• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 14 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Rukyat Hilal dalam Mazhab Syafi’i

Oleh Sodikin
1 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
bulan haram

Ilustrasi. Foto: alkhawthar

0
BAGIKAN

MASUKNYA bulan Ramadhan menjadi tanda kewajiban puasa Ramadhan dimulai. Sedangkan untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan hanya dapat diketahui dengan dua cara; rukyat Hilal, atau menggenapi hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Al-Mu’tamad fii Fiqhi asy-Syafi’i, Muhammad az-Zuhaili, 2/159)

Rukyat (رؤية) secara istilah berarti menyaksikan dengan mata kepala, baik ketika di dunia maupun di akhirat. Maka kata Rukyat menunjukkan kepada melihat sesuatu dengan mata telanjang. (Mu’jam at-Ta’rifat, Ali bin Muhammad al-Jurjani, 94)

BACA JUGA: Metode dalam Menetapkan Awal Ramadhan: Ru’yatul Hilal (Bagian 1)

Sedangkan makna Hilal (هلال) adalah bulan baru (bulan sabit pertama) yang menjadi penanda pergantian bulan dalam kalender Qomariyah. (Al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah, 26/260)

ArtikelTerkait

Paling Bahagia di Hari Raya

5 Sunnah Puasa Ramadhan

10 Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Lho!

4 Amalan di Akhir Ramadhan

Rasulullah shalallahu ‘alahi wa salam dalam penentuan masuknya bulan Ramadhan menggunakan rukyat Hilal atau melihat bulan baru sebagai penanda telah berakhirnya bulan Sya’ban dan masuknya bulan Ramadhan.

Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu. Nabi bersbda:

الشَّهْرُ تِسْعٌ وَعِشْرُونَ فَإِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدِرُوا لَه

“Satu bulan itu 29 hari, maka jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari)”. (HR. Muslim)

Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shalallahi ‘alahi wa salam bersabda:

إِذَا رَأَيْتُمُ الْهِلاَلَ فَصُومُوا وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ يَوْمًا

“Jika kalian melihat Hilal (Ramadhan), maka berpuasalah, dan jika kalian melihat Hilal (Syawal) maka berbukalah, dan jika (Hilal) tidak terlihat, maka genapilah puasa menjadi 30 hari.” (HR. Musim)

Dari kedua hadits ini dapat dipahami bahwa ada dua cara untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan. Pertama, rukyat Hilal, melihat Hilal sebagai tanda bergantinya bulan; atau kedua, ikmal, yakni menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.

BACA JUGA: Sya’ban Masih Tersisa, Baca Doa Ini sebelum Ramadhan Tiba

Menurut mazhab Syafi’i, kewajiban puasa Ramadhan hanya dapat ditentukan dengan metode rukyat Hilal atau menggenapi bulan Sya’ban menjadi 30 hari. (Minhaju ath-Thalibin, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 189; Al-‘Iqna’ fi hali al-Alfadz Abi asy-Syuja’, Muhammad bin Muhammad al-Khatib asy-Syarbini, 1/467)

Maka dengan kata lain, menurut mazhab Syafi’i perhitungan masuknya bulan Ramadhan dengan menggunakan metode hisab statusnya tertolak. Sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Nawawi, bahwa jumhur ulama berpendapat bahwa barang siapa yang berpegang pada peredaran bulan (metode hisab) maka pendapatnya tertolak.

Advertisements

Pendapat ini berdasarkan hadits Nabi Shalallahu ‘alahi wa salam, dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu:

إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ الشَّهْرُ هَكَذَا وَهَكَذَا وَهَكَذَا

 “Sesungguhnya kami adalah umat yang ummi, tidak menulis dan tidak menghitung bulan seperti ini dan seperti ini. “ (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Karena menurut jumhur Ulama, jika manusia dipaksa untuk mengikuti metode hisab maka mereka akan kesulitan, karena pengetahuan tentang hisab hanya diketahui oleh sedikit orang saja yang berada di kota-kota besar. Imam Nawawi menguatkan pendapat ini, dan inilah pendapat yang dipilih dalam mazhab Syafi’i. (Al-Majmu’ Syarhu al-Muhazzab, Yahya bin Syaraf an-Nawawi, 6/276)

Maka perintah melihat Hilal dalam hadits-hadits tersebut adalah melihat secara langsung. Jika ternyata ketika proses rukyat Hilal tidak terlihat, cara yang ditempuh adalah dengan menggenapkan bulan Sya’ban menjadi 30 hari, demikian pendapat yang dipegang dalam mazhab Syafi’i. []

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: Hilalmazhab syafi'iRamadhanru'yat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Dua Makanan Ini Tingkatkan Imunitas Saat Puasa

Next Post

Apakah Seorang Muslim Wajib Kaya agar Bisa Menunaikan Ibadah Zakat dan Haji?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

salaman di idul fitri, Taqabbalallahu Minna Wa Minkum, Hari Raya

Paling Bahagia di Hari Raya

3 Mei 2022
Sunnah Puasa Ramadhan

5 Sunnah Puasa Ramadhan

1 Mei 2022
makanan haram, Halal dan Thayyib, Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Puasa Qadha, Utang Puasa Ramadhan

10 Hal yang Dibolehkan ketika Puasa, Lho!

30 April 2022
Apa Kabar Ramadhan, Keutamaan Ramadhan, Amalan di Akhir Ramadhan

4 Amalan di Akhir Ramadhan

29 April 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist