• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid bagi Muslimah

Oleh Dini Koswarini
4 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Hukum Menggunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul

Foto: HunterLab

0
BAGIKAN

ArtikelTerkait

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

HAID merupakan sesuatu yang alami bagi wanita. Namun seringkali wanita ingin menunda masa haidnya menggunakan obat-obatan. Apa hukum menggunakan obat penunda haid bagi seorang Muslimah? Dalam buku Tanya Jawab Fikih Wanita karya Ibrahim Muhammad al-Jamal, ia menjelaskan bahwa tidak mengapa seorang wanita menggunakan obat-obatan penunda haid selama tidak berbahaya.

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Saat Bulan Ramadhan

Penjelasan Ibrahim Muhammad al-Jamal ini terkait dengan pertanyaan seorang wanita yang bertanya kepadanya, “Bagaimana hukum menggunaka obat-obatan penunda haid pada bulan Ramadhan supaya seorang wanita dapat berpuasa sebulan penuh?” BACA JUGA: Wanita Haid Baca Alquran, Apa Hukumnya? Ibrahim Muhammad al-Jamal menjawab bahwa wanita yang haid di bulan Ramashan tidak diwajibkan puasa dan shalat. Lalu, di bulan lain, ia hanya wajib meng-qadha puasanya. Sebab, puasa wajib hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, sedangkan shalat wajib terus dilakukan sehingga sulit untuk diganti. Hal ini telah disepakati para ulama.

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Qadha Puasa

Sebagaimana Mu’adzah pernah berkata, “Saya pernah bertanya kepada Aisyah r.a., ‘Mengapa orang haid meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat?’ Ia menjawab, ‘Hal itu kami alami pada masa Rasulullah., maka kami diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat’.”(HR. Al-Jama’ah)
Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid
Foto: Pexels
BACA JUGA:  Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, Apa Hukumnya?

Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid, Rujukan Dokter

Adapun tentang obat penunda haid, menurut Ibrahim Muhammad al-Jamal jika ada dokter yang mengatakan bahwa hal itu tidak berbahaya, maka tidak ada masalah dalam penggunaannya. Akan tetapi, menurutnya, sesuatu yang alami adalah paling utama dan paling sehat. Wanita yang mengikuti watak alaminya akan terhindar dari hal-hal yang berbahaya dan tidak terduga. Wallahu a’lam. [] Sumber : Tanya Jawab Fikih Wanita/karya: Ibrahim Muhammad al-Jamal/penerbit: Serambi
Tags: Hukum Menggunakan Obat Penunda Haid
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

7 Syarat Imam Shalat yang Harus Diperhatikan

Next Post

3 Orang yang Paling Mengerikan Siksaannya di Neraka

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah, haid

7 Penyebab Perempuan Haid Bisa Sampai 1 Bulan

2 Juni 2025
Ibu Hamil

Mengapa Ibu Hamil Tidak Boleh Stress, Apa Bahayanya bagi Janin dalam Kandungan?

31 Mei 2025
Tips Dapat Jodoh yang Shalih, Istri Kedua, Poligami

Mengapa Ada Wanita yang Mau Dijadikan Istri Kedua?

22 April 2025
Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

15 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.