• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Canva

Foto: Canva

0
BAGIKAN

SETIAP daerah, suku, negeri, dan kelompok masyarakat, biasanya memiliki adat istiadat yang telah berjalan secara turun temurun. Baik adat tersebut dalam bentuk pakaian, atau perilaku, atau ucapan, atau kegiatan, atau rumah, atau permainan dan yang lainnya.

adat

Adat secara bahasa dari kata “al-‘aud” atau “al-mu’awadah” yang artinya berulang-ulang. Adapun secara istilah, adat adalah: “Sebuah ungkapan untuk apa-apa yang telah tetap di dalam jiwa berupa perkara-perkara yang telah terjadi berulang-ualng serta diterima di sisi tabi’at yang lurus.”

Adat, hukum asalnya boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Sepanjang tidak termasuk dalam perkara yang dilarang oleh syari’at, maka hal ini merupakan perkara yang selayaknya untuk dijaga dan dilestarikan.

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

BACA JUGA: Mengenal 4 Disiplin Keilmuan Tradisional Islam

Jangan sampai menyelisihi adat setempat, lebih-lebih mengubahnya. Karena biasanya, hal itu akan menjadi sebab terjadinya kegaduhan, pertikaian, dan fitnah di tengah masyarakat.

Dan perkara seperti ini, terlarang di dalam syari’at Islam. Karena agama ini dibangun di atas prinsip: “Memperbanyak kemaslahatan dan meminimalisir kerusakan”.

Jika dalam perkara sunah saja kita dianjurkan untuk menunda mengamalkannya apabila berpotensi akan menyebabkan terjadinya fitnah atau kegadudah di tengah masyarakat, apalagi masalah adat yang status hukumnya hanya mubah (boleh).

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidakkah kamu tahu wahai Aisyah! Bahwa kaummu ketika membangun Ka’bah mengurangi/tidak menyempurnakan sesuai dengan qawaid Ibrahim.”

Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah! apakah anda tidak punya keinginan untuk mengembalikannya sesuai qaidah
Ibrahim?” Beliau menjawab:

adat
Foto: Canva

Imam Ibnu Muflih Al-Hambali rahimahullah berkata:

وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ «لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ»

Advertisements

“Ibnu Aqil berkata di dalam “Al-Funun”: Tidak seyogyanya untuk keluar dari berbagai adat manusia, kecuali dalam perkara yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan (untuk mengembalikan) Ka’bah (kepada bentuknya yang sesuai dengan yang dibangun Nabi Ibrahim) seraya berkata: “Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kejahiliyahan (sungguh aku akan melakukannya)”. (Al-Adabusy Syar’iyyah : 2/43).

Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) rahimahullah berkata:

adat
Foto: Canva

Umar bin Al-Khathab radhiallahu ‘anhu meninggalkan untuk menulis ayat rajam, karena khawatir manusia di zaman itu akan menuduhnya menambah Al-Qur’an.

BACA JUGA: Dari Tradisi hingga Ibadah, Inilah Serba-Serbi Seputar Ramadhan

Imam Ahmad pernah mengamalkan shalat dua rekaat qabliyyah Maghrib sebagaimana dalam “Al-Fushul”. Lalu beliau meninggalkannya setelah itu, karena manusia kala itu tidak mengerti masalah ini sehingga mereka mengingkarinya.

Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Adapun jika suatu tradisi jelas-jelas bertentangan dengan syari’at, maka tidak boleh untuk kita ikuti.

Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha menyelaraskan diri dengan adat/tradisi di daerah kita tinggal, selama ia tidak ada pelanggaran terhadap syariat. Baik dalam hal berpakaian, amaliah, dan yang lainnya.

Termasuk dalam hal ini adalah berbagai masalah yang hukumnya masih diperselisihkan ulama (khilafiyyah). Menyesuaikan diri dengan tradisi/adat setempat, merupakan perkara yang dituntut di dalam syari’at kita.

Intinya, jangan nganeh-anehi (tampil beda). Demikian, semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: adatadat dan tradisimenyesuaikan diriTradisi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cadar dalam Madzhab Syafi’i

Next Post

3 Jenis Perempuan dan Lekaki, Apa saja?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.