• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Cadar dalam Madzhab Syafi’i

Cadar dalam Madzhab Syafi'i

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
cadar

Foto ilustrasi: ABC

0
BAGIKAN

SALAH satu issue yang kerap kali dijadikan point untuk menyudutkan pengikut mazhab Syafi’i di Indonesia khususnya, adalah masalah cadar. Kenapa masyarakat Indonesia (para muslimahnya) yang katanya bermazhab Syafi’i kok tidak bercadar?

cadar

Ini walaupun redaksinya pertanyaan, namun berasa penyudutan. Dengan fakta ini, dianggaplah bahwa “kesyafi’iyyahan” mereka tidak original karena menyelisihi mazhab Syafi’i yang mewajibkan cadar. Menurut hemat kami, pernyataan seperti ini tidak tepat.

Pembaca yang budiman, memang benar, bahwa menurut pendapat mu’tamad (resmi/standar) dalam mazhab Syafi’i, wajah wanita di hadapan laki-laki ajnabi (asing) termasuk aurat. Telah banyak pernyataan ulama dalam masalah ini.

ArtikelTerkait

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Diantaranya, dari Imam Ibnul Qasim Al-Ghazzi (w. 918 H) rahimahullah:

أَمَّا عَوْرَةُ الحُرَّةِ خَارِجَ الصَّلاَةِ فَجَمِيْعُ بَدَنِهَا

“Adapun aurat perempuan merdeka di luar salat, maka seluruh badannya.”(Fathul Qarib , hlm. 73. Bisa disimak juga kitab Hasyiyah Al-Baijuri, jilid I, hlm. 287 ).

BACA JUGA: Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

Tapi perlu untuk diketahui, bahwa ini bukan satu-satunya pendapat, masih ada pendapat lain di internal mazhab Syafi’i walaupun bukan pendapat mu’tamad. Di antaranya adalah pendapat imam Zakariyya Al-Anshari (w. 926 H) rahimahullah.

Beliau berpendapat bahwa wajah wanita bukan termasuk aurat. Beliau (Imam Zakariyya Al-Anshari) rahimahullah berkata:

(وَعَوْرَةُ الْحُرَّةِ فِي الصَّلَاةِ وَعِنْدَ الْأَجْنَبِيِّ) وَلَوْ خَارِجَهَا (جَمِيعُ بَدَنِهَا إلَّا الْوَجْهَ، وَالْكَفَّيْنِ) ظَهْرًا وَبَطْنًا إلَى الْكُوعَيْنِ

“Aurat wanita merdeka di dalam salat dan di hadapan laki-laki asing walaupun di luar salat, adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian atas (luar) dan bagian dalam sampai dua pergelangan tangan.” (Asna Al-Mathalib, jilid I, hlm. 176).

Jika muslimin di Indonesia cenderung mengamalkan pendapat yang tidak mewajibkan cadar dalam posisi bertaqlid kepada Imam Zakariyya Al-Anshari, itu sah-sah saja, dan tidak bisa dikatakan keluar dari mazhab.

Apalagi jika didasari oleh berbagai pertimbangan yang berkaitan dengan situasi dan kondisi setempat, serta maslahat dan mudharat yang mungkn timbul. Bahkan sebagian ahli ilmu mengklaim hal ini lebih sesuai dengan kultur masyarakat kita.

Kami akan mencoba mendekatkannya dengan masalah lain, yaitu zakat. Dalam mazhab Syafi’i, zakat (baik mal atau fitrah) wajib didistribusikan secara merata kepada delapan golongan yang tersebut dalam surat At-Taubah:60.

Tidak boleh hanya kepada sebagian saja di saat mereka semua ada. Tapi jika pihak yang berhak menerima terlalu banyak, atau terbatas tapi zakat yang dibagikan sedikit, maka wajib dibagikan minimal kepada tiga orang dari setiap golongan. Ini pendapat yang mu’tamad di dalam mazhab. (Simak At-Taqrirat As-Sadidah, hlm. 425).

Tapi faktanya, masyarakat muslimin di negeri kita mendistribusikan zakat, khususnya fitrah, hanya kepada satu golongan saja, yaitu fakir atau miskin. Sudah begitu, jumlahnya pun lebih sering hanya ke satu orang.

BACA JUGA: Hukum Cadar dalam Syariat Islam

Menurut Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali Ba’isyin Al-Hadhrami Asy-Syafi’i (w.1270 H) rahimahullah , walaupun ini bukan pendapat muktamad, tapi tetap dalam koridor mazhab. Beliau berkata:

لَكِنْ اِخْتَارَ جَمْعٌ جَوَازَ صَرْفِهَا إِلَى ثَلاَثَةِ فُقَرَاءَ أَوْ مَسَاكِيْنَ، وَآخَرُوْنَ جَوَازَهُ لِلْوَاحِدِ، فَالْعَمَلُ بِهِ لَيْسَ خَارِجاً عَنِ الْمَذْهَبِ

“Akan tetapi sekelompok ulama (syafi’iyyah) memilih pendapat bolehnya untuk mendistribusikan zakat kepada tiga orang fakir atau miskin. Dan sebagian yang lain berpendapat bolehnya mendistribusikan zakat kepada satu orang saja. Maka mengamalkannya (ke satu orang miskin/fakir), bukanlah termasuk keluar dari mazhab.” (Busyra Al-Karim, hlm. 534 cetakan Darul Minhaj).

Oleh karena itu, amaliah mayoritas umat muslim di Indonesia yang memilih pendapat yang tidak mewajibkan cadar, adalah hal yang sah-sah saja dan masih dalam koridor mazhab Syafi’i. Yang mengikuti pendapat yang mewajibkan juga bagus, karena telah mengikuti pendapat yang mu’tamad. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: cadarCadar dalam Syariat IslamHukum CadarMadzhab Syafii
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Tarwiyah dan 6 Pembatal Puasa

Next Post

Menyesuaikan Diri dengan Adat/Tradisi Setempat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

24 Juni 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.