• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Seorang Muslim Wajib Kaya agar Bisa Menunaikan Ibadah Zakat dan Haji?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
riya, kaya

Ilustrasi: Unplash

0
BAGIKAN

ISLAM mewajibkan zakat dan haji, bahkan menjadikan keduanya sebagai bagian dari rukun Islam, hal yang sangat penting dalam agama kita. Namun, kewajiban zakat hanya berlaku bagi yang hartanya telah mencapai nishab, jika itu uang berarti harus senilai 20 dinar emas atau 85 gram emas, yang jika dirupiahkan maka sekitar 70 sampai 80-an juta rupiah, dan telah dimiliki satu tahun.

Begitu juga kewajiban haji, perlu bayar ongkos naik haji, juga perlu dana tambahan untuk keperluan selama di Tanah Suci, juga uang yang cukup untuk keluarga yang ditinggalkan di tanah air. Mungkin perlu sekitar 50-an juta rupiah per orang.

Apakah Seorang Muslim Wajib Kaya agar Bisa Menunaikan Ibadah Zakat dan Haji? 1

Lalu, karena kewajiban zakat dan haji hanya bisa dilakukan setelah memiliki uang yang cukup banyak, apakah berarti seorang muslim wajib kaya untuk bisa melaksanakan kewajiban tersebut?

ArtikelTerkait

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Apakah berarti perkataan para motivator bisnis itu benar, bahwa muslim itu wajib kaya? Apakah miskin itu keburukan, karena tidak mampu melaksanakan sebuah kewajiban?

BACA JUGA: Doa Ampuh agar Jadi Kaya di Kala Krisis

Bukankah jika sebuah kewajiban tidak bisa terlaksana tanpa sesuatu, maka sesuatu itu menjadi wajib juga? Jika kewajiban zakat tidak bisa dilaksanakan karena harta belum mencapai nishab, berarti wajib memiliki harta mencapai nishab?

Jika kewajiban haji tidak bisa dilaksanakan karena uang belum cukup, berarti wajib punya harta yang cukup agar bisa berangkat haji?

Para ulama ushul fiqih membedakan dua hal:

1. Maa laa yatimmu al-wajib illa bihi fa huwa wajib (ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب)
2. Maa laa yatimmu al-wujub illa bihi fa laysa bi wajib (ما لا يتم الوجوب إلا به فليس بواجب)

Yang pertama, maknanya adalah sebuah perkara wajib yang tidak bisa dilaksanakan tanpa perkara lain, maka perkara lain itu juga wajib hukumnya.

Di sini, perkara wajib yang dimaksud itu sudah wajib untuk dilakukan, namun keabsahannya tergantung perkara lain, maka perkara lain ini juga menjadi wajib.

Advertisements

Misal, kewajiban shalat keabsahannya tergantung pada wudhu, maka wudhu hukumnya juga wajib. Keabsahannya juga tergantung pada tertutupnya aurat saat shalat, maka memakai pakaian yang menutup aurat juga wajib.

Untuk yang pertama ini, sebagian ulama menggunakan redaksi, “maa laa yatimmu wujud al-wajib ilaa bihi fa huwa wajib” (ما لا يتم وجود الواجب إلا به فهو واجب), seperti yang disebutkan oleh Dr. Amjad Rasyid, dalam “Al-Imla ‘Ala Syarh Al-Mahalli Li Al-Waraqat”.

Adapun yang kedua, maknanya adalah sebuah hal yang kewajibannya tergantung pada perkara lain, maka mewujudkan perkara lain tersebut tidak wajib hukumnya.

BACA JUGA: Ini 5 Sahabat Nabi yang Kaya Raya dan Dijamin Masuk Surga

Beda dengan yang pertama, di sini perkara wajib tersebut belum wajib bagi seorang mukallaf karena ada hal yang belum terpenuhi. Nah, apakah hal yang belum terpenuhi itu wajib dipenuhi? Jawabannya, tidak.

Seseorang tidak wajib zakat, kecuali jika ia memiliki harta mencapai nishab, lalu apakah ia wajib memiliki harta mencapai nishab? Jawabannya, tidak.

Dan bahwa mewujudkan hal semacam ini tidak wajib, ia merupakan hal yang disepakati para ulama, sebagaimana disebutkan oleh Dr. Muhammad Yusri Ibrahim dalam “Awdhah Al-‘Ibarat Fi Syarh Al-Mahalli Ma’a Al-Waraqat”.

Dan ini juga yang disebutkan oleh Syaikhul Islam Zakariyya Al-Anshari, dalam “Ghayah Al-Wushul Syarh Lubb Al-Ushul”:

وبالمطلق المقيد وجوبه بما يتوقف عليه كالزكاة وجوبها متوقف على ملك النصاب فلا يجب تحصيله

Artinya: “Dan dengan (ta’rif) muthlaq, tidak termasuk yang kewajibannya muqayyad, tergantung pada sesuatu yang lain, seperti zakat yang kewajibannya tergantung pada kepemilikan harta yang mencapai nishab, tidak wajib mewujudkan sesuatu yang lain tersebut.”

Menurut beliau, kewajiban yang tidak berlaku secara mutlak, namun di-taqyid (dibatasi) pada terwujudnya sesuatu yang lain, tidak wajib hukumnya mewujudkan sesuatu yang lain tersebut.

Beda halnya dengan kewajiban mutlak, seperti shalat, yang kewajibannya berlaku tanpa tergantung perkara lain, maka mewujudkan hal-hal yang membuat shalat itu menjadi sah, seperti wudhu, wajib hukumnya.

Untuk yang kedua ini, sebagian ulama menggunakan redaksi, “maa laa yatimmu wujub al-wajib illa bihi fa laysa bi wajib” (ما لا يتم وجوب الواجب إلا به فليس بواجب), sebagaimana disebutkan oleh Dr. Amjad Rasyid.

BACA JUGA: 9 Nasihat Al Ghazali untuk Orang Kaya

Dari sini jelas, bahasa motivasi yang menyatakan muslim wajib kaya, karena banyak kewajiban yang hanya bisa dilakukan oleh orang kaya, adalah perkataan yang keliru, dan lahir dari pemahaman yang lemah bahkan buruk terhadap agama, khas para pengusung “manhaj motivator”.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ketika mendapatkan pengaduan dari para shahabat radhiyallahu ‘anhum yang kurang berharta, bahwa mereka tidak bisa bersedekah sebagaimana orang-orang kaya bersedekah.

Nabi tidak berkata, “Makanya jadi orang kaya. Kalau miskin jangan lama-lama, biar bisa sedekah yang banyak.”, atau semisalnya. Nabi malah memberikan mereka amal yang bisa mereka lakukan, dan menyatakan itu juga termasuk sedekah, “Setiap tasbih itu sedekah, setiap takbir itu sedekah, …”.

Wallahu a’lam bish shawab. []

Facebook: Muhammad Abduh Negara

Tags: hajikayaMuslimzakat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Rukyat Hilal dalam Mazhab Syafi’i

Next Post

Belajar Menahan Marah

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

16 Juni 2025
Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

16 Juni 2025
Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.