• Redaksi
  • Iklan
  • Disclaimer
  • Copyright
Minggu, 22 Mei 2022
No Result
View All Result
NEWSLETTER
Islampos
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari
No Result
View All Result
Islampos
No Result
View All Result
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Hukum Cadar dalam Syariat Islam

by Yudi
1 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 1 min read
0
Foto: ABC

Foto: ABC

TANYA:

Apa hukum niqab (cadar) dalam Syariat Islam?

JAWAB:

Alhamdulillah, shalawat serta salam kepada Sayyidina Rasulillah.

BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

Islam memerintahkan perempuan berpakaian tertutup dan bersikap sopan dalam banyak nash. Di antaranya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga (kesucian) kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 31)

Allah ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Hal itu supaya mereka lebih mudah dikenal, hingga mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa berpakaian tertutup bagi perempuan itu merupakan perlindungan dan penjagaan bagi mereka.

Sedangkan hukum menutup wajah bagi perempuan, hukumnya diperselisihkan di kalangan ulama, antara wajib dan mandub (sunnah).

BACA JUGA: Anti Cadar, Jenggot dan Celana Cingkrang

Loading...

Dan jelas, menutup wajah itu merupakan cara berpakaian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabiyat (shahabat perempuan). Dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia akan dikumpulkan bersama mereka.

Dan perempuan yang menutup wajahnya, ia telah mengambil pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat baginya di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu ta’ala a’lam.

Fatwa Dar Ifta Jordania. []

SUMBER: ALIFTAA.JO

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: cadarCadar dalam Syariat IslamHukum CadarHukum Cadar dalam Syariat IslamSyariat Islam
ShareSendShareTweet



loading...
loading...
Previous Post

Ada yang Menjanjikanku Keuntungan yang Lebih daripada Itu

Next Post

Penangkal dan Penolong segala Kesulitan

Yudi

Yudi

Related Posts

menjamak shalat,

Bolehkah Menjamak Shalat tanpa Ada Uzur?

17 Mei 2022
taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Diucapkan saat Idul Fitri, Inilah Arti “Taqabbalallahu minna wa minkum”

3 Mei 2022
Hukum Memanipulasi Absen

Hukum Memanipulasi Absen di Pekerjaan

16 Maret 2022
Jika Istri Tidak Perawan

Istri Tidak Perawan, Apa yang Harus Saya Lakukan?

16 Maret 2022
Please login to join discussion
Advertisements

Ramadhan

Ilustrasi Foto: Islampos

Lapar Saat Puasa, Ini Manfaatnya bagi Kesehatan

by Dini Koswarini
11:30 pm
0

...

Hukum Rokok kematian, Dajjal

Rokok Batalkan Puasa dan Inhaler Tidak Batalkan Puasa?

by Adam
11:45 am
0

...

Foto: Khaleej

7 Kiat Meraih Sukses Ramadhan

by Sodikin
5:00 pm
0

...

lentera Ramadhan

Inilah Gambaran Keistimewaan Ramadhan dalam Hadis

by Eneng Susanti
6:30 am
0

...

Foto: Pngtree

Bagaimana Hukum Keguguran saat Puasa?

by Adam
8:20 pm
0

...

ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Pinterest

On Facebook

Navigasi

  • Home
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Ramadhan
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.