• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Seputar Menghidupkan Tanah yang Mati

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Menghidupkan Tanah yang Mati

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

SALAH satu sebab kepemilikan yang sah menurut Syariah adalah, menghidupkan tanah yang mati (ihyaul mawat) dan mengelolanya menjadi milik pribadi, baik untuk dibangun rumah tempat tinggal, atau menjadi lahan pertanian, dan semisalnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya: “Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

ArtikelTerkait

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Menghidupkan Tanah yang Mati

Beliau juga bersabda:

مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ

Artinya: “Siapa saja yang menghidupkan tanah, yang tidak dimiliki oleh siapapun, maka dia yang paling berhak atas tanah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

BACAJUGA: Asal Usul Tanah Penciptaan Rasulullah SAW

Namun, tidak sembarang tanah boleh dimiliki dengan cara ihyaul mawat. Ada dua ketentuan terkait tanah tersebut yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Tanah tersebut tidak pernah dihidupkan atau dikelola di masa Islam. Baik ia memang tidak pernah dihidupkan sama sekali, atau ia pernah dihidupkan, tapi di masa jahiliyah sebelum Islam, dan tidak pernah dihidupkan lagi oleh seorang pun sejak diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau tidak diketahui, apakah suatu tanah, pernah dihidupkan di masa Islam, atau tidak pernah dihidupkan kecuali di masa jahiliyah, ulama berbeda pendapat.

Advertisements

Ar-Ramli dan ayahnya, menyatakan tanah seperti itu tidak bisa dilakukan ihyaul mawat. Sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, bisa dilakukan ihyaul mawat.

2. Tanah tersebut tidak menjadi tanah penopang dari lahan yang telah dikelola atau dimiliki oleh orang lain. Contohnya, tanah yang menjadi jalan yang dilewati oleh penghuni rumah, atau tempat parkir hewan tunggangan, dan lain-lain.

Tanah semacam ini, yang disebut dengan “harim”, tidak boleh dimiliki dengan ihyaul mawat. Hal itu karena, pemilik lahan lah yang memiliki hak guna terhadap harim (tanah penopang) tersebut, sehingga seakan seperti miliknya.

Dari ketentuan di atas, bisa diketahui, tanah yang pernah dimiliki atau dihidupkan oleh seseorang di masa Islam, kemudian pemiliknya meninggal dunia, tidak seorang pun boleh memilikinya dengan cara ihyaul mawat, dan tanah tersebut tidak bisa disebut dengan tanah mati.

BACA JUGA: Dari Tanah kembali ke Tanah

Jika ahli warisnya ada, maka tanah tersebut menjadi milik ahli waris. Jika tidak ditemukan atau tidak diketahui ahli warisnya, maka tanah itu dianggap sebagai harta yang hilang, dan wajib dijaga untuk dikembalikan ke pemiliknya nanti, jika masih ada harapan diketahui pemiliknya.

Jika tidak ada harapan, maka tanah itu diserahkan ke baitul mal, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Selain itu, jika tanah mati tersebut, ditahan oleh penguasa, maka tanah tersebut tidak bisa dimiliki dengan cara ihyaul mawat, kecuali mendapatkan izin dari penguasa.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 151-153, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: hukum tanahMenghidupkan Tanah yang Mati
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nikah Muda Baik, tapi……….

Next Post

Olahraga Sepeda Menjadi Ladang Pahala

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Perbuatan Buruk Kaum Yahudi, israel, Malaikat Jibril

5 Strategi Menghancurkan Militer Penjajah Israel dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1 Menghidupkan Tanah yang Mati

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.