• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 20 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Hukum Vaksinasi Covid-19 dalam Perspektif Fiqih Islam

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Hukum Vaksinasi Covid-19

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh : Ahmad Rasyid (1806016093)
UIN Walisongo Semarang
rasyidahmad1809@gmail.com

COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) atau biasa disebut Virus Corona merupakan sebuah wabah atau penyakit menular yang disebabkan oleh sindrom pernafasan akut.

Penyakit ini pertama kali ditemukan di Wuhan, Ibu Kota Hubei China pada akhir Desember tahun 2019 dan sudah menyebar dalam skala Global atau Pendemi. Menurut Badan Organisasi Kesehatan Dunia (Word Herth Organization), kasus positif dan kematian akibat terjangkitnya Virus Corona sudah menembus jutaan ribu manusia yang menjadi korban di berbagai belahan negara di dunia.

Dilematisnya penyebaran yang begitu masif membuat berbagai negara melakukan berbagai macam kebijakan-kebijakan, salah satunya adalah Vaksinasi Covid-19.

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Program pemberian penyuntikan Vaksin tersebut saat ini sudah menjadi sebuah kewajiban baik kalangan remaja hingga lansia sebagai upaya penanggulangan Covid-19.

Akan tetapi, program Vaksinasi Covid-19 tersebut justru mendapat berbagai tanggapan pro-kontra oleh masyarakat luas karena keraguan khususnya kaum Muslim akan hukum kehalalan pengunaan Vaksin tersebut.

BACA JUGA: Profesor Penemu Vaksin AstraZeneca: COVID-19 Akan Jadi Seperti Flu Biasa

Maka dari itu, penjelasan dalam kaca mata Fiqih Islam menjadi sangat penting guna memberikan penjelasan komprehensif secara hukum dan pandangannya kepada semua masyarakat. Tapi sebelum pembahasan kesana untuk lebih memahaminya, lalu apa itu Vaksinasi?

Vaksin Virus Corona, Hukum Vaksinasi Covid-19
Foto: International Disability Alliances

Hukum Vaksinasi Covid-19, Pengertian Vaksinasi

Kata Vaksinasi sendiri berasal dari akronim kata Vaksin. Menurut Direktorat Surveilans dan Dirjen P2P Kementrian Kesehatan, Vaksin adalah sebuah senyawa (biologis) yang diberikan kepada seseorang dengan maksud menghasilkan kekebalan terhadap suatu penyakit dengan cara menstimulasi produksi antibody (Kesehatan, 2021).

Penghasilan senyawa ini biasanya diambil melalui mikroorganisme yang telah diinaktivkan atau dilemahkan sehingga apabila ketika diberikan orang tersebut sehat maka akan mendapat anti bodi spesifik dan kebal terserang terhadap penyakit atau Virus.

Sedangkan Vaksinasi, itu sebuah kegiatan pemberian imunitas dalam diri seorang untuk mencegah berbagai penyakit atau Virus yang mematikan. Jadi, dengan melakukan Vaksinasi diharapkan dapat menguatkan imun tubuh (Hearth Imunity) sehingga dapat menekan dan bertahan dari berbagai kemungkinan terpaparnya penyakit ataupun Virus khususnya Covid-19. Lalu bagaimana landasan kajian Fiqih Islam dalam menanggapi Vaksinasi khususnya Covid-19 ini ?

Hukum Vaksinasi Covid-19, Landasan Pandangan Fiqih Islam

Masalah Covid-19 pada dasarnya adalah wilayah sains. Akan tetapi, menginggat dampaknya telah berimbas kepada banyak hal termasuk persoalan keagamaan juga maka pandangan Fiqih Islam terhadap penanggulangan Covid-19 ini menjadi penting dibicarakan pula. Bagaimana peran Fiqih Islam dipandang mampu dan menjadi acuan serta solusi penanganan Pendemi Covid-19.

Advertisements

BACA JUGA: MUI Nyatakan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

Akan tetapi sebelum menjawab persoalan tersebut perlu di diketahui bahwa pada prinsipnya didalam Fiqih Islam yang menjadi salah satu pertimbangan penting dalam mengambil keputusan adalah nilai kemaslahatanya, dalam hal ini adalah esensi dari pada maqasid yang dipahami dari sumber-sumber pokoknya yang berasal dari Syariah, yaitu Al-Qur’an dan Hadits serta bisa beradaptasi dan fleksibel dengan perubahan sosial yang ada.

Pada dasarnya kemaslahatan yang merupakan esensi dari maqasid secara garis besar dapat dikategorikan dalam dua bagian yaitu,

Pertama kemaslahatan khusus (al-maslahah al-juz’iyah) yakni kemaslahatan yang masih berorientasi atau memproteksi kebutuhan internal umat Islam dalam menata aspek kehidupan mereka dan,

Kedua, kemaslahatan umum atau universal (al-maslahah al-kulliyah), yakni kemaslahatan yang berorientasi kepada bukan hanya rangka memprotek kebutuhan internal umat Islam saja namun umat manusia secara keseluruhan (Eka Mahargiani, Ahmad Nur Afnan, & Sumarjoko, 2021).

