• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Musik Haram? Ini Menurut Imam 4 Madzhab

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
ponsel musik haram

Foto: Pexels

50
BAGIKAN

Oleh: Ana Aliyatul Farodisah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
ana.aliyatul@gmail.com

SEBUAH fenomena di abad millenium ini, siapa yang tidak mengenal lagu dan musik. Di kalangan anak muda lagu dan musik cukup digemari.

Bahkan sekarang bukan hanya anak muda saja yang suka mendengarkan musik, kaum tua, anak-anak, dan umat Muslim pun menyukainya. Musik haram dalam Islam?

Lagu dan musik merupakan sebuah seni, ia merepresentasikan perasaan sang penciptanya (musisi) yang dituangkan dalam bait-bait indah nan syahdu, melalui lagu dan musik juga bisa menjadi wadah apresiasi, dakwah, dan kritik sosial ataupun politik negeri ini.

ArtikelTerkait

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Ditambah dengan era informasi dan komunikasi yang mudah dan cepat, membuat lagu dan musik berubah semakin modern.

Banyak musisi-musisi banyak yang berlomba-lomba menelurkan album dari berbagai genre musik, pop, rock, jazz, dangdut. Seniman muslim pun tidak mau kalah, mereka membuat musik bernuansa religius, modern, dan sensasional.

BACA JUGA: Preman Baru Taubat Berkata, ‘Dulu Waktu Gue di Jalanan, Antum pada Kemana?’

Tujuan mereka selain bersaing dengan musikus-musikus lain juga mengembangakan syiar-syiar Islam. Gaya musik ini dikenal dengan qasidah, gambus, atau irama padang pasir

muslimah hijab musik haram

Lantas, bagaimana hukumnya lagu dan musik perspektif Islam?

Yang akan saya bahas kali adalah tema yang kontroversial dikalangan fuqaha’ dan ushuliyyin. Karena mereka berbeda pendapat mengenai hal ini

Penyebab perbedaan pandangan ulama’ mengenai masalah lagu dan musik diantaranya karena faktor pemahaman dan penafsiran ayat Alquran, dan alasan yang kedua karena perbedaan pendapat masalah keshahihan ataupun kemaudlu’an hadis yang membahas masalah ini.

Advertisements

Berikut akan saya paparkan beberapa pandangan ulama’ menyikapi hukum lagu dan musik.

Pendapat yang Menyatakan Lagu dan Musik Haram

 

Surat Luqman ayat 6

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا

“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.” (QS. Luqman: 6)

Abdullah bin Mas’ud memgatakan bahwa yang dimaksud dengan kata lahwal hadis adalah nyanyian atau lagu. Sebagia ulama’ sepakat bahwa nyanyian/lagu yang diiringi alat musik adalah haram hukumnya.

Penafsiran lain mengenai ayat ini dikemukakan Yusuf Qardlawi, penafsiran tadi bukan satu-satunya penafsiran untuk ayat tersebut karena ada sebagian ulama’ yang menafsirkan lain bahwa yang dimaksud lahwal hadis adalah berita atau kisah bohong.

Hadis Nabi SAW. Dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ia berkata:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ ُأَّمِتيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالَمَعَازِفَ

“Akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minumam keras serta alat musik”.(HR. Bukhari)

Yang dimaksud Ma’azif pada ayat diatas adalah semua jenis alat musik. Namun beberapa ulama’ memberikan komentar bahwa hadis tersebut adalah Mu’allaq (terputus) antara Imam Bukhari dengan syaikhnya (Hisyam bin Ammar)

Ini adalah pendapat jumhur ulama’. Alasan keharaman lagu dan musik adalah karena kegiatan tersebut akan menjerumuskan pada keharaman yang lain, misalnya minum-minuman keras.

Mereka yang mengharamkan lagu dan musik juga berpedoman pada Syadz-dzara’I yang melarang perkara mubah karena ditakutkan terjerumus pada hal yang haram

Pendapat yang Membolehkan Lagu dan Musik

وَإِذَارَأَوْاِ تِجَارَةً أَوْلَهْوًاانْفَضُّوْاإِلَيْهَاوَتَرَكُوْكَ قَائِماً قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ ا للَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرٌ الرَّازِقِيْنَ

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan merea bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”. (QS. Al-Jumu’ah: 11)

Al-Lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dala satu susunan lafaz.

BACA JUGA: Aisyah, Musik, dan Hijrah Casing

Termasuk ulama’ yang membolehkan adalah Hujjatul Islam, Imam Ghazali. Beliau berkata bahwa tidak ada illat yang kuat tentang keharaman lagu dan musik, tapi hanya disandarkan pada kesenangan dan keindahan yang baik-baik saja.

musik haram
Foto: WordPress.com

Hadis Nabi SAW

Dari ‘Aisyah ra. berkata: Suatu hari Abu Bakar masuk ke rumah Rasul, disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah terhalang dengan tirainya.

Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil berkata:

دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا

“Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar! (karena) masing-masing kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Musik dan lagu menurut 4 madzhab

Imam Malik, Ulama’ Malikiyah ketika ditanya mengenai pendapat Imam Malik terhadap lagu, mereka menjawab: “Tidak! Beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi untuk dijadikan penyanyi (yang dinikmati nyanyiannya saja)”.

Imam Syafi’I, beliau mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut adalah zindiq.

Imam Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan bahwa nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati

Imam Hanafi, Nyanyian (musik) adalah haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa

Dengan demikian jelas bahwa jumhur ulama’ mengharamkan musik, termasuk di dalamnya lagu-lagu. Dari uraian mengenai pendapat-pendapat ulama’ di atas beserta dalil yang mengharamkan dan juga membolehkan.

Berikut pandangan Imam Al-Ghazali yang menyebutkan bahwa ada lima faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram:

https://www.youtube.com/watch?v=GHhrBnjNpmk&t=387s

Pertama, Faktor Penyanyi. Yakni kondisi penyanyi, dalam hal ini jika penyanyinya wanita maka haram melihatnya karena dikhawatirkan akan timbul fitnah

Kedua, Faktor Alat. Haram jika menggunakan alat-alat seperti seruling, gitar, dan gendang.

Ketiga, faktor alunan suara atau isi lagu. Kalau terdapat kata-kata yang keji, mengandung percintaan atau yang dapat mendustakan Allah maka hukumnya haram

BACA JUGA: Imam Bukhari, Hadits dan Sang Ibunda

Keempat, Faktor kondisi si pendengar. Jika dapat menimbulkan nafsu (syahwat) bagi pendengarnya maka diharamkan

Kelima, Keadaan orang awam. Mendengarkan musik boleh jika tidak melupakan (melalaikan) waktunya untuk beribadah kepada Allah.

Dari berbagai pendapat diatas, terjadi ikhtilaf di kalangan ulama’ mengenai hukum musik dan lagu. Ada yag mengharamkan dan juga ada yang membolehkan. Wallahu a’lam. []

Tags: Musik Harampendapat Imam 4 Madzhab tentang musik
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

10 Penghapus Dosa Menurut Ibnu Taimiyah

Next Post

Tangisan Rasulullah dan Makanan

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

14 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.