• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ibrah Nasihat

Mengapa Sebaiknya Tidak Bernazar? Dan Bagaimana Cara Membatalkan Nazar?

Oleh Eppi Permana Sari
8 tahun lalu
in Nasihat
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Youtube

Foto: Youtube

1
BAGIKAN

NADZAR atau nazar secara etimologis berarti berjanji akan melakukan sesuatu yang baik atau buruk. Sedangkan menurut syariah, nazar adalah menetapkan atau mewajibkan melakukan sesuatu yang secara syariah asalnya tidak wajib.

Sikap seorang hamba mewajibkan diri sendiri tanpa paksaan, untuk melakukan perbuatan tertentu yang aslinya tidak wajib secara syariat, dalam rangka ibadah kepada Allah, dengan ucapan nadzar (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 40:136).

Atau dengan ungkapan yang lebih ringkas, nadzar adalah mewajibkan kepada diri sendiri untuk melakukan pebuatan tertentu yang pada asalnya tidak wajib, dalam rangka beribadah kepada Allah.

Dari Ibnu Umar radhiyallahu anhu, beliau berkata, “Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk bernazar, beliau bersabda, ‘Nazar sama sekali tidak bisa menolak sesuatu. Nazar hanyalah dikeluarkan dari orang yang bakhil (pelit),” (HR Bukhari nomor 6693 dan Muslim nomor 1639).

ArtikelTerkait

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

Siapa yang Allah Beri Hidayah untuk Berdoa

6 Cara Menghilangkan Sifat Sombong

10 Nasihat Ali bin Abi Thalib yang Menggetarkan Jiwa

Dari Abu Hurairah, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh nazar tidaklah membuat dekat pada seseorang apa yang tidak Allah takdirkan. Hasil nazar itulah yang Allah takdirkan. Nazar hanyalah dikeluarkan oleh orang yang pelit. Orang yang bernazar tersebut mengeluarkan harta yang sebenarnya tidak ia inginkan untuk dikeluarkan,” (HR Bukhari nomor 6694 dan Muslim nomor 1640)

Sebagian jumhur ulama sepakat berpendapat jika bernzar merupakan sebuah perbuatan makruh atau dalam kata lain lebih dianjurkan untuk tidak melakukan nazar. Tetapi jika kita sudah telanjur mengucapkan nazar, maka hukum melaksanakan nazar tersebut menjadi wajib adanya.

Lalu, bagaimana jika kita bernazar dalam hati? Hukum nazar yang tidak dilisankan (diucapkan dengan kata-kata) atau hanya terucap dalam hati maka hukumnya tidak sah sehingga menjadi tidak wajib bagi kita untuk memenuhi nazar tersebut.

Jika pada pelaksanaannya kita tidak sanggup melaksanakan nazar, bisakah nazar itu dibatalkan?

“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud, tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur,” (QS Al-Maidah: 89).

Menurut QS. Al-Maidah ayat 89, jika kita tidak sanggup melaksanakan nazar yang sudah terucap, maka kita harus melakukan kaffarat sumpah untuk menebus atau membatalkan nazar tersebut. Ada pun kaffarat sumpah yang bisa kita lakukan ialah :

  1. Memberi makan sepuluh orang miskin dengan makanan yang biasa kita berikan kepada keluarga kita
  2. Memberi pakaian kepada mereka (orang miskin)
  3. Memerdekakan seorang budak

Kita bisa memilih salah satu di antara kaffarat dosa di atas, jika merasa tidak sanggup, maka kita bisa melakukan kaffarat dosa yang keempat, yaitu berpuasa selama tiga hari.

Maka ada baiknya kita bernazar hal-hal yang ringan dan tidak memberatkan kita di kemudian hari. Bahkan sebagian ulama mengibaratkan nazar sebagai utang yang harus dilunasi. Sehingga daripada menumpuk utang, baiknya kita beribadah sebanyak mungkin untuk menabung pahala. []

Advertisements

 

Sumber: Ummi

 

 

Tags: nazar
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kontingen Kab.Bandung jadi Juara Umum Jawa Barat pada gelaran STQ 2017

Next Post

Umat Muslim Amerika Resmikan Masjid Khusus Perempuan, Rabi’ah: Namanya Qalbu Maryam

Eppi Permana Sari

Eppi Permana Sari

Terkait Posts

Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, nasihat ibnul qayyim, Macam Cemburu, Cara Membersihkan Najis, Dosa

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

10 Juni 2025
Waktu Terbaik Shalat Dhuha, Muslim yang Bersyukur,Doa Minta Kaya, Manfaat Mendoakan Orang Lain, Doa, Keutamaan Doa, Penyebab Doa Tidak Terkabul, Doa Sapu Jagat, Doa

Siapa yang Allah Beri Hidayah untuk Berdoa

6 Mei 2025
Tanda Orang Riya, tawadhu, Bahaya Riya, puisi, Bahaya Pujian, Cara Menghilangkan Sifat Sombong

6 Cara Menghilangkan Sifat Sombong

29 April 2025
Hawa Nafsu, orang shaleh, Ustman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Aib

10 Nasihat Ali bin Abi Thalib yang Menggetarkan Jiwa

26 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.