Lalu bagaimana kalau kedua ketentuan tersebut saling berbenturan kemaslahatan dalam kasus Vaksinasi Covid-19?

Pegobatan dalam Islam, Hukum Vaksinasi Covid-19
Foto: Skeptical Raptor

Vaksinasi Covid-19 Perspektif Fiqih Islam

Terkait hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebenarnya telah mengeluarkan fatwa tentang Vaksinasi atau imunisasi pada tahun 2016 , bahwa wajib menggunakan Vaksin yang halal dan suci. Penggunaan Vaksin yang halal dan suci ini didasarkan pada Hadits riwayat Abu Dawud yang artinya “Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obatnya, dan setiapnya, dan setiap penyakit ia jadikan ada obatnya. Oleh karena itu, berobatlah kamu tetapi jangan berobat dengan sesuatu yang haram.”

Akan tetapi disisi lain, MUI juga memperbolehkan penggunaan Vaksin haram dengan beberapa ketentuan, yaitu digunakan pada kondisi al-dharurat (keterpaksaan) atau al-hajat (keterdesakan), belum ditemukanya bahan vaksin yang halal dan suci, serta adanya keterangan tenaga media yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada Vaksin yang halal.

Bahkan dalam fatwa tersebut disebutkan pula hukum vaksin menjadi wajib apabila penyakit tersebut dapat menyebabkan kematian, penyakit berat, maupun kecacatan permanen.

Hukum Vaksinasi Covid-19, Kemashlahatan Universal

Terkait dengan hal tersebut, maka dalam memahami persoalan penanggulangan Pandemi Covid-19 terutama tentang Vaksinasi Covid-19 tampaknya tidak cukup lagi didasarkan kepada kemaslahatan khusus yang cenderung memprotek kepentingan internal Umat Islam termasuk dalam masalah keagamaan akan tetapi dengan menggunakan kemaslahatan universal atau kemaslahatan umum yang orientasinya kepada kepentingan bersama (Nasution, 2020).

Sebagai landasanya, yaitu firman Allah Q. Al-Ma’idah:132 yang artinya : “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai,darah daging babi, dan daging hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Akan tetapi barang siapa terpaksa (memakanya), bukan karena menginginkanya dan tidak pula melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Selain itu, dalam rumusan Kaidah Fiqih yang menjadi landasan Rukhsoh (keringanan) hukum islam atas kedaruratan (Azzam, 1999) antara lain, adalah addharurat tubih al-mahzhurat. Yang artinya : “darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.” Kemudian kaidah al-hajah tanzil manzilah adh-dharurah, yang artinya “keadaan kebutuhan itu ditempatkan pada keadaan darurat.” (Djazuli, 2009).

vaksin covid, Hukum Vaksinasi Covid-19

BACA JUGA: Apakah Vaksinasi Dianggap Mendahului Takdir?

Hukum Vaksinasi Covid-19, Ketentuan Darurat

Dari penjelasan-penjelasan barusan artinya bahwa pemberian vaksinasi bisa dilakukan walaupaun berasal dari bahan yang haram dan secara Fiqih Islam hal tersebut ter-ma’fu atau termaafkan dengan ketentuan bahwa hal tersebut dararut dan harus dilakukan.

Maka dari itu, persoalan Vaksinasi Covid-19 yang ditengarai mengandung unsur najis tidak perlu lagi dipersoalkan selama memang dalam uji medis tidak akan membahayakan kesehatan manusia itu sendiri. []

Tags: covid-19Hukum Vaksinasi Covid-19vaksinasi dalam islam
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Baca Quran

Next Post

Innalillahi … Putra Almarhum Ustaz Arifin Ilham, Ameer Azzikra Meninggal Dunia

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Dosa Suami terhadap Istri, Kuisioner Test Kejujuran,, Utang

Hey, Kenapa Kamu Ga Mau Bayar Utang?

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0

aceh, kekayaan alam

7 Kandungan Kekayaan Alam yang Ada di Provinsi Aceh

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Firaun, Benjamin Netanyahu

Benjamin Netanyahu dan Kejahatan-kejahatannya pada Umat Islam Palestina

Oleh Eneng Susanti
20 Juni 2025
0

Olahraga

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Oleh Haura Nurbani
19 Juni 2025
0
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Tidur setelah Shubuh bukan sekadar kehilangan waktu, tapi kehilangan keberkahan.

Lihat LebihDetails

Perlu Banget Tahu, Ini Minuman-minuman yang Mengandung Gula Tinggi, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
19 Juni 2025
0
Akibat Terlalu Sering Minum Minuman yang Manis, Karbohidrat, minuman

Berikut adalah minuman-minuman yang mengandung gula tinggi dan sebaiknya dibatasi konsumsinya, terutama bagi yang menjaga kadar gula darah atau kesehatan...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 36Share on WhatsApp
  • 7Share on Facebook
  • 8Share on Telegram
  • 218Share on Twitter
  • 29Share on Pinterest
  • 8Share on LinkedIn
  • 21Share on Email