• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 28 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
membatalkan pernikahan, menikah

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM kurun waktu 20 tahun belakangan ini, banyak sekali aktivis yang menikah muda. Bukan menikah dikarenakan “kecelakaan” alias hamil duluan, naudzubillah!

“Seutama-utama syarat yang harus dipenuhi adalah persyaratan dalam rangka menghalalkan kemaluan (bersenggama dengan istri),” (HR Bukhari & Muslim).

Dalam hadis di atas istilah yang dipakai adalah mastahlaltum bihi furuj. Kata kunci dalam soal kita sekarang adalah furuj, farji (alat kemaluan). Bukan nikah atau zawaj (kawin). Ini menunjukkan kepada kejelasan dan kekuatan kedudukan hubungan kelamin sebagai sesuatu yang menyebabkan munculnya persyaratan.

Sementara, tidak mungkin melakukan hubungan kelamin secara halal tanpa melakukan akad pernikahan. Karena itu, memang tidak salah jika diartikan persyaratan dalam rangka menikah, tetapi titik tekannya ada pada masalah persyaratan untuk terjadinya hubungan kelamin.

ArtikelTerkait

Hukum Mengumumkan Pernikahan

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

7 Adab Melihat Calon Istri

Ini 4 Kriteria Jodoh Ideal

BACA JUGA: Mau Nikah, Harus Tes Kesehatan?

Syarat Menikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, menghadiri undangan, menikah
Foto: Unsplash

Dalam fiqih dikenal perintah untuk melakukan sesuatu berarti perintah untuk melakukan perbuatan yang menjadi sarana terjadinya sesuatu. Kalau Anda diperintahkan shalat, berarti Anda juga diperintahkan berwudhu.

Sebab tidak sah shalat Anda jika Anda tidak memiliki wudhu (jika Anda berhadas). Meskipun begitu, perintah berwudhu tidak menunjukkan perintah untuk shalat.

Nah, jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim kelak sesudah menikah sampai Anda lulus kuliah, atau misalnya karena alasan psikologis, apakah yang demikian ini tidak bertentangan dengan akad dan tujuan menikah? Padahal, salah satu tujuan pernikahan adalah untuk memelihara kehormatan kemaluan agar tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan karena menyalurkan tidak pada yang halal.

Rasulullah SAW bersabda, “Hai para pemuda, barangsiapa di antara kamu mampu kawin, maka hendaklah dia menikah, karena pernikahan itu lebih mampu menahan pandangan mata dan lebih menjaga kemaluan,” (HR Bukhari & Muslim).

Jika Anda mempersyaratakan kepada suami Anda karena Anda tidak ingin mengandung selama Anda masih kuliah atas berbagai pertimbangan, baik pertimbangan sendiri maupun pertimbangan bersama dengan suami yang sama-sama masih kuliah, maka ada yang perlu diperhatikan.

BACA JUGA: Setelah Nikah Baru Ketahuan Hamil, Bagaimana?

Syarat Nikah Tidak Berhubungan Intim, Bolehkah?

kawin paksa, Membatalkan Pernikahan, menikah
Ilustrasi: Pexels

Ketika Anda sudah terikat oleh pernikahan yang sah, maka halallah apa-apa yang sebelumnya haram dan dosa besar. Anda berhak mendapat kesenangan-kesenangan khusus bagi suami-istri. Pada saat- saat tertentu, gejolak itu rendah. Tetapi pada saat-saat lain, gejolak bisa meninggi bahkan tak terkendali.

Jadi, soal orientasi dan kesiapan menikah ini yang potensial menimbulkan madharat dan mafsadat jika Anda mempersyaratkan suami untuk tidak melakukan hubungan intim, meskipun syarat ini tidak berhak untuk ditaati.

Lebih baik kita meniatkan semenjak awal untuk melahirkan anak-anak yang memberi bobot kepada bumi dengan kalimat laa ilaaha illaLlah sekalipun masih kuliah. Insya- Allah yang demikian ini merupakan mujahadah. Kelak, kita akan merasakan keindahannya di dunia dan akhirat. []

Sumber: Kupinang Engkau dengan Hamdalah oleh Muhammad Fauzhil Adhim

Tags: MenikahNikahsyaratsyarat nikah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

2 Langkah Pertama Mendidik Anak Usia 7 – 14 Tahun

Next Post

2 Amalan Pelancar Rezeki

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan

Hukum Mengumumkan Pernikahan

10 September 2023
Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

4 Bahaya Hidup Membujang di Zaman Modern

13 Agustus 2023
Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, pacaran

7 Adab Melihat Calon Istri

9 Agustus 2023
pernikahan, Kriteria Jodoh Ideal, Adab Melihat Calon Istri, Suamiku

Ini 4 Kriteria Jodoh Ideal

31 Juli 2023
Please login to join discussion

Terbaru

shalat, ulama, Nusantara

Nusantara Mengenal Islam Sejak Periode Mekah?

Oleh Saad Saefullah
28 September 2023
0

Kapan Islam tersebar di Nusantara? Bisa jadi sejak periode Mekah. Sejak periode dimana Rasulullah ﷺ berdakwah secara bersembunyi

anies

Anies Blak-blakan Kritik Kebijakan Hukum Pemerintah

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Anies mengatakan, investor tidak percaya bisa mendapatkan keadilan apabila menggunakan sistem hukum Indonesia.

kaesang, psi

Kaesang Batal Nyalon di Depok, PKS Terlalu Kuat?

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Menurut dia, dengan batalnya Kaesang maju di Pilkada Depok, partai-partai besar harus memunculkan calon-calon lain yang kuat.

uas, ustaz abdul somad

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Sebar Hoaks Penangkapan Ustaz Abdul Somad

Oleh Yudi
28 September 2023
0

Sebelumnya, Polda Kepri membantah telah memanggil Ustaz Abdul Somad (UAS) buntut kasus kericuhan yang sempat terjadi di Pulau Rempang, Batam.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.