• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama

Oleh Dini Koswarini
12 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
buku, Hukum Wanita Berambut Pendek, Amalan yang dapat Dilakukan saat Haid
0
BAGIKAN

RAMBUT merupakan mahkota bagi seorang wanita. Dan sebagai wanita muslimah ia wajib menutup mahkotanya itu. Bagaimana hukum wanita berambut pendek dalam Islam, perhatikan tiga landasan berikut ini.

Hal ini dilakukan agar mahkota indahnya tidak mudah dilihat oleh orang lain, terutama bagi orang yang bukan mahramnya. Sebab, kehormatan bagi seorang muslimah ialah dengan menjaga harta berharga yang ada dalam dirinya. Salah satunya ialah rambut.

Meski tak dapat dilihat oleh sembarang orang, menjaga dan merawat rambut perlu dilakukan oleh seorang muslimah.

BACA JUGA:  Hukum Menggunakan Jilbab Bagi Wanita

ArtikelTerkait

Inilah 4 Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

10 Keutamaan Puasa Daud

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

Sebab, kesehatan rambut juga mempengaruhi aktivitas. Rambut yang tidak sehat akan membuatnya tidak merasa nyaman. Nah, salah satu yang biasa dilakukan oleh seorang muslimah ialah memotong rambut, bahkan ada yang memendekkannya. Lalu, bagaimana Islam memandang hal ini?

Hukum Wanita Berambut Pendek; Rambut Para Istri Nabi

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman Rahimahullah beliau mengatakan, “Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah,” (HR. Muslim 320).

Hukum Wanita Berambut Pendek
Foto: Shiraaz

Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).

An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh, “Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi ﷺ dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi ﷺ masih hidup,” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4: 5).

Kemudian An-Nawawi juga menegaskan, “Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita,” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4: 5).

Hukum Wanita Berambut Pendek; Batasan Ulama

Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh. Sebagaimana yang disimpulkan An-Nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain. Apakah itu?

Hukum Wanita Berambut Pendek yang Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya.

Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.

Dari Ibnu Umar, Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu,” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan Al-Albani).

Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.

Hukum Wanita Berambut Pendek Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki.

Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhu, beliau mengatakan, “Rasulullah ﷺ melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki,” (HR. Bukhari 5435).

BACA JUGA: 5 Kebiasaan Ini jadi Penyebab Kerontokan pada Rambut

Advertisements

Hukum Wanita Berambut Pendek yang Ketiga, dilakukan tanpa izin suami.

Para istri Nabi ﷺ memotong rambut mereka setelah Rasulullah ﷺ wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya.

Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah.

Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri. []

SUMBER

Tags: Hukum Wanita Berambut Pendek
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Tahajjud Harus Tidur Dulu? Ini 2 Pendapat Ulama

Next Post

3 Sebab Adanya Larangan Tidak Boleh Menyimpan Baju Cucian di Kamar Mandi

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

Inilah 4 Sunnah Nabi di Waktu Maghrib

19 Agustus 2022
Larangan bagi Perempuan Haid atau Nifas, Manfaat Puasa Senin Kamis, Hukum Menunda-nunda Qadha Puasa Ramadhan, Puasa Senin Kamis, Manfaat Puasa Sunnah Senin dan Kamis, qadha puasa, Puasa Qadha, Waktu Membayar Utang Puasa Ramadhan, Ketentuan Qadha Puasa, Utang Puasa Ramadhan, Niat Puasa Senin-Kamis, keutamaan puasa daud

10 Keutamaan Puasa Daud

19 Agustus 2022
Dropshipper, Hati yang Tidak Pernah Puas, Cara Mengelola Gaji Menurut Ulama, Dampak Buruk Berutang, Sedekah Sahabat Nabi, Amalan Agar Rezeki Berlimpah, Keutamaan Sedekah, Amal Jariyah, Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

Hukum Masuk Kerja Hasil Nyogok

18 Agustus 2022
wasiat Rasulullah

3 Wasiat Rasulullah: Shalat Witir, Puasa 3 Hari dalam Sebulan, dan Shalat Dhuha

18 Agustus 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist