• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Melafazkan Niat dan Kesalahan Memahami Pendapat Madzhab Syafi’i

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
doa pagi hari, doa awal bulan, doa bebas utang, mendoakan orang lain, berdoa setelah wudhu

Foto: NPR

5.8k
BAGIKAN

MEMAHAMI hukum yang ditetapkan oleh satu madzhab, beserta dalil dan istidlalnya, beserta syarat dan ketentuannya, bukan perkara mudah. Untuk mencari satu tema bahasan saja, perlu membuka banyak kitab yang mu’tabar di kalangan madzhab tersebut.

Tidak cukup dari satu kitab saja, karena kadang di kitab tersebut disebutkan secara garis besar, tapi perinciannya di kitab lain. Disebutkan secara mutlak, taqyidnya di kitab lain. Dan seterusnya.

Hukum Melafazkan Niat dan Kesalahan Memahami Pendapat Madzhab Syafi'i 1

Karena itu, kalau perlu cepat dan tidak sempat menelaah banyak kitab, saya lebih memilih merujuk ke kitab-kitab fiqih perbandingan madzhab kontemporer, seperti “Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah”, “Al-Fiqh Al-Islami Wa Adillatuhu”, dan semisalnya, untuk mengetahui pendapat dari tiap madzhab fiqih yang mu’tabar.

ArtikelTerkait

Jejak Palestina di Nusantara

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

Meski ada kemungkinan penulis ensiklopedi itu juga keliru dalam menukil pendapat madzhab, atau kurang presisi, seperti yang pernah saya temukan saat sedang mendalami satu tema bahasan, tapi paling tidak para penulis ensiklopedi ini memang para ahli fiqih perbandingan madzhab, dan tentu semua yang mereka tulis telah dirujuk ke referensi primer masing-masing madzhab.

BACA JUGA: Niat Puasa Ramadhan; Sebulan Penuh, atau Setiap Malam?

Dan itu jelas jauh lebih menenangkan, daripada kita baca sendiri kitab satu madzhab, namun tanpa penelusuran dan penelaahan yang memadai.

Sayang sekali, sebagian kalangan yang tidak memiliki dirayah dalam madzhab Syafi’i, berkali-kali mengutip potongan teks dari kitab-kitab madzhab Syafi’i, untuk menyalahkan amal masyarakat, misal tentang melafazhkan niat ibadah, qunut shubuh, dan lain-lain.

Tentang melafazhkan niat misalnya, mereka mengutip kritik ulama Syafi’iyyah pada satu pendapat yang mewajibkan melafazhkan niat, dan mereka buat kesan seakan para ulama tersebut menolak masyru’iyyahnya melafazhkan niat.

Padahal jelas, yang dikritik itu adalah pendapat yang mewajibkan melafazhkan niat, dan itu memang salah, talaffuzh niat memang tidak wajib.

Ulama Syafi’iyyah di kitab-kitab mereka sering sekali menyampaikan semisal, “Niat dalam ibadah itu wajib, dan tempat niat itu di dalam hati, tidak wajib dilafazhkan, dan melafazhkan niat hukumnya mustahab (sunnah) agar lisan membantu hati menghadirkan niat tersebut”. Jelas sekali sebenarnya.

Imam An-Nawawi dalam “Raudhah Ath-Thalibin” menyatakan:

Advertisements

النية في جميع العبادات معتبرة بالقلب، ولا يكفي فيها نطق اللسان مع غفلة القلب، ولا يشترط ولا يضر مخالفته القلب. كمن قصد بقلبه الظهر، وجرى لسانه بالعصر انعقد ظهره، ولنا وجه شاذ: أنه يشترط نطق اللسان وهو غلط

Artinya: “Niat dalam seluruh ibadah itu yang teranggap adalah yang dalam hati, dan tidak cukup mengucapkan niat dengan lisan sedangkan hatinya sedang lalai. Dan tidak disyaratkan niat dengan lisan, dan jika lisan berbeda dengan hati ibadahnya tetap sah.

Misal, seseorang yang berniat shalat zhuhur dalam hatinya, namun lisannya mengucapkan ‘ashar, yang dianggap dan terwujud adalah shalat zhuhur. Dan di kalangan ulama kami, ada pendapat yang syadz, bahwa disyaratkan mengucapkan niat dengan lisan, dan itu keliru.”

BACA JUGA: Apa Hukum Mengubah Niat Puasa Sunah Menjadi Puasa Qadha?

Pernyataan An-Nawawi di atas sama sekali tidak berisi penolakan atas kebolehan mengucapkan niat dengan lisan. Beliau hanya menyatakan, yang teranggap adalah niat yang ada dalam hati, bahkan seandainya hati dan lisan berbeda.

