• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 22 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
memanjangkan rambut untuk laki-laki

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SEBAGIAN dari kita mungkin belum tahu apa hukumnya memanjangkan rambut untuk laki-laki. Pertanyaan semacam ini juga pernah didapat oleh Profesor Hukum Islam Universitas Al Azhar, Mesir Syekh Mabruk Attiyah.

Ketika itu sang penanya mempersoalkan rambutnya yang diminta oleh sekolahnya untuk dipotong karena panjang. Namun dia menemukan keterangan bahwa Nabi Muhammad ﷺ itu berambut panjang. Jadi dia bertanya apakah berambut panjang itu sunnah Nabi?

Syekh Mabruk Attiyah memberikan jawaban soal hukum memanjangkan rambut untuk laki-laki dengan menganalogikan menjadi seorang tentara. Dia mengatakan, rambut tentara harus dipotong karena aturan.

BACA JUGA: 7 Manfaat Buah Delima untuk Rambut

ArtikelTerkait

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

Fatwa-Fatwa Harian Modern (2) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki

memanjangkan rambut untuk laki-laki
Foto: Unsplash

Syekh Mabruk menjelaskan bahwa Nabi Muhammad ﷺ memang memiliki rambut yang panjang. Namun sudah menjadi adat kebiasaan bahwa seorang tentara itu harus memotong pendek rambutnya.

Syekh Mabruk Attiyah menukil sebuah hadits nabi Muhammad ﷺ:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

“Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah dia memuliakannya.”

Karena itu Syekh Mabruk berpesan agar siapa pun yang memiliki rambut yang panjang untuk memuliakannya, maksudnya mencucinya dan menjaga kebersihan rambutnya.

Syekh Mabruk juga menjelaskan bila seseorang ingin seperti Nabi Muhammad ﷺ dalam arti mencontoh Nabi maka sesuaikanlah dengan lingkungan berada.

Maksudnya bila lingkungan itu mempunyai adat kebiasaan, atau aturan berambut pendek maka dia pun sebaiknya memotong rambutnya agar pendek.

Syekh Mabruk mengatakan jangan sampai seseorang lelaki yang berambut panjang dihadapkan pada situasi di mana rekan-rekannya memanggilnya dengan nama perempuan.

Sementara itu, secara terpisah, mantan Mufti Agung Mesir, Syekh Ali Jumah, mengatakan memanjangkan rambut untuk laki-laki bukanlah dari sunnah yang berpahala bagi seorang Muslim.

Menurutnya, Nabi Muhammad ﷺ pernah memendekkan dan memanjangkan rambutnya, sehingga mencukur rambut tidak dianggap sebagai dosa.

Anjuran Rasulullah untuk rambut adalah untuk memuliakannya atau merawatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وآله وسلم قَالَ: مَنْ كَانَ لَهُ شَعرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda, “Barangsiapa mempunyai rambut hendaklah dia memuliakannya (merawat).” (HR Abu Dawud).

Ali Jumah menambahkan, tidak masalah memanjangkan rambut untuk laki-laki pada kepala. Karena rambut Nabi SAW pernah dipanjangkan mencapai daun telinganya dan di antara telinga dan bahunya. Rasulullah ﷺ bersabda:

وعَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه قال: “كَانَ يَضْرِبُ شَعَرُ النَّبِيِّ صلى الله عليه وآله وسلم مَنْكِبَيْهِ” رواه البخاري

“Dari Anas RA bahwa rambut Rasulullah ﷺ terurai sampai ke kedua bahunya.” (HR Bukhari)

Adapun Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta menegaskan, urusan bagian tubuh dan pakaian tunduk pada adat dan tradisi.

Namun semua itu harus dilandaskan pada aturan umum seperti kewajiban untuk menutupi aurat, larangan meniru orang fasik, larangan laki-laki meniru perempuan dan perempuan meniru laki-laki, larangan berbuat sombong, dan pemborosan.

Sementara itu, dikutip dari Konsultasi Syariah, setidaknya ada dua pendapat ulama mengenai hukum memanjangkan rambut untuk laki-laki ini.

Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki

Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
Foto: Unsplash

Pendapat pertama mengatakan bahwa memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya sunnah.

Mereka berdalil bahwa hukum asal perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah ibadah, sebagaimana keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيراً

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (yaitu) bagi orang yang mengharap Allah dan hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Qs. Al-Ahzab: 21)

Ayat di atas menunjukkan bahwa setiap perbuatan yang dilakukan dalam rangka meniru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bagus dan dihukumi sebagai ibadah, dan ini adalah pendapat Imam Ahmad, beliau mengatakan (dalam al-Mughni: 1/119), “Hal ini (memanjangkan rambut bagi laki-laki) hukumnya sunnah. Seandainya kami mampu melakukannya, maka akan kami lakukan, tetapi ada faktor kesibukan dan biaya yang diperlukan.”

