• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 9 Juni 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos

Khitan Anak, Kapan Waktu Sebaiknya?

by Amang Dede
3 tahun ago
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Cara Membangun Kepercayaan Anak, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu

Foto: Shutterstock

 

BERDASARKAN informasi dari segi agama maupun dari segi kesehatan tidak ada ketentuan mengenai usia yang terbaik untuk di khitan. Sebenarnya tidak ada batasan usia yang paling baik seorang anak sebaiknya di khitan.

Di dalam agama Islam banyak petunjuk atau kisah mengenai khitan, dimana Nabi Ibrahim a.s dikhitan saat beliau berusia 80 tahun.

Sedangkan kedua anaknya Ismail a.s di khitan saat berusia 13 tahun dan Ishaq a.s saat berusia 7 tahun. Sedangkan menurut sunnah Nabi Muhammad ﷺ khitan sebaiknya dilakukan setelah anak berusia 7 hari.

ArtikelTerkait

Hukum Wudhu Sambil Telanjang

Reihana Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi Hartanya

Sepele, tapi Inilah 34 Perbuatan yang Menyebabkan Kesengsaraan dan Penderitaan

Tanda-tanda Lailatul Qadar

BACA JUGA: Anak Dikhittan, Perlukah Menggelar Selamatan?

Dari segi kesehatan atau medis tidak ada batasan kapan seorang anak sebaiknya di khitan. Kecuali pada keadaan khusus dimana ada indikasi harus segera di khitan seperti adanya saluran kencingnya.

Pada umumnya masyarakat mengkhitankan anaknya saat berusia 8–12 tahun, dimana saat usia tersebut mental anak sudah siap untuk dikhitan.

Di berbagai Negara maju seperti Eropa dan Amerika Serikat sunat atau khitan dilakukan sewaktu bayi baru lahir dan merupakan salah satu prosedur tetap yang dilakukan hampir seluruh fasilitas kesehatan atau rumah sakit disana.

Di Negara kita terdapat berbagai kebiasaan yang bisa kita jumpai berhubungan dengan khitan atau sunat. Sedangkan menurut kebiasaan dari masyarakat Jakarta, Jawa Barat dan Sumatera biasanya khitan dilakukan pada usia yang lebih kecil dari 10 tahun.

Pada kebiasaan orang Jawa khitan biasanya dilakukan saat anak berusia sudah agak besar biasanya diatas 10 tahun.

Akan tetapi semua dikembalikan lagi kepada masing-masing orangtua kapan ingin mengkhitankan anaknya. Saat yang terbaik adalah bila seorang anak sudah berkata saya mau dikhitan, karena saat itu biasanya mental anak sudah siap.

Khitan merupakan syari’at dan syi’ar agama Islam yang telah pasti. Banyak sekali dalil yang menjelaskan tentang syari’at khitan ini, diantaranya adalah :

عَنْ أَبِي هُرَيْرةَ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ سَمِعْتُ النَبِي صَلَّى اللهُ عَلَيْه وَسَلَّمَ يَقُولُ اْلفِطْرَةُ خَمْسٌ اْلخِتَانُ وَاْلاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِب وَتَقْلِيْمُ اْلأَظْفَار وَنَتْفُ الْآبَاط

Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu ia berkata : Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: ”Fithrah itu ada lima macam : Khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, menggunting kuku, dan mencabut bulu ketiak” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (6297 – Fathul-Baari), Muslim (3/257 – An-Nawawi), Malik dalam Al-Muwaththa’ (1927), Abu Dawud (4198), At-Tirmidzi (2756), An-Nasa’i (1/14-15), Ibnu Majah (292), Ahmad dalam Al-Musnad (2/229), dan Baihaqi (8/23)].

BACA JUGA: Siapakah yang Pertama Kali Disunat di Dunia Ini?

Mengenai hukum khitan, maka yang paling raajih (kuat) adalah wajib. Ini yang ditunjukkan oleh dalil-dalil dan mayoritas pendapat ulama’.

Perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam telah tsabit (tetap) terhadap seorang laki-laki yang telah ber-Islam untuk berkhitan. Beliau shallallaahu ’alaihi wa sallam bersabda kepadanya: ”Buanglah darimu rambut kekufuran dan berkhitanlah”. Ini merupakan dalil yang paling kuat atas wajibnya khitan.

Di zaman kita saat ini, di mana kita hidup di era kemajuan ilmu kedokteran, selayaknya meminta bantuan dokter. Jika cara yang digunakan adalah cara yang aman menurut dokter, hukumnya tidak masalah.

Karena sarana itu berbeda-beda. Ketika sarana yang digunakan tersebut bisa mewujudkan tujuan khitan dengan cara yang aman, tidak membahayakan, maka hukumnya boleh.” []

Sumber: Islam Parenting, Pendidikan Anak Metode Nabi/Karya: Syaikh Jamal Abdurrahman/Penerbit: Aqwam Jembatan Ilmu

 

 

Tags: khitan anakwaktu sunnat
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Dikenal Rupawan, Nabi Muhammad SAW Senantiasa Bersih dan Wangi

Next Post

Kisah Taubatnya Seorang Penari Terkenal Mesir

Amang Dede

Amang Dede

Lelaki. Tidak Terkenal.

Related Posts

Hukum Wudhu Sambil Telanjang

Hukum Wudhu Sambil Telanjang

6 Juni 2023
reihana, kadinkes, lampung

Reihana Kadinkes Lampung Minta KPK Tunda Klarifikasi Hartanya

19 Mei 2023
Foto: Unsplash

Sepele, tapi Inilah 34 Perbuatan yang Menyebabkan Kesengsaraan dan Penderitaan

14 Mei 2023
Orang Yang Sudah Wafat Tahu Apa yang Dilakukan Saudara dan Keluarganya, Tanda-tanda Lailatul Qadar

Tanda-tanda Lailatul Qadar

12 April 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Tata Cara Melaksanakan Sa'i

Pemberangkatan Gelombang 1 Berakhir, 89.681 Jemaah dan Petugas Haji Sudah Tiba di Tanah Suci

by Amang Dede
9 Juni 2023
0

Fase pemberangkatan jemaah haji dari Tanah Air ke Tanah Suci fase gelombang pertama hari ini berakhir.

Penyebab Lemahnya Iman, Gaji 100 Juta, Nasihat Imam Al-Ghazali, harta

Saudaraku, Inilah Harta Kita yang Sesungguhnya

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Saudaraku, banyak harta kita yang sesungguhnya?

muhasabah, Hukum Bacaan Alquran Dijadikan Nada Dering HP, sombong, Bahaya Pujian

Bahaya Pujian

by Dini Koswarini
8 Juni 2023
0

Wapadalah akan bahaya pujian. 

jusuf hamka

Jusuf Hamka Tagih Utang Rp 800 M ke Pemerintah, Ini Penjelasan Kemenkeu

by Yudi
8 Juni 2023
0

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih ke pemerintah sebesar Rp 800 miliar.

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.