PERTANYAAN yang sangat penting, apalagi di zaman sekarang ketika uang bisa didapatkan dengan berbagai cara yang tak selalu sesuai syariat. Dalam Islam, harta yang haram bukan hanya yang jelas-jelas dilarang, tapi juga bisa datang dari jalan yang tampak halal namun tercemar. Berikut adalah beberapa sumber uang haram di zaman ini yang perlu diwaspadai:
1. Riba (Bunga)
Contoh: Keuntungan dari bunga bank konvensional, pinjaman berbunga, atau investasi yang mengandung riba.
Dalil: “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
2. Korupsi dan Suap (Risywah)
Contoh: Uang hasil manipulasi anggaran, gratifikasi, atau uang pelicin untuk mendapatkan proyek.
Dalil: “Laknat Allah atas pemberi dan penerima suap…” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
BACA JUGA: Fatwa MUI: Penggunaan Mata Uang Kripto Hukumnya Haram
3. Menipu atau Curang dalam Jual Beli
Contoh: Mengurangi timbangan, memalsukan produk, atau menipu dalam transaksi online.
Dalil: “Barang siapa menipu maka ia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim)
4. Hasil dari Perdagangan yang Diharamkan
Contoh: Penjualan narkoba, alkohol, daging babi, atau barang bajakan.
Catatan: Termasuk juga jika menjadi perantara dalam transaksi barang haram.
5. Gaji dari Pekerjaan yang Haram
Contoh: Pekerjaan di tempat maksiat, lembaga riba, atau yang membantu praktik yang bertentangan dengan Islam.
Catatan: Meskipun tampak “resmi” atau profesional, tapi jika isinya melanggar syariat, hasilnya tetap haram.
6. Judi dan Segala Bentuknya
Contoh: Taruhan, lotre, trading spekulatif tanpa ilmu (mirip judi), dan permainan berbayar yang berbasis untung-untungan.
Dalil: “Sesungguhnya (judi dan arak) adalah najis dari perbuatan setan…” (QS. Al-Ma’idah: 90)
BACA JUGA: Akibat Memberi Keluarga dengan Nafkah yang Haram
7. Penghasilan dari Konten Maksiat
Contoh: Uang dari promosi pakaian aurat, musik maksiat, atau konten digital yang merusak moral (termasuk endorse).
Catatan: Termasuk jika kontennya mengajak kepada gaya hidup bebas dan menjauh dari agama.
8. Mencuri atau Merampas Hak Orang Lain
Contoh: Pencurian, perampokan, atau mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak sah menurut syariat.
Renungan:
Tidak semua yang menghasilkan uang berarti berkah.
Boleh jadi gaji besar, tapi membawa doa-doa tertolak dan hidup penuh kegelisahan. []