Pendapat ini dikuatkan oleh perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memanjangkan rambutnya, padahal perbuatan ini perlu waktu (sibuk mengurusnya) dan perlu biaya (untuk minyak rambut dan semisalnya). Andaikan ini bukan sunnah, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan susah payah melakukannya.

Pendapat kedua mengatakan bahwa memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya bukan sunnah, tetapi hanya sekadar adat kebiasaan, dan hukumnya mubah

Pendapat ini didasari oleh perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang mencukur sebagian rambut anaknya dan menyisakan sebagian lainnya, beliau mengatakan, “Cukurlah semua atau jangan dicukur semua!”

Hukum Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki

Memanjangkan Rambut untuk Laki-laki
Foto: Unsplash

BACA JUGA: Hukum Wanita Berambut Pendek dalam Islam, Ini 3 Batasan dari Ulama

Andaikan memanjangkan rambut untuk laki-laki hukumnya sunnah, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak akan memerintahkan untuk mencukur, tetapi akan memerintahkan supaya dipanjangkan karena itu sunnah.

Adapun yang dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau memanjangkan rambutnya karena adat-kebiasaan manusia saat itu memang demikian. Beliau tidak menyelisihi kaumnya, karena apabila beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi mereka dalam suatu perkara, berarti perkara itu adalah perkara yang disayariatkan (sunnah).

Akan tetapi, pada kenyataannya justru Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamai mereka. Ini menunjukkan bahwa perkara itu mubah (boleh dilakukan dan boleh tidak dilakukan), namun bukan termasuk sunnah.

Pendapat inilah yang lebih kuat, sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Utsaimin dalam Mandzumah Ushul Fikih wa Qawa’iduhu, hlm. 118–119. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: laki-laki memanjangkan rambutmemanjangkan rambutmemanjangkan rambut untuk laki-lakimemanjangkan rambut untuk priarambut
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hukum Berhubungan Suami Istri sambil Telanjang Bulat

Next Post

4 Cara agar Hati Damai dan Batin Tentram

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Lanjut Terus ataukah Batalkan?

21 Maret 2023
Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

Doa agar Dimudahkan Bayar Utang

21 Maret 2023
Cara Redam Amarah

Dicontohkan Rasulullah ﷺ, Inilah 5 Cara Redam Amarah

21 Maret 2023
Imam Shalat di Akhir Zaman, Keutamaan Shalat Tahajud, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Umur 40 tahun, Waktu Shalat Fajar, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Doa yang Dibaca ketika Sujud dalam Shalat, Cara Sujud yang Benar, Tempat Dilarang Shalat, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Cara Sujud yang Benar dalam Shalat, Keutamaan Shalat Tahajud, Fatwa Harian Modern

Fatwa-Fatwa Harian Modern (2) yang Menarik dan Bisa Jadi Ingin Kita Ketahui Sejak Dulu

20 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Anak Yatim

Jelang Ramadhan, Balai Asuh Yatim dan Dhuafa (BAYD) Hunian Purwakarta Santuni 15 Anak Yatim

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Para anak yatim juga tampak senang mendapatkan santunan ini. "Alhamdulillah, senang banget," ujar salah satu dari mereka.

Waktu Gangguan Jin

6 Waktu Gangguan Jin

Oleh Haura Nurbani
21 Maret 2023
0

Seorang mukmin harus mempunyai "senjata" khusus dalam menghadapi  mereka. Seorang mukmin juga harus mengetahui waktu gangguan jin. 

Ramadhan

Tarbiah Ramadhan: Rebutlah kelebihan yang dijanjikan!

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Justeru, betapa Ramadan ini menjadi bukti, betapa pengasih dan penyayangnya Allah Subhanahuwataala kepada kita semua.

Ramadhan

Nikmatnya Bersedekah di Ramadhan, Bulan yang Penuh Berkah

Oleh Amang Dede
21 Maret 2023
0

Salah satu yang juga ditunggu oleh umat Islam adalah keberkahan bersedekah di bulan yang berkah ini, bulan suci Ramadhan.

Terpopuler

Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan?

Oleh Eppi Permana Sari
2 Mei 2017
1
Puasa Tidak Diterima Jika Belum Maaf-maafan Sebelum Ramadhan? 1 memanjangkan rambut untuk laki-laki

Akan tetapi, mengatakan bahwa bermaaf-maafan adalah syarat agar puasa diterima tidaklah benar.

Lihat Lebih

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Amang Dede
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

Berpuasa Sunnah Seminggu sebelum Ramadan, Bolehkah?

Oleh Eva F Hasan
2 Maret 2023
0
Foto: Sahabat Penaku

BANYAK di antara kita yang tidak sempat memperbanyak puasa di bulan sya’ban ini. Sehingga ia menyempatkan berpuasa seminggu sebelum Ramadhan....

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications