• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Oleh Yudi
3 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
niat cerai, jodoh

Ilustrasi Foto: Islampos

1
BAGIKAN

ADA yang bertanya tentang hukum nikah dengan niat cerai (talak). Apakah boleh nikah dengan niat cerai? Sebagian ulama ada yang membolehkan, sedangkankan yang lain tidak membolehkan.

Bentuk pernikahan seperti ini (nikah dengan niat cerai) agak samar hukumnya karena sekilas mirip dengan nikah mut’ah ala sekte Syi’ah. Tapi jika dicermati, hakikatnya berbeda.

Niat Cerai

Nikah mut’ah, yaitu sebuah pernikahan dengan kesepakatan untuk waktu tertentu saja, baik waktunya telah ditentukan secara jelas atau majhul (tidak tertentu) misalnya tiga hari atau satu minggu, atau satu musim haji dan seterusnya.

ArtikelTerkait

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Orang Bodoh

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Jika waktu kesepakatan telah habis, maka secara otomatis terjadi perpisahan tanpa adanya talak (cerai). Model pernikahan seperti ini menjadi salah satu ciri khas kelompok Syi’ah.

Bahkan dalam keyakinan mereka, hal ini merupakan bagian dari syari’at/ibadah. Semakin sering melakukan mut’ah, maka akan semakin mulia di sisi Allah. Na’dzubillah.

BACA JUGA: Jadi Gemuk Setelah Nikah?

Dalam syari’at Islam, jenis pernikahan semacam ini (nikah dengan niat cerai) hukumnya haram. Memang nikah mut’ah sempat dibolehkan di awal-awal Islam, akan tetapi setelah itu diharamkan sampai hari Kiamat.

Walaupun lebelnya “nikah”, tapi hakikatnya suatu perzinaan. Telah diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani dari babaknya, sesunggunya Nabi telah bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk istimta’ (nikah mut’ah) dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari Kiamat.”[HR. Muslim].

Imam An-Nawawi – rahimahullah – (wafat : 676 H) berkata :

Advertisements

ثَبَتَ أَنَّ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ كَانَ جَائِزًا فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ ثَبَتَ بِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَذْكُورَةِ هُنَا أَنَّهُ نُسِخَ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُسْتَبْدِعَةِ

“Telah valid, sesungguhnya nikah Mut’ah pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian telah valid pula berdasar hadis-hadis yang shahih yang telah disebutkan di sini, sesungghnya hal itu telah dihapus dan telah terjadi konsensus ulama akan pengharamannya. Tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini kecuali sekelompok dari ahli bid’ah.”[Syarah Shahih Muslim : 9/179].

Adapun seorang yang menikah dengan memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi dalam hatinya dia meniatkan untuk cerai dalam kurun waktu tertentu yang dia inginkan tanpa dipersyaratkan dalam akad, maka para fuqaha telah sepakat akan kebolehannya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) menyatakan :

قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّتُهُ أَنْ لَا يَمْكُثَ مَعَهَا إِلَّا مُدَّةً نَوَاهَا فَنِكَاحُهُ صَحِيحٌ حَلَالٌ وَلَيْسَ نِكَاحُ مُتْعَةٍ وَإِنَّمَا نِكَاحُ الْمُتْعَةِ مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُورِ وَلَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ النَّاسِ

Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, Niat Cerai
Foto: Unsplash

“Imam Al-Qadhi (Iyyadh) menyatakan : Para ulama sepakat, sesungguhnya seorang yang menikah secara mutlak (lepas tanpa adanya syarat cerai di dalamnya), dan dia niatkan hanya untuk beberapa waktu sesuai yang dia niatkan bersama wanita tersebut, maka nikahnya sah dan halal, bukan termasuk nikah Mut’ah.

Adapun nikah Mut’ah (ala Syi’ah) hanya terjadi dengan adanya syarat (cerai dalam waktu tertentu yang dimasukkan dalam akad) sebagaimana telah disebutkan. Akan tetapi imam Malik menyatakan : Ini bukan termasuk akhlak manusia (yang baik). [Syarah Shahih Muslim : 9/182].

BACA JUGA: Setelah Nabi Wafat, Semua Istrinya Dilarang Menikah Lagi

Walaupun hