• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Inilah Pendapat Berbagai Tokoh tentang Imbauan Shalat Id di Rumah saat Pandemi Covid-19

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: 
ZonaSultra

Ilustrasi. Foto: ZonaSultra

0
BAGIKAN

JAKARTA–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 28 Tahun 2020. tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19.

Di dalamnya disebutkan bahwa jika umat Islam berada di kawasan Covid-19 yang angka penularannya menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah, maka shalat idul fitri dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain.

Kemudian, jika umat Islam berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas Covid-19 dan diyakini tidak terdapat penularan, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang/masjid/mushalla/tempat lain. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan.

BACA JUGA: MUI Serukan Umat Islam Lakukan Doa Bersama pada 14 Mei 2020

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Beberapa tokoh Islam pun menyampaikan pandangan mereka terkait hal itu.

Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat Islam agar menyambut Idul Fitri dengan tetap tinggal di rumah, termasuk dalam melaksanakan shalat Id. Menurut Menag, hal tersebut menjadi bagian dari empati dan komitmen umat Islam sebagai umat bergama dalam membantu mencegah penyebaran Covid-19.

“Salat Id jangan ditinggalkan, tapi diselenggarakan bersama keluarga di rumah, sesuai teladan Rasulullah SAW yang tidak pernah meninggalkan shalat Id,” kata Fachrul, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5/2020).

Fachrul berharap para ulama, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), dapat terus memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang hukum fikih Islam dan tata cara Salat Idul Fitri yang merupakan sunnah muakkadah atau sunah yang sangat dianjurkan.

Ia juga mengingatkan umat agar saling berbagi kebahagiaan dan kepedulian terhadap orang-orang lain yang membutuhkan bantuan.

“Pandemi Covid-19 tidak boleh mengurangi kebahagiaan dan kegembiraan kita dalam menyambut Idul Fitri 1441 H. Mari berbagi kepedulian kepada yang memerlukan agar mereka juga dapat berlebaran seperti kita semua,” katanya.

Wakil Ketua Lembaga Dakwah PBNU KH Misbahul Munir dalam kesempatan terpisah menjelaskan, dalam fikih Islam, para ulama membolehkan umat Islam shalat Idul Fitri di rumah. Dia pun mengimbau umat yang tinggal di zona merah melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah.

“Secara fikih banyak pendapat ulama yang mengatakan shalat Idul Fitri bisa dilaksanakan di rumah,” kata dia.

Advertisements

Kiai Misbah berbagi cara melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah. Sholat Id dua rakaat dikerjakan sebelum khutbah. Berbeda dengan pelaksanaan sholat Jumat, tidak ada adzan dan iqamah sebelum shalat Idul Fitri.

Dalam melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah, LD PBNU menyarankan semua keluarga mendengarkan khutbah. Anggota keluarga yang ditunjuk sebagai imam, tidak perlu berkhutbah secara panjang, cukup memenuhi rukunnya, yaitu membaca alhamdulillah, shalawat, membaca ayat Alquran, wasiat takwa, dan berdoa memohon ampunan. Demikian pula khutbah kedua.

Bahkan, Imam Bukhari mengatakan juga bisa dilakukan di rumah dan beliau mengutip sahabat Anas diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengerjakannya di rumah karena dia luput dari shalat di lapangan. Setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, maka seluruh keluarga boleh bersalaman untuk saling bermaafan.

“Asalkan seluruh anggota keluarga diyakini bebas dari virus Covid-19,” kata dia.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhamadiyah Prof Syamsul Anwar mempersilakan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah di rumah. Karena, sampai saat ini pemerintah belum menyatakan bahwa penyebaran virus Covid-19 sudah selesai.

BACA JUGA: MUI Keluarkan Fatwa Panduan Shalat Id di Tengah Pandemi Covid-19

Menurut dia, pelaksanaan shalat Idul Fitri sebaiknya memang dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid. Namun, dalam keadaan darurat Covid-19, dia mengimbau umat Islam agar tahun ini melaksankan shalat Idul Fitri di rumah.

“Kalau pemerintah belum menyatakan negeri kita clear dari pandemi Covid-19, maka shalat Idul Fitri yang semestinya dilakukan di lapangan, maka karena keadaan darurat dilakukan di rumah. Jadi dimbau untuk dapat melaksanakan di rumah masing-masing,” ujarnya kepada Republika, Selasa (12/5/2020).

Dalam konteks ini, menurut dia, sejumlah fatwa yang dikeluarkan juga memperbolehkan umat Islam untuk melaksanakan shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga. Misalnya, ayah atau anak laki-lakinya yang sudah dewasa bisa bertindak sebagai imam, sedangkan anggota keluarga lainnya menjadi makmum.

“Bahkan, Imam Bukhari mengatakan juga bisa dilakukan di rumah dan beliau mengutip sahabat Anas diperintahkan oleh Rasulullah untuk mengerjakannya di rumah karena dia luput dari shalat di lapangan,” ucapnya.

Syamsul menjelaskan, tata cara pelaksanaan shalat Idul di rumah sama saja dengan pelaksanaan Idul Fitri di lapangan terbuka. Pada rakaat pertama diawali dengan takbiratul ihram dan tujuh kali takbir, sedangkan pada rakaat kedua membaca takbir sebanyak lima kali (selain takbir saat berdiri).

“Yang berbeda cuma tempatnya. Sejumlah fawa juga berpendapat boleh tidak khutbah, karena hukum khutbah itu sunnah. Tapi kalau bisa berkhutbah, boleh berkhutbah singkat,” kata dia. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: covid-19Mishalai Id
Share270SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Menggapai Lailatul Qadar Meski Tanpa I’tikaf di Masjid

Next Post

Rumah Sakit di Bekasi Biarkan Pasien Positif Corona Hasil Rapid Test Berkeliaran

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

tokoh

Jangan Terlalu Memuji Seorang Tokoh, Apalagi Sambil Menjatuhkan Tokoh yang Lainnya

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Threads

The End of Medsos

Oleh Saad Saefullah
14 Juni 2025
0

Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0

Fii Amaanillah, Awet Muda

3 Cara Terus Awet Muda, InsyaAllah!

Oleh Haura Nurbani
14 Juni 2025
0

sleep paralysis, jima, suami, istri

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails

Harus Tahu, Makna Nikah Menurut 4 Mazhab

Oleh Eneng Susanti
17 Mei 2021
0
nikah

apa sih makna nikah dalam pandangan Islam

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.