• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 19 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Cadar dalam Madzhab Syafi’i

Cadar dalam Madzhab Syafi'i

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: ABC

Foto: ABC

0
BAGIKAN

SALAH satu issue yang kerap kali dijadikan point untuk menyudutkan pengikut mazhab Syafi’i di Indonesia khususnya, adalah masalah cadar. Kenapa masyarakat Indonesia (para muslimahnya) yang katanya bermazhab Syafi’i kok tidak bercadar?

cadar

Ini walaupun redaksinya pertanyaan, namun berasa penyudutan. Dengan fakta ini, dianggaplah bahwa “kesyafi’iyyahan” mereka tidak original karena menyelisihi mazhab Syafi’i yang mewajibkan cadar. Menurut hemat kami, pernyataan seperti ini tidak tepat.

Pembaca yang budiman, memang benar, bahwa menurut pendapat mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Telah banyak pernyataan ulama dalam masalah ini.

ArtikelTerkait

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Keluar dari Group WA

Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah:

أَمَّا عَوْرَةُ الحُرَّةِ خَارِجَ الصَّلاَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا

“Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

Tapi perlu untuk diketahui, bahwa ini bukan satu-satunya pendapat, masih ada pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah.

Beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:

(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ، وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ

“Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm. 176).

Jika muslimin di Indonesia cenderung mengamalkan pendapat yang tidak mewajibkan cadar dalam posisi bertaqlid kepada Imam Zakariyya Al-Anshari, itu sah-sah saja, dan tidak bisa dikatakan keluar dari mazhab.

Apalagi jika didasari oleh berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan situasi dan kondisi setempat, serta maslahat dan mudharat yang mungkn timbul. Bahkan sebagian ahli ilmu mengklaim hal ini lebih sesuai dengan kultur masyarakat kita.

Kami akan mencoba mendekatkannya dengan masalah lain, yaitu zakat. Dalam mazhab Syafi’i, zakat (baik mal atau fitrah) wajib didistribusikan secara merata kepada delapan golongan yang tersebut dalam surat At-Taubah:60.

Advertisements

Tidak boleh hanya kepada sebagian saja di saat mereka semua ada. Tapi jika pihak yang berhak menerima terlalu banyak, atau terbatas tapi zakat yang dibagikan sedikit, maka wajib dibagikan minimal kepada tiga orang dari setiap golongan. Ini pendapat yang mu’tamad di dalam mazhab. (Simak At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 425).

Tapi faktanya, masyarakat muslimin di negeri kita mendistribusikan zakat, khususnya fitrah, hanya kepada satu golongan saja, yaitu fakir atau miskin. Sudah begitu, jumlahnya pun lebih sering hanya ke satu orang.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyin Al-Hadhrami Asy-Syafi’i (w.1270 H) rahimahullah , walaupun ini bukan pendapat muktamad, tapi tetap dalam koridor mazhab. Beliau berkata:

لَكِنْ اِخْتَارَ جَمْعٌ جَوَازَ صَرْفِهَا إِلَى ثَلاَثَةِ فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِيْنَ، وَآخَرُوْنَ جَوَازَهُ لِلْوَاحِدِ، فَالْعَمَلُ بِهِ لَيْسَ خَارِجاً عَنِ الْمَذْهَبِ

“Akan tetapi sekelompok ulama (syafi’iyyah) memilih pendapat bolehnya untuk mendistribusikan zakat kepada tiga orang fakir atau miskin. Dan sebagian yang lain berpendapat bolehnya mendistribusikan zakat kepada satu orang saja. Maka mengamalkannya (ke satu orang miskin/fakir), bukanlah termasuk keluar dari mazhab.” (Busyra Al-Karim, hlm. 534 cetakan Darul Minhaj).

Oleh karena itu, amaliah mayoritas umat muslim di Indonesia yang memilih pendapat yang tidak mewajibkan cadar, adalah hal yang sah-sah saja dan masih dalam koridor mazhab Syafi’i. Yang mengikuti pendapat yang mewajibkan juga bagus, karena telah mengikuti pendapat yang mu’tamad. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: cadarCadar dalam Syariat IslamHukum CadarMadzhab Syafii
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Tarwiyah dan 6 Pembatal Puasa

Next Post

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

manset cantik Keturunan Syarif dan SyarifahManfaat Jilbab Lebar jatuh cinta, Rahasia Kecantikan Muslimah, Peranan Akhlak, Perempuan Potong Rambut, Hukum Wanita Berambut Pendek, hina

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

30 Juli 2022
Surat Al-Falaq, Qunut, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Bulan Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

9 Juli 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

7 Juli 2022
streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA, Keutamaan Menutup Aib Orang

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist