• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 19 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Bagaimana Hukum Transplantasi Rambut Menurut Syariat Islam?

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
hukum transplantasi rambut

Ilustrasi. Foto: Alaxis Medical & Aesthetic Surgery

0
BAGIKAN

BARU-baru ini, transplantasi rambut dilakukan artis hingga menyita perhatian dan memunculkan pertanyaan. Menurut Syariat Islam, bolehkan hal itu dilakukan? Bagaimana hukum transplantasi rambut menurut pandangan Islam?

Seperti diketahui, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلَةَ وَالمُسْتَوْصِلَةَ

“Allah melaknat orang yang menyambung rambut dan orang yang disambung rambutnya…” (HR. Bukhari 5933)

ArtikelTerkait

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Menyambung rambut itu dilarang dalam Islam. Namun, tidak demikian dengan transplantasi rambut atau menanam rambut.

BACA JUGA: Bolehkah Mewarnai Rambut yang Sudah Beruban?

Menanam rambut bukan termasuk menyambung rambut. Ibnu Qudamah menjelaskan:

والظاهر أن المحرم إنما هو وصل الشعر بالشعر لما فيه من التدليس واستعمال المختلف في نجاسته وغير ذلك لا يحرم لعدم هذه المعاني فيها وحصول المصلحة من تحسين المرأة لزوجها من غير مضرة والله أعلم

“Pendapat yang kuat bahwa Yang diharamkan ialah menyambung rambut dengan rambut, karena terdapat tadlis (penipuan) dan menggunakan sesuatu yang masih diperdebatkan kenajisannya. Adapun selain itu, maka tidak diharamkan, karena tidak mengandung makna ini (tadlis dan najis), juga adanya maslahah untuk mempercantik diri kepada suami dengan tidak mendatangkan madharat/bahaya. Wallahu a’lam”

Transplantasi rambut dianggap bisa menjadi salah satu solusi jika seseorang mengalami kebotakan. Menurut Islam, tindakan ini diperbolehkan.

Hukum transplantasi rambut atau menanam rambut untuk mengatasi kebotakan atau menutup aib

hukum transplantasi rambut
Ilustrasi. Foto: FamilyDoctor

Hukum transplantasi rambut bagi yang mengalami kebotakan adalah mubah. Hal tersebut berdasarkan fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin tentang terapi transplatasi rambut.

BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama

Advertisements

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin pernah ditanya tentang hukum transplantasi rambut:

تتم زراعة شعر المصاب بالصلع ، وذلك بأخذ شعر من خلف الرأس وزرعه في المكان المصاب ، فهل يجوز ذلك ؟

“Terdapat terapi penanaman rambut dengan sempurna terhadap seseorang yang mengalami kebotakan yaitu dengan cara mengambil rambut dari bagian belakang kepala dan menanamkannya pada bagian kepala yang botak, apakah hal itu dibolehkan?”

Jawabannya:

نعم يجوز ؛ لأن هذا من باب ردّ ما خلق الله عز وجل ، ومن باب إزالة العيب ، وليس هو من باب التجميل أو الزيادة على ما خلق الله عز وجل ، فلا يكون من باب تغيير خلق الله ، بل هو من رد ما نقص وإزالة العيب ، ولا يخفى ما في قصة الثلاثة النفر الذي كان أحدهم أقرع وأخبر أنه يحب أن يرد الله عز وجل عليه شعره فمسحه الملك فردَّ الله عليه شعره فأعطي شعراً حسناً .

“Iya, hukumnya boleh, karena termasuk bab mengembalikan sesuatu yang telah diciptakan Allah dan juga termasuk menghilangkan aib, dan tidak termasuk mempertampan diri dan juga bukan menambah sesuatu yang telah diciptakan Allah ‘Azza wa Jalla, sehingga hal itu tidak termasuk merubah ciptaan Allah melainkan mengembalikan sesuatu yang kurang serta menghilangkan aib. Terdapat dalam sebuah kisah mengenai tiga orang manusia, di mana salah seorang dari mereka kepalanya botak dan ia menuturkan bahwa ia merasa senang; jika Allah ‘Azza wa Jalla mengembalikan rambutnya, kemudian malaikat mengusapnya, sehingga Allah mengembalikan rambutnya dan ia diberi rambut yang bagus.” (Fatawa Ulama Baladil Haram hal. 1185)

BACA JUGA: Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki

Hadits yang dimaksud adalah kisah tiga orang yang botak, belang dan buta yang dikembalikan kesehatan mereka dan fisik ereka semula, berikut potongan haditsnya:

قَالَ: فَأَتَى الأَقْرَعَ، فَقَالَ: أَىُّ شَىْءٍ أَحَبُّ إِلَيْكَ؟ قَالَ: شَعَرٌ حَسَنٌ، وَيَذْهَبُ عَنِّى هَذَا الَّذِى قَذِرَنِى النَّاسُ. قَالَ: فَمَسَحَهُ، فَذَهَبَ عَنْهُ، وَأُعْطِىَ شَعَرًا حَسَنً

“Selanjutnya malaikat itu mendatangi orang yang berkepala botak, dan bertanya kepadanya: apa yang paling engkau dambakan? Ia menjawab : rambut yang indah, dan sembuhnya penyakit yang aku derita dan menyebabkan orang lain memperolok-olokku. Sepontan malaikat tersebut mengusapnya, dan sekejap penyakitnya hilang, serta ia dikarunia rambut indah.” (HR. Bukhari-Muslim).

Selain itu, Fatwa syabakah Islamiyah menyatakan:

فلا مانع شرعاً من زراعة الشعر لمن احتاج لذلك بسبب الصلع العادي أو المرض، ولا مانع كذلك من علاجه بالأدوية الطاهرة المباحة ما لم يترتب عليها ضرر يلحقه بسببها،

“Tidak ada Larangan dalam syariat terapi menanam rambut bagi mereka yang membutuhkan, baik disebabkan karena bawaan atau penyakit. Tidak ada larangan juga menggunakan obat-obatan selama tidak ada bahaya setelahnya.” []

SUMBER: MUSLIMAFIYAH

Tags: Hukum Transplantasi Rambuttransplantasi rambut
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bukti Kebesaran Allah SWT: Tubuh Manusia Dibekali Sistem Pendingin

Next Post

Tidak Tawadhu, Inilah Sebab Allah Tidak Selalu Beri Kemampuan Seseorang dalam Menjalankan Ketaatan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

19 Juni 2025
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

orang tua, gen z, anak, sukses

7 Peran Keluarga dalam Menentukan Kesuksesan Anak di Masa Depan

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0

suami, istri, seksual, perawan

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

kopi, teh

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Oleh Dini Koswarini
19 Juni 2025
0

Terpopuler

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Perut Buncit

Kau ini bagaimana Kau suruh aku memegang prinsip, aku memegang prinsip kau tuduh aku kaku

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Jumlah tabungan minimal yang ideal di zaman sekarang sangat tergantung pada gaya hidup, penghasilan, tanggungan, dan tujuan keuangan seseorang.

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Berikut adalah gejala-gejala hipertensi (tekanan darah tinggi) yang sering diabaikan oleh banyak orang karena sifatnya yang ringan atau samar.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 5Share on WhatsApp
  • 0Share on Facebook
  • 0Share on Telegram
  • 15Share on Twitter
  • 3Share on Pinterest
  • 0Share on LinkedIn
  • 1Share on Email