• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

2 Pendapat Ulama tentang Hukum Kurban dengan Hewan Hamil

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kurban dengan hewan hamil

Sapi. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

HARI raya Idul Adha ditandai dengan disembelihnya hewan-hewan kurban. Ibadah kurban merupakan ibadah yang sangat dianjurkan karena terdapat keutamaan yang besar di dalamnya. Bagi yang akan melaksanakan kurban, diharapkan mengetahui cara memilih hewan kurban. Salah satu hewan yang dilarang untuk kurban adalah hewan yang cacat. Lantas bagaimana jika hewan yang sedang hamil? Bolehkah kurban dengan hewan hamil?

Mengutip Islamqa, para ulama berbeda pendapat akan diperbolehkannya berkurban atau kurban dengan hewan hamil dari hewan ternak. Jumhur (mayoritas ulama’) berpendapat memperbolehkan berkurban dengannya.

Mereka tidak menyebutkan hamil termasuk aib (cacat) dalam berkurban yang menghalangi untuk diterimanya kurban. Sementara Syafi’i berbeda, seraya melarang berkurban dengan hewan yang sedang hamil.

Hukum Kurban dengan Hewan Hamil

kurban dengan hewan hamil
Sapi. Foto: Unsplash

BACA JUGA: Kurban dalam Islam dan 3 Tips Memilih Hewan Kurban

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Dalam Al-Mausu’ah Al-Kuwaitiyah, (16/281) disebutkan, “Mayoritas ulama’ fikih (jumhur) tidak menyebutkan bahwa hamil termasuk cacat dalam berkurban. Berbeda dengan Syafiyyah di mana mereka dengan jelas mengatakan tidak diterima hewan hamil untuk kurban. Karena hamil termasuk merusak yang di dalam sehingga dagingnya menjadi jelek.

Dalam kitab ‘Hasyiyah Al-Bujairimy ‘alal Khotib, (4/335) termasuk kitab syafiiyyah,”Hewan hamil tidak diterima, dan ini yang menjadi patokan (dalam madzhab) karena hamil mengurangi dagingnya. Dan termasuk dihitung secara utuh dalam zakat karena maksud dalam zakat adalah keturunannya bukan nikmat dagingnya.

Yang terkuat adalah bahwa hewan ternak yang hamil diterima dalam berkurban kalau di sana tidak ada penghalang lain.

Syekh Muhammad bin Ibrohim rahimahullah mengatakan, “Berkurban dengan hewan hamil adalah sah, sebagaimana sahnya dengan adanya penghalang, kalau sekiranya aman dari aib (cacat) yang telah ditentukan dalam berkurban. Selesai dari ‘Fatawa wa rosail Syekh Muhammad bin Ibrohim, (6/146).

Sementara itu, mengutip laman Lirboyo, Syekh Taqiyuddin Al Hishni dalam kitab Kifayah Al Akhyar menjelaskan bahwa:

وَهَلْ تُجْزِئُ الْحَامِلُ فِيْهِ خِلَافٌ قَالَ ابْنُ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ لِأَنَّ نَقْصَ اللَّحْمِ يُجْبَرُ بِالْجَنِيْنِ وَفِيْهِ وَجْهٌ لَا تُجْزِئُ

Artinya: “Apakah mencukupi berkurban dengan hewan hamil? Dalam hal ini terdapat perbedaan pendapat. Ibn Rif’ah berkata, pendapat yang mashur adalah mencukupi. Karena kekurangan daging dapat ditambal dengan adanya janin. Dan pendapat lain mengatakan tidak mencukupi.” (Kifayah al-Akhyar, halaman 531)

Adapun mayoritas ulama Syafiiyah berpendapat tidak mencukupi. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’asyin dalam kitab Busyra Al Karim menerangkan bahwa:

Advertisements

وَلَا يَجُوْزُ التَّضْحِيَةُ بِحَامِلٍ عَلَى الْمُعْتَمَدِ لِأَنَّ الْحَمْلَ يُنْقِصُ لَحْمَهَا، وَزِيَادَةُ اللَّحْمِ بِالْجَنِيْنِ لَا يَجْبُرُ عَيْبًا

Artinya: “Tidak diperbolehkan kurban dengan binatang hamil menurut qaul mu’tamad. Karena kehamilan hewan dapat mengurangi dagingnya. Dan bertambahnya daging disebabkan janin tidak dapat menambal kecacatannya.” (Busyra Al Karim, halaman 698)

Hukum Kurban dengan Hewan Hamil

Hukum Kurban dengan Hewan Hamil
Ilustrasi: ucdavis.edu

Sedangkan Syekh Khatib As-Syirbini dalam salah satu kitabnya, Mughni Al Muhtaj, menegaskan bahwa:

وَقَوْلُ ابْنِ الرِّفْعَةِ الْمَشْهُوْرُ أَنَّهَا تُجْزِئُ؛ لِأَنَّ مَا حَصَلَ بِهَا مِنْ نَقْصِ اللَّحْمِ يَنْجَبِرُ بِالْجَنِيْنِ، فَهُوَ كَالْخَصِيِّ مَرْدُوْدٌ بِأَنَّ الْجَنِيْنَ قَدْ لَا يَبْلُغُ حَدَّ الْأَكْلِ كَالْمُضْغَةِ، وَلِأَنَّ زِيَادَةَ اللَّحْمِ لَا تَجْبُرُ عَيْبًا بِدَلِيلِ الْعَرْجَاءِ السَّمِيْنَةِ

Artinya: “Dan pendapat Imam Ibnu Rif’ah, yang mashur bahwa hewan hamil mencukupi karena kurangnya daging ditambal dengan janin seperti halnya binatang yang terpotong testisnya, ditolak dengan alasan bahwa terkadang janin tidak mencapai batas layak konsumsi seperti gumpalan daging serta bertambahnya daging tidak dapat menambal kecacatan dengan dalil binatang pincang yang gemuk.” (Mughni al-Muhtaj, VI/128)

Kesimpulannya, berkurban dengan hewan yang sedang hamil terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Kedua pendapat tersebut pun dapat diamalkan.

Lalu bagaiman jika hewan hamil yang dijadikan kurban tersebut melahirkan janin? Ibnu Qudamah dalam kitab ‘Al-Mugni, (9/321) mengatakan, “Kalau (janin) keluar dalam kondisi hidup yang sempurna memungkinkan untuk disembelih, sementara tidak disembelih sampai mati, maka ia termasuk tidak disembelih. Ahmad mengatakan, “Kalau keluar dalam kondisi hidup, makah harus disembelih karena ia termasuk jiwa yang lain.

Kalau keluar dalam kondisi mati, maka jumhur ulama berpendapat dapat dimakan juga. Karena ia telah disembelih dengan sembelihan induknya.

Hukum Kurban dengan Hewan Hamil

Kurban dengan Hewan Hamil
Sapi. Foto: Unsplash

BACA JUGA: 2 Hukum Menyembelih Kurban Menurut Ulama

Diriwayatkan Abu Dawud, (2828) dan Tirmizi, (1476) dan dishohehkan olehnya, Ibnu Majah, (3199), dan Ahmad, (10950) dari Abu Said dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

ذَكَاةُ الْجَنِينِ ذَكَاةُ أُمِّهِ

“Sembelihan janin mengikuti sembelihan induknya. Dinyatakan shoheh oleh Albani di ‘Shoheh Al-Jami’, (3431).

Ini –sebagaimana yang telah kami sebutkan- adalah mazhab jumhur ahli ilmu berbeda dengan Hanafiyah.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan dalam ‘Majmu’ Fatawa, (26/307), ”Berkurban dengan hewan yang sedang hamil itu diperbolehkan. Kalau janinya keluar dalam kondisi telah mati, maka sembelihannya mengikuti sembelihan induknya menurut Syafi’I, Ahmad dan ulama’ lainnya. Baik ia merasakan (sembelihan itu) ataupun tidak merasakannya. Kalau keluar hidup, maka harus disembelih.

Sementara mazhab Malik, kalau ia merasakan (sembelihan itu) maka menjadi halal kalau tidak, maka tidak halal. Sementara menurut Abu Hanifah, tidak halal sampai disembelih setelah keluarnya.

Telah ada penjelasan ini secara terperinci, dan telah dibahas bahwa sebagian para ulama memakruhkan makan janin (dilihat) dari sisi kedokteran. Itulah penjelasan mengenai hukum kurban dengan hewan hamil.

Wallahu a’lam. []

Tags: binatang hamilhewan hamilKurbankurban dengan binatang hamilkurban dengan hewan hamil
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Tips Safety Riding untuk Muslimah

Next Post

Imam Bukhari, Sang Pencetus Sistem Otentikasi Hadits

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
anak, kelaparan, pejabat, yatim

Mengapa Banyak Orang Kurang Peduli dengan Anak Yatim?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

13 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.