrasi: Pexels

Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar. Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saat- saat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali.

Jadi, soal orientasi dan kesiapan menikah ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati.

Lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. []

Loading...

Sumber: Kupinang Engkau dengan Hamdalah oleh Muhammad Fauzhil Adhim

Tags: MenikahNikahsyaratsyarat nikah
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

2 Langkah Pertama Mendidik Anak Usia 7 – 14 Tahun

Next Post

2 Amalan Pelancar Rezeki

Yudi

Yudi

Related Posts

Foto: storyformuslimkids

Ini Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

27 Mei 2022
ijab qabul persiapan menikah, Ucapan Selamat untuk Pengantin dalam Islam

Cek and Ricek Syawal Bulan Terbaik untuk Menikah

19 Mei 2022
Kriteria Istri Ke-2 nikah muda Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, Tak Kuat Ingin Menikah, jodoh

Jodoh? Biarkan Kami Saling Menentukan

17 Mei 2022
doawalimah, doa untuk pengantin, Cara Mendeteksi Mr Right, menolak dipoligami, hukum menunda malam pertama

Ini 5 Doa Walimah yang Harus Diketahui Pengantin Baru

12 Mei 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Fakta Shalat yang Luar Biasa, Shalat Shubuh, Hukum Shalat sambil Memegang Mushaf Al-Quran, Qunut, Janji Allah SWT bagi Orang Beriman

Bolehkah Imam Tarawih Shalat dengan Membaca Mushaf?

by Saad Saefullah
11:00 pm
0

...

Adab Buang Hajat

Mandi Junub ketika Terbit Fajar Ramadhan, Bagaimana Hukumnya?

by Adam
8:50 am
0

...

baca alquran di dekat yang shalat

Para Ulama Mementingkan Adab Sebelum Ilmu

by Yudi
4:46 pm
0

...

flu bisa mematikan Penyebab sesak nafas yang pertama:

Awas, Penyakit Flu Ternyata Bisa Mematikan!

by Yudi
5:23 pm
0

...

Zakat Fitrah 1 Sha', Berapa sih? 1 menikah

Zakat Fitrah 1 Sha’, Berapa sih?

by Eneng Susanti
1:00 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

 

Memuat Komentar...
 

Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.