• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Uncategorized

Ini 4 Tips Pilih Cadar yang Nyaman bagi Muslimah

Oleh Eneng Susanti
2 tahun lalu
in Uncategorized
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
cara mengenakan cadar, Cadar

Ilustrasi (Source: Groundviews)

0
BAGIKAN

CADAR atau istilah dalam bahasa Arabnya yaitu نِقاب‎ (niqāb) adalah kain penutup kepala atau wajah bagi perempuan muslim. Cadar dikenakan oleh sebagian kaum perempuan Muslimah sebagai kesatuan dengan jilbab (hijab).

Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, Cadar banyak dipakai wanita di negara-negara Arab sekitar Teluk Persia seperti Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Kuwait, Qatar, Oman, dan Uni Emirat Arab. Biasanya juga ditemukan dan digunakan oleh wanita di negara Pakistan, dan beberapa wanita Muslim di negara Barat.

BACA JUGA: Artis Malaysia Neelofa Jadi Satu-Satunya Wanita Bercadar di Daftar 100 Bintang Asia-Pasifik Paling Berpengaruh Versi Forbes

Sebagian besar muslimah di tanah air pun kini sudah mulai memakai atau belajar memakai cadar.

ArtikelTerkait

Abdullah bin Amr dan Seorang Lelaki Calon Penghuni Surga

2 Sifat Umar bin Khattab

Adik Mendiang Vannesa Angel Mayang Lucyana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI

Ortu Murid yang Katapel Mata Guru hingga Buta Menyerahkan Diri

Adapun terkait hukum bercadarbagi wanita, kalangan ulama fikih masih memiliki perbedaan penapat. Dilansir dari laman MUI, madzhab Maliki menyatakan bahwa makruh hukumnya wanita menutupi wajah baik ketika dalam shalat maupun di luar shalat karena termasuk perbuatan berlebih-lebihan (al-ghuluw). Namun di satu sisi mereka berpendapat bahwa menutupi dua telapak tangan dan wajah bagi wanita muda yang dikhawatirkan menimbulkan fitnah, ketika ia adalah wanita yang cantik atau dalam situasi banyak munculnya kebejatan atau kerusakan moral, itu hukumnya wajib.

“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Sedangkan di kalangan madzhab Syafi’i terjadi silang pendapat. Pendapat pertama menyatakan bahwa memakai cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua adalah sunah, sedang pendapat ketiga adalah khilaful awla, menyalahi yang utama karena utamanya tidak bercadar.

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla,” (Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Lepas dari masalah hukum fiqihnya, cadar merupakan bagian dari pakaian seorang muslimah. Maka, pakaian tersebut harus lah sesuai dengan syariat sebagaimana halnya jilbab. Seorang muslimah yang bercadar tentu berpakaian dengan nyaman dan aman sesuai syariat.

Memakai cadar di masa awal memang agak sulit, pertama dari penentuan cadar yang tepat. Kemudian bagaimana tetap beraktivitas dengan mudah setelah memakainya terutama ketika makan. Kesulitan ini perlahan hilang seiring terbiasanya memakai cadar, dan untuk masa belajar baiknya pilih cadar yang tepat.

BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

Nah, berikut tips memilih cadar yang  nyaman dipakai muslimah:

1 Bijak dalam menentukan warna

Warna dari cadar ini ternyata tidak sebatas pada warna gelap, beberapa produsen juga menghadirkan warna cerah. Disarankan untuk tahap belajar memilih warna cadar yang disukai agar merasa nyaman dulu. Kemudian warna cerah biasanya juga lebih adem karena tidak menyerap panas, jadi silahkan menjadikannya sebagai pilihan.

2 Pilih yang bahannya nyaman

Bahan untuk pembuatan cadar muslim jelas wajib sekali untuk diperhatikan karena tidak semua kain di dunia ini bisa membantu kegiatan bernafas. Berhubung cadar dipakai menutup hidup sampai ke bawah maka jangan sampai kain cadar tersebut menjadi penghalang kegiatan bernafas. Supaya tidak pingsan kehabisan oksigen pilih yang tipis dan berpori namun tidak transparan, sehingga nyaman dan bisa memberikan sirkulasi udara yang baik dan tidak perlu berteriak saat berbicara.

3 Cari ukuran yang tepat

Ukuran dari cadar ini juga menjadi pertimbangan penting agar mendapatkan pilihan yang terbaik. sebab bisa menentukan panjang pendek cadar serta ukuran panjang pendek tali untuk mengikat cadar tersebut. Panjang cadar baiknya di atas kerudung yang dikenakan, sehingga jangan terlalu panjang yang membuatnya mudah tersangkut ke samping sewaktu terkena angin. Kemudian untuk panjang tali idealnya lumayan panjang supaya bisa dengan mudah diikat ataupun dilepas serta menjamin cadar ini tidak terlalu sesak di wajah.

4 Modelnya enak dipakai beraktivitas

Model dari cadar ini cukup banyak paling simpel adalah cadar tali sehingga talinya tinggal diikat ke belakang kepala. Namun beberapa cadar dibuat ada bando, ada bandana, talinya disembunyikan ke bagian dalam, dan lain sebagainya. dalam menentukan model baiknya disesuaikan dengan kegiatan agar tidak mudah tersingkap dan memperlihatkan bagian wajah yang ditutupi. Kemudian modelnya mudah dipakai jangan sampai kebutuhan sholat Anda diprotes rekan sekantor karena terlalu lama mengurus cadar muslim yang dipakai. []

SUMBER: FASHIONITIES | MUI | WIKIPEDIA

Tags: cadarHijabtips
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Puasa Arafah Jatuh pada Tanggal Berapa Tahun 2021?

Next Post

Wanita Idaman Pria, Seperti Apa?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cara Agar Terhindar dari Pikiran Kotor, Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, Syarat Terkabulnya Doa, Berdoa, Dzikir, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Abdullah bin Amr dan Seorang Lelaki Calon Penghuni Surga

8 September 2023
Keteladanan Umar bin Khattab

2 Sifat Umar bin Khattab

6 September 2023
Mayang Lucyana

Adik Mendiang Vannesa Angel Mayang Lucyana Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Buntut Tertawakan Upacara HUT ke-78 RI

29 Agustus 2023
guru

Ortu Murid yang Katapel Mata Guru hingga Buta Menyerahkan Diri

7 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Imam Syafii, Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186: Allah Itu Dekat

Oleh Saad Saefullah
3 Oktober 2023
0

Berikut adalah asbabun nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186.

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.