• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Taqlid Wajib bagi Orang Awam

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
taqlid

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

SYAIKH Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin dalam “Syarh Al-Ushul Min ‘Ilm Al-Ushul” (Hlm. 684, Dar Ibn Al-Jauzi, Saudi Arabia) saat membahas tentang taqlid, menyatakan:

فإذا كان عاميا لا يستطيع معرفة الحكم بنفسه، فالواجب عليه أن يقلد، لأن الله قال: (وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُوحِي إِلَيْهِمْ فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ) [النحل: ٤٣]، ولم يؤمر بسؤالهم إلا للأخذ بأقوالهم، وإلا فما الفائدة من سؤال أهل الذكر إذا كنا لا نعمل بما قالوا.

Artinya: “Bagi orang awam yang tidak mampu mengetahui hukum syar’i secara mandiri, wajib baginya bertaqlid, karena Allah berfirman: (Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang yang Kami beri wahyu kepada mereka.

taqlid

ArtikelTerkait

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

Maka bertanyalah kalian pada orang yang memiliki ilmu, jika kalian tidak mengetahui) [An-Nahl: 43]. Dan tidak diperintahkan bertanya kepada para mereka (ahludz dzikr/ulama), kecuali untuk mengambil pendapat yang mereka kemukakan. Jika tidak, lalu apa gunanya bertanya kepada ahludz dzikr, jika kita tidak beramal dengan pendapat yang mereka kemukakan?”

Catatan:

1. Menurut Dr. Wahbah Az-Zuhaili (Ushul Al-Fiqh Al-Islami, Juz 2, Hlm 407-408, Dar Al-Fikr, Suriah), pendapat yang dipegang oleh kebanyakan ulama pengikut empat madzhab dan para ulama muhaqqiq, taqlid wajib bagi orang awam, dan hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan Ijma’ shahabat dan tabi’in, serta argumentasi akal.

BACA JUGA: Menyampaikan Ilmu kepada Masyarakat Awam

Dalil dari Al-Qur’an adalah Surah An-Nahl ayat 43, sebagaimana disebutkan oleh Al-‘Utsaimin di atas. Dalil dari ijma’ adalah, para shahabat dan tabi’in dulu, sebagian mereka bertanya tentang hukum atas perkara yang mereka temui kepada sebagian yang lain, tanpa ada satu pun dari mereka yang mengingkari hal tersebut, dan tidak ada juga dari mereka yang mewajibkan orang-orang yang bertanya untuk berijtihad sendiri.

Adapun argumentasi akal, bahwa ijtihad itu adalah kompetensi yang hanya bisa dicapai oleh sebagian kecil orang, sedangkan mayoritas orang tidak mampu melakukannya. Sehingga jika ijtihad diwajibkan pada semua orang, maka itu adalah taklif pada perkara yang tidak mampu dilakukan, dan itu tidak bisa diterima secara syara’, karena Allah ta’ala berfirman:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Artinya: “Allah tidak memberikan taklif pada seseorang kecuali sesuai kemampuannya.” (QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Advertisements

2. Masih menurut Az-Zuhaili, definisi “awam” yang wajib taqlid adalah setiap orang yang belum memiliki keahlian ijtihad meskipun dia orang yang berilmu (Hlm. 407).

3. Al-‘Utsaimin adalah salah satu ulama rujukan kalangan salafi (sering juga disebut oleh sebagian orang dengan wahhabi), dan pernyataan beliau di atas, yang mewajibkan taqlid bagi orang awam, senada dengan yang dikemukakan mayoritas ulama. Dan hal ini membantah dua kelompok sekaligus, yaitu: (a) Kelompok anti wahhabi yang menuduh wahhabi menolak taqlid, dan (b) Sebagian pengikut salafi wahhabi sendiri yang mengira taqlid haram hukumnya secara mutlak.

4. Kembali pada Az-Zuhaili, pernyataan beliau bahwa orang awam yang wajib taqlid adalah semua orang yang belum mencapai derajat ijtihad, tidak meniscayakan seluruh orang di zaman sekarang wajib taqlid dan tidak boleh berijtihad. Karena di kesempatan lain, beliau malah menyatakan pintu ijtihad terus terbuka dan ijtihad di masa sekarang bisa dilakukan.

Beliau berkata: “Dan yang tampak, tidak ada hujjah pada mereka (yang membolehkan ketiadaan mujtahid di satu masa), kecuali ghuluw dalam menetapkan batasan level ijtihad, dan membatasinya hanya pada para imam terdahulu, dan mewajibkan semua untuk taqlid pada mereka. Padahal wasilah ijtihad tersedia pada orang-orang setelah mereka lebih dari yang ada pada masa para imam tersebut, dan karunia Allah berupa karunia ilmu dan pemahaman, tidak terbatas pada satu masa saja.” (Hlm. 358).

Beliau juga menyatakan: “Siapa saja yang mengikuti kitab-kitab kalangan mutaakhkhirin, akan mendapatkan gambaran nyata dari ijtihad mutlak, misalnya pada kitab-kitab Ibnu Taimiyyah, Ibnu Al-Qayyim, Al-‘Izz bin ‘Abdis Salam, Ibnu Daqiq Al-‘Id, Ibnu Sayyid An-Nas, Zainuddin Al-‘Iraqi, Ibnu Hajar Al-‘Asqalani, As-Suyuthi, dan orang-orang semisal mereka, yang telah mencapai derajat ijtihad, padahal mereka hidup di masa, yang dikatakan, masa itu adalah masa yang kosong dari para mujtahid.” (Hlm. 360).

5. Sebagian orang, karena mendapatkan doktrin bahwa taqlid itu tercela dan haram secara mutlak, langsung berang saat dikatakan dirinya itu taqlid. Dia pikir itu celaan bagi dirinya, padahal itu sekadar menunjukkan posisi dirinya dalam keilmuan. Karena dia awam, maka yang bisa dia lakukan hanya taqlid, dan amal yang dia lakukan selama ini berdasarkan taqlid.

taqlid
Foto: Freepik

BACA JUGA: Bolehkah Orang Awam Berfatwa?

Dia mengira dirinya telah lepas dari taqlid, karena membaca satu atau dua artikel yang membahas perkara tertentu, dan di dalamnya disebutkan nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi, disertai terjemahannya, lalu ada kesimpulan hukum yang disebutkan penulis artikel tersebut. Dia pikir dia telah mengikuti dalil secara langsung.

Padahal, klaim bahwa dia tidak taqlid karena hal tersebut, malah menunjukkan keawamannya yang sangat akut. Dia tidak tahu, bahwa menyimpulkan hukum dari dalil itu sangat tidak cukup hanya dari terjemahan ayat Al-Qur’an dan terjemahan Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau memahami teks Arab secara langsung saja belum mampu, bagaimana kita bisa percaya dia memahami bahasan ‘amm dan khash, muthlaq dan muqayyad, nash dan zhahir, manthuq dan mafhum, dan berbagai bahasan lainnya.

Bagaimana kita bisa percaya dia mampu menelusuri makna suatu lafazh langsung dari kamus Arab-Arab klasik seperti Lisan Al-‘Arab karya Ibnu Manzhur dan lainnya, apalagi berhujjah dalam bahasa dengan syair Arab pra-Islam, jika mencari makna kata dari kamus Arab-Indonesia kontemporer saja tidak mampu.

Wallahu a’lam. []

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: awamorang awamTaqlid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 5 Manfaat Shalat untuk Perempuan

Next Post

Google Classroom, Media Pembelajaran PAI yang Efektif di SDN 1 Nagrikidul Purwakarta

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

1 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.