PERTANYAAN: ini sering muncul dalam kehidupan rumah tangga: apakah istri boleh mengambil uang dari dompet suami tanpa seizin atau sepengetahuan suami?
Jawabannya: Tergantung pada konteks dan kesepakatan dalam rumah tangga.
Mari kita rinci dari sudut pandang syariat Islam dan etika rumah tangga:
🔹 1. Prinsip Umum: Harta Suami adalah Amanah
Dalam Islam, harta suami adalah milik pribadi suami, kecuali ia memberikannya kepada istri secara sukarela atau melalui kesepakatan bersama. Maka, mengambil tanpa izin bisa termasuk ghulul (mengambil tanpa hak), dan itu tidak diperbolehkan.
Dalil:
“Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
BACA JUGA: Apakah Di Usia 40 Tahun Gairah Seksual Suami Istri Menurun?
🔹 2. Ketika Istri Membutuhkan Tapi Suami Pelit
Jika suami tidak menunaikan kewajiban memberi nafkah yang layak, maka istri boleh mengambil secukupnya untuk keperluan hidup, walau tanpa izin suami.
Dalil: Hadis Ummu Salamah:
Hindun binti ‘Utbah berkata kepada Nabi SAW: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang yang pelit. Ia tidak memberikan nafkah yang cukup untukku dan anak-anakku, kecuali aku mengambil tanpa sepengetahuannya.” Nabi bersabda: “Ambillah yang mencukupi untukmu dan anakmu dengan cara yang baik.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun catatan penting: Hanya secukupnya dan benar-benar untuk kebutuhan yang wajar.
🔹 3. Jika Suami dan Istri Sudah Ada Kesepakatan
Dalam banyak rumah tangga, suami sudah biasa memberi kebebasan kepada istri untuk mengambil uang dari dompet jika perlu. Dalam hal ini, hukumnya boleh, karena sudah ada kerelaan dan pemahaman bersama.
🔹 4. Jika Sekadar Iseng, Diam-diam, atau Tidak Transparan
Kalau istri mengambil uang tanpa izin hanya untuk keinginan pribadi, tanpa ada kebutuhan mendesak, dan tanpa keterbukaan, maka:
Itu tidak etis.
Bisa merusak kepercayaan dalam rumah tangga.
Berpotensi termasuk memakan harta dengan cara yang batil.
BACA JUGA: 8 Cara Istri agar Suami Mau Shalat Berjamaah 5 Waktu ke Masjid
✅ Kesimpulan:
Boleh, jika:
Suami lalai memberi nafkah dan uang itu digunakan untuk kebutuhan pokok.
Sudah ada izin atau kebiasaan yang disepakati bersama.
Tidak boleh, jika:
Diambil untuk kepentingan pribadi tanpa izin dan tanpa ada kebutuhan.
Melanggar kepercayaan dan kesepakatan suami-istri. []