Sekaligus beliau mengkritik satu pendapat yang menyatakan mengucapkan niat dengan lisan itu syarat dalam niat, sehingga niat tanpa diucapkan tidak sah, dan itu jelas keliru.

An-Nawawi dalam “Minhaj Ath-Thalibin” menyatakan:

والنية بالقلب ويندب النطق قبيل التكبير

Artinya: “Dan niat itu dengan hati, dan disunnahkan mengucapkannya dengan lisan menjelang takbiratul ihram.”
Al-Khathib Asy-Syirbini dalam “Mughni Al-Muhtaj” saat menjelaskan pernyataan An-Nawawi di atas, menyebutkan:

ويندب النطق بالمنوي قبيل التكبير ليساعد اللسان القلب ولأنه أبعد عن الوسواس

Artinya: “Dan disunnahkan mengucapkan apa yang diniatkan dengan lisan menjelang takbiratul ihram, agar lisan bisa membantu hati dan karena itu lebih bisa menjauhkan diri dari rasa waswas.”

Masih dari “Mughni Al-Muhtaj”, disebutkan:

والنية بالقلب بالإجماع لأنها القصد فلا يكفي النطق مع غفلة القلب بالإجماع

Artinya: “Dan niat itu dengan hati berdasarkan ijma’, karena ia adalah qashd (kesengajaan hati untuk melakukan sesuatu), maka tidak cukup mengucapkannya dengan lisan sedangkan hati lalai, berdasarkan ijma’.”

Dari beberapa kutipan di atas, sangat jelas sebenarnya, bahwa seluruh ulama sepakat niat itu tempatnya dalam hati, dan tidak disyaratkan atau diwajibkan mengucapkannya dengan lisan, kecuali satu pendapat syadz yang sudah diabaikan oleh para ulama. Namun itu semua tidak menafikan kebolehan atau masyru’iyyah melafazhkan niat.

Namun, sebagian kalangan ini, karena tidak memahami madzhab Syafi’i dengan baik, sekaligus disertai prasangka buruk bahwa yang diamalkan masyarakat itu tak ada dasarnya, atau prasangka buruk kepada para kiyai dan menganggap mereka berfatwa asal-asalan, akhirnya terjadilah hal yang sudah terjadi.

Padahal, para kiyai tradisionalis itu jauh lebih alim dan faqih terhadap madzhab Syafi’i dibandingkan mereka. Para kiyai ini sudah berinteraksi dengan madzhab ini, qawlan wa ‘amalan, kitab-kitabnya sudah mereka baca dan pelajari sejak mereka kecil sampai rambut memutih.

Meskipun saya akui, kadang mereka mengamalkan dan memfatwakan pendapat yang marjuh dalam madzhab Syafi’i, atau mengambil dari madzhab lain, tapi galibnya rujukan mereka adalah pendapat mu’tamad dalam madzhab.

Dan jika mereka menisbatkan satu perkara pada madzhab Syafi’i, nalar yang sehat akan lebih menerima pernyataan mereka dibandingkan orang yang tidak pernah mempelajari madzhab Syafi’i secara benar.

BACA JUGA: Ini Hukum Menggabungkan Puasa yang Berbeda Niat

Seandainya mereka ingin menyampaikan pilihan pendapat mereka atau kecenderungan mereka, bahwa melafazhkan niat itu tidak disyariatkan dan bid’ah, sebenarnya tak terlalu masalah. Tapi cukup kutip pernyataan dari kitab rujukan atau syaikh mereka yang benar-benar berpendapat seperti itu.

Tak perlu mengutip pernyataan di kitab-kitab fiqih madzhab Syafi’i untuk mendukung pendapat tersebut, yang ternyata terbukti mereka keliru memahami pendapat ulama Syafi’iyyah tersebut. Itu sikap yang tidak menjaga amanah ilmiah, tidak bertanggung jawab, dan hanya membuat kisruh.

Kemudian, menyampaikan pendapat berbeda, dengan yang dipahami dan diamalkan kebanyakan orang, itu ada adab dan fiqihnya sendiri. Jika tidak, bukan ilmu yang sampai kepada umat Islam, tapi kekisruhan, perselisihan bahkan permusuhan sesama muslim.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: Hukum Melafazkan Niathukum niatMadzhab Syafiimengucapkan niatNiatniat dalam hati
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Israel Sita Makanan Ifthar di Kawasan Gerbang Ashbat

Next Post

Susu Kurma Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa, Ini Resepnya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

7 Juni 2025
Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

6 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Penjajahan Yahudi Israel di Palestina: Babak Penyiapan Jiwa Kebangkitan Islam

4 Juni 2025
Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Hari Nakbah dan Izzudin Al-Qassam: Makna Sejarah bagi Rakyat Palestina

1 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.