• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Berobat dengan Benda Najis Menurut Madzhab Syafi’i

Oleh Yudi
5 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi foto: Unsplash

Ilustrasi foto: Unsplash

0
BAGIKAN

MENURUT madzhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu’ (9/50-51) berobat dengan benda najis selain khamr hukumnya boleh, dengan syarat (1) tidak ada obat yang berasal dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya, jika terdapat obat dari bahan yang suci maka haram berobat dengan benda najis, dan (2) jika memang benda najis itu diketahui –secara ilmu kedokteran- berkhasiat obat dan tidak ada obat lain dari bahan yang suci yang bisa menggantikannya.

Hukum Berobat dengan Benda Najis Menurut Madzhab Syafi’i 1

Pemahaman ini diambil dari hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang orang-orang dari ‘Urainah yang berobat dengan air kencing unta, dan kencing unta menurut madzhab Syafi’i hukumnya najis. Dan mereka memahami hadits ‘Sesungguhnya Allah tidak menjadikan kesembuhan kalian dari apa-apa yang diharamkan atas kalian’[1], ‘Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah, dan janganlah berobat dengan yang haram’[2], dan ‘Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berobat dengan obat yang kotor (khabits)’[3] adalah jika didapatkan obat dari bahan yang suci, dan jika tidak ada obat tersebut, maka berobat dengan benda najis, selain khamr, hukumnya boleh.

BACA JUGA: Biografi Singkat Imam Asy-Syafi’i

ArtikelTerkait

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Al-Baihaqi, sebagaimana dikutip oleh an-Nawawi, menegaskan bahwa dua hadits yang disebutkan terakhir, jika shahih, ia adalah larangan berobat dengan sesuatu yang memabukkan dan berobat dengan yang haram tanpa ada kondisi darurat, sebagai bentuk jama’ antara dua hadits tersebut dengan hadits tentang orang-orang ‘Urainah.

Tentang pengecualian khamr dari kebolehan berobat dengan benda najis dalam keadaan darurat, hal ini merupakan pendapat yang shahih menurut jumhur ‘ulama Syafi’iyah, sebagaimana disebutkan oleh an-Nawawi dan ar-Rafi’i. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim, dari Wail ibn Hujr radhiyallahu ‘anhu, bahwa Thariq ibn Suwaid al-Ju’fi bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang khamr, dan Rasulullah melarangnya serta membenci pembuatannya, Thariq kemudian berkata, ‘Aku membuatnya sebagai obat’, Rasulullah kemudian menjawab ‘Ia bukan obat, tapi penyakit’.

Jika ada yang menyatakan bahwa dibolehkannya orang-orang ‘Urainah meminum kencing unta menunjukkan sucinya air kencing tersebut, sebagaimana yang dikemukakan kalangan Hanabilah, ulama Syafi’iyah sudah ada jawabannya. Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya, hukumnya najis. Mereka menguatkan pendapatnya dengan beberapa hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, misalnya hadits riwayat al-Bukhari tentang orang Arab badui yang kencing di masjid Nabawi, dan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim tentang dua orang yang disiksa di kuburnya, salah satunya akibat ia tidak menjaga diri dari air kencing. Menurut mereka, air kencing yang dianggap najis ini berlaku umum, bukan hanya untuk kencing manusia.

Sedangkan tentang kenajisan kotoran hewan, mereka berargumentasi dengan hadits riwayat al-Bukhari, bahwa suatu waktu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin buang hajat, kemudian beliau memerintahkan Ibn Mas’ud untuk mencari tiga buah batu untuk beliau beristinja. Ternyata Ibn Mas’ud hanya menemukan dua buah batu, kemudian beliau membawa dua buah batu tersebut beserta rautsah (kotoran hewan yang sudah kering) kepada Nabi, kemudian Nabi mengambil dua buah batu itu, dan membuang rautsah tersebut seraya berkata, ‘haadzaa riksun’. 

BACA JUGA: Batas Aurat Wanita Merdeka Menurut Madzhab Syafi’i

Dan ulama Syafi’iyah memahami makna riksun adalah najis, sebagaimana misalnya diungkapkan oleh al-Hafizh Ibn Hajar di dalam Fathul Bari (1/125). Asy-Syaukani pun, yang notabene bukan dari kalangan Syafi’iyah, dalam Nailul Authar (1/126) menyatakan bahwa sebab dilarangnya menggunakan rauts adalah karena ia najis, dan najis tidak bisa digunakan untuk menghilangkan najis yang lain.

Sebagai penutup, saya kemukakan bantahan an-Nawawi dalam al-Majmu’ (2/549) terhadap argumentasi orang-orang yang menyatakan kesucian air kencing dan kotoran hewan yang halal dimakan dagingnya. Argumentasi pertama dengan hadits dari Anas tentang orang-orang ‘Ukl dan ‘Urainah yang meminum air kencing unta, dijelaskan oleh an-Nawawi bahwa itu adalah untuk pengobatan, dan berobat dengan benda najis selain khamr hukumnya boleh. Sedangkan argumentasi dengan hadits yang diriwayatkan oleh al-Barra’ secara marfu’, ‘Apa saja yang dimakan dagingnya, maka tidak apa-apa (tidak najis) air kencingnya’, dan juga diriwayatkan yang serupa dengannya dari Jabir secara marfu’, dijawab oleh an-Nawawi bahwa kedua hadits itu didhaifkan oleh ad-Daraquthni.

Wallahu a’lam bish shawab.

Advertisements
Tags: imam syafi'iNajisObat
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imbas Kasus Kematian George Floyd, Kepolisian Minneapolis akan Dibubarkan

Next Post

Cegah Covid-19, Arab Saudi Larang Jemaah Shalat di Atap Masjid

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

17 Juni 2025
Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

16 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.