• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 9 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Uncategorized

Khitan Anak, Kapan Waktu Sebaiknya?

Oleh Saad Saefullah
5 tahun lalu
in Uncategorized
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Cara Membangun Kepercayaan Anak, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu

Foto: Shutterstock

107
BAGIKAN

 

BERDASARKAN informasi dari segi agama maupun dari segi kesehatan tidak ada ketentuan mengenai usia yang terbaik untuk di khitan. Sebenarnya tidak ada batasan usia yang paling baik seorang anak sebaiknya di khitan.

Di dalam agama Islam banyak petunjuk atau kisah mengenai khitan, dimana Nabi Ibrahim a.s dikhitan saat beliau berusia 80 tahun.

Sedangkan kedua anaknya Ismail a.s di khitan saat berusia 13 tahun dan Ishaq a.s saat berusia 7 tahun. Sedangkan menurut sunnah Nabi Muhammad ﷺ khitan sebaiknya dilakukan setelah anak berusia 7 hari.

ArtikelTerkait

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

BACA JUGA: Anak Dikhittan, Perlukah Menggelar Selamatan?

Dari segi kesehatan atau medis tidak ada batasan kapan seorang anak sebaiknya di khitan. Kecuali pada keadaan khusus dimana ada indikasi harus segera di khitan seperti adanya saluran kencingnya.

Pada umumnya masyarakat mengkhitankan anaknya saat berusia 8–12 tahun, dimana saat usia tersebut mental anak sudah siap untuk dikhitan.

Di berbagai Negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat sunat atau khitan dilakukan sewaktu bayi baru lahir dan merupakan salah satu prosedur tetap yang dilakukan hampir seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit disana.

Di Negara kita terdapat berbagai kebiasaan yang bisa kita jumpai berhubungan dengan khitan atau sunat. Sedangkan menurut kebiasaan dari masyarakat Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera biasanya khitan dilakukan pada usia yang lebih kecil dari 10 tahun.

Pada kebiasaan orang Jawa khitan biasanya dilakukan saat anak berusia sudah agak besar biasanya diatas 10 tahun.

Akan tetapi semua dikembalikan lagi kepada masing-masing orangtua kapan ingin mengkhitankan anaknya. Saat yang terbaik adalah bila seorang anak sudah berkata saya mau dikhitan, karena saat itu biasanya mental anak sudah siap.

Khitan merupakan syari’at dan syi’ar agama Islam yang telah pasti. Banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang syari’at khitan ini, diantaranya adalah :

Advertisements

عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ يَقُولُ اْلفِطْرَةُ خَمْسٌ اْلخِتَانُ وَاْلاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِب وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَار وَنَتْفُ الْآبَاط

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ”Fithrah itu ada lima macam : Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6297 – Fathul-Baari), Muslim (3/257 – An-Nawawi), Malik dalam Al-Muwaththa’ (1927), Abu Dawud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa’i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229), dan Baihaqi (8/23)].

BACA JUGA: Siapakah yang Pertama Kali Disunat di Dunia Ini?

Mengenai hukum khitan, maka yang paling raajih (kuat) adalah wajib. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama’.

Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah tsabit (tetap) terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah.

Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.” []

Sumber: Islam Parenting, Pendidikan Anak Metode Nabi/Karya: Syaikh Jamal Abdurrahman/Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu

 

 

Tags: khitan anakwaktu sunnat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dikenal Rupawan, Nabi Muhammad SAW Senantiasa Bersih dan Wangi

Next Post

Kisah Taubatnya Seorang Penari Terkenal Mesir

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Hukum Kencing sambil Berdiri, Bolehkah?

7 Mei 2025
Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Orang-Orang yang Dibenci oleh Allah SWT

5 Mei 2025
Palestina, Pelajaran dari Gaza

Penjajah Kuasa Menghentikan Rezeki Rakyat Gaza?

21 April 2025
penghasilan

Gen Z Wajib Tahu, Ini 10 Cara Mudah Cari Penghasilan di Zaman Modern

17 April 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Melafadzkan Niat, Syaban, Hukum Baca Doa Iftitah dalam Shalat, Tata Cara Shalat Hajat

Kenapa Aku Harus Terus Memperbaiki Shalatku?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Al-Qur’an Buktikan Alam Semesta Terus Mengembang

Oleh Sodikin
7 September 2018
0
galaksi kanibal

Hingga awal abad ke-20, satu-satunya pandangan yang umumnya diyakini di dunia ilmu pengetahuan adalah bahwa alam semesta bersifat tetap dan...

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.