• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 4 April 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Hukum Cadar dalam Syariat Islam

by Yudi
5 tahun ago
in Tanya Jawab
Reading Time: 1 min read
A A
0
cadar

Foto ilustrasi: ABC

TANYA:

Apa hukum niqab (cadar) dalam Syariat Islam?

JAWAB:

Alhamdulillah, shalawat serta salam kepada Sayyidina Rasulillah.

ArtikelTerkait

Apa Hukum Memalsukan Absen di Tempat Kerja?

25 Pertanyaan tentang Dosa Besar

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

BACA JUGA: Istri Ingin Kenakan Cadar, Dilarang oleh Suami, Apa yang Harus Dilakukan?

Islam memerintahkan perempuan berpakaian tertutup dan bersikap sopan dalam banyak nash. Di antaranya:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ

Artinya: “Katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka, dan menjaga (kesucian) kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka, kecuali yang biasa tampak darinya, dan hendaklah mereka menutupkan khimar mereka ke dada mereka.” (QS. An-Nuur [24]: 31)

Allah ta’ala juga berfirman:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Hal itu supaya mereka lebih mudah dikenal, hingga mereka tidak diganggu. Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Ahzab [33]: 59)

Ayat yang mulia ini menunjukkan bahwa berpakaian tertutup bagi perempuan itu merupakan perlindungan dan penjagaan bagi mereka.

Sedangkan hukum menutup wajah bagi perempuan, hukumnya diperselisihkan di kalangan ulama, antara wajib dan mandub (sunnah).

BACA JUGA: Anti Cadar, Jenggot dan Celana Cingkrang

Dan jelas, menutup wajah itu merupakan cara berpakaian istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabiyat (shahabat perempuan). Dan siapa saja yang menyerupai suatu kaum, maka ia akan dikumpulkan bersama mereka.

Dan perempuan yang menutup wajahnya, ia telah mengambil pendapat yang lebih hati-hati dan lebih selamat baginya di hadapan Allah subhanahu wa ta’ala. Wallahu ta’ala a’lam.

Fatwa Dar Ifta Jordania. []

SUMBER: ALIFTAA.JO

Penerjemah: Muhammad Abduh Negara

 

Tags: cadarCadar dalam Syariat IslamHukum CadarHukum Cadar dalam Syariat IslamSyariat Islam
Previous Post

Ada yang Menjanjikanku Keuntungan yang Lebih daripada Itu

Next Post

Penangkal dan Penolong segala Kesulitan

Yudi

Yudi

Please login to join discussion
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.