• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 26 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Canva

Foto: Canva

0
BAGIKAN

SETIAP daerah, suku, negeri, dan kelompok masyarakat, biasanya memiliki adat istiadat yang telah berjalan secara turun temurun. Baik adat tersebut dalam bentuk pakaian, atau perilaku, atau ucapan, atau kegiatan, atau rumah, atau permainan dan yang lainnya.

adat

Adat secara bahasa dari kata “al-‘aud” atau “al-mu’awadah” yang artinya berulang-ulang. Adapun secara istilah, adat adalah: “Sebuah ungkapan untuk apa-apa yang telah tetap di dalam jiwa berupa perkara-perkara yang telah terjadi berulang-ualng serta diterima di sisi tabi’at yang lurus.”

Adat, hukum asalnya boleh, sampai ada dalil yang mengharamkannya. Sepanjang tidak termasuk dalam perkara yang dilarang oleh syari’at, maka hal ini merupakan perkara yang selayaknya untuk dijaga dan dilestarikan.

ArtikelTerkait

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Belajar Teknologi Semut

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

BACA JUGA: Mengenal 4 Disiplin Keilmuan Tradisional Islam

Jangan sampai menyelisihi adat setempat, lebih-lebih mengubahnya. Karena biasanya, hal itu akan menjadi sebab terjadinya kegaduhan, pertikaian, dan fitnah di tengah masyarakat.

Dan perkara seperti ini, terlarang di dalam syari’at Islam. Karena agama ini dibangun di atas prinsip: “Memperbanyak kemaslahatan dan meminimalisir kerusakan”.

Jika dalam perkara sunah saja kita dianjurkan untuk menunda mengamalkannya apabila berpotensi akan menyebabkan terjadinya fitnah atau kegadudah di tengah masyarakat, apalagi masalah adat yang status hukumnya hanya mubah (boleh).

Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata: “Tidakkah kamu tahu wahai Aisyah! Bahwa kaummu ketika membangun Ka’bah mengurangi/tidak menyempurnakan sesuai dengan qawaid Ibrahim.”

Aisyah berkata: “Wahai Rasulullah! apakah anda tidak punya keinginan untuk mengembalikannya sesuai qaidah
Ibrahim?” Beliau menjawab:

adat
Foto: Canva

Imam Ibnu Muflih Al-Hambali rahimahullah berkata:

وَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ فِي الْفُنُونِ لَا يَنْبَغِي الْخُرُوجُ مِنْ عَادَاتِ النَّاسِ إلَّا فِي الْحَرَامِ فَإِنَّ الرَّسُولَ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – تَرَكَ الْكَعْبَةَ وَقَالَ «لَوْلَا حِدْثَانُ قَوْمِكِ الْجَاهِلِيَّةَ»

“Ibnu Aqil berkata di dalam “Al-Funun”: Tidak seyogyanya untuk keluar dari berbagai adat manusia, kecuali dalam perkara yang haram. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meninggalkan (untuk mengembalikan) Ka’bah (kepada bentuknya yang sesuai dengan yang dibangun Nabi Ibrahim) seraya berkata: “Kalau bukan karena kaummu baru saja meninggalkan kejahiliyahan (sungguh aku akan melakukannya)”. (Al-Adabusy Syar’iyyah : 2/43).

Imam Asy-Syafi’i (w. 204 H) rahimahullah berkata:

adat
Foto: Canva

Umar bin Al-Khathab radhiallahu ‘anhu meninggalkan untuk menulis ayat rajam, karena khawatir manusia di zaman itu akan menuduhnya menambah Al-Qur’an.

BACA JUGA: Dari Tradisi hingga Ibadah, Inilah Serba-Serbi Seputar Ramadhan

Imam Ahmad pernah mengamalkan shalat dua rekaat qabliyyah Maghrib sebagaimana dalam “Al-Fushul”. Lalu beliau meninggalkannya setelah itu, karena manusia kala itu tidak mengerti masalah ini sehingga mereka mengingkarinya.

Dan masih banyak contoh-contoh yang lainnya. Adapun jika suatu tradisi jelas-jelas bertentangan dengan syari’at, maka tidak boleh untuk kita ikuti.

Oleh karena itu, hendaknya kita berusaha menyelaraskan diri dengan adat/tradisi di daerah kita tinggal, selama ia tidak ada pelanggaran terhadap syariat. Baik dalam hal berpakaian, amaliah, dan yang lainnya.

Termasuk dalam hal ini adalah berbagai masalah yang hukumnya masih diperselisihkan ulama (khilafiyyah). Menyesuaikan diri dengan tradisi/adat setempat, merupakan perkara yang dituntut di dalam syari’at kita.

Intinya, jangan nganeh-anehi (tampil beda). Demikian, semoga bermanfaat bagi kita sekalian. Walhamdulillah Rabbil ‘alamin. []

Facebook: Abdullah Al Jirani

Tags: adatadat dan tradisimenyesuaikan diriTradisi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cadar dalam Madzhab Syafi’i

Next Post

3 Jenis Perempuan dan Lekaki, Apa saja?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

25 September 2023
6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 1 adat

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

25 September 2023
Hukum Membunuh Semut, Nabi Sulaiman, Nabi Ibrahim

Belajar Teknologi Semut

22 September 2023

Keteguhan Kabilah Quraisy pada Agama Nabi Ibrahim Dibandingkan Bani Israel

17 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud

Hukum Hanya Baca Surat Al-Ikhlas setelah Fatihah Ketika Shalat Tahajud

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Apa hukum shalat tahajud hanya membaca Surat Al-Ikhlas saja setelah membaca Al-Fatihah?

Foto: Unsplash

Hukum Makan dan Minum di Kamar Mandi

Oleh Haura Nurbani
25 September 2023
0

Apa hukum makan dan minum di kamar mandi?

Kelebihan Sekolah Alam

5 Kelebihan Sekolah Alam Purwakarta

Oleh Dini Koswarini
25 September 2023
0

Di sini, aku akan membahas kelebihan bersekolah di Sekolah Alam Purwakarta, tempat aku belajar.

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya 2 adat

6 Musuh Anak Milenial yang Berbahaya

Oleh Dini Koswarini
25 September 2023
0

Di balik kemudahan yang ada di zaman sekarang, sesungguhnya ada musuh anak milenial yang mengincar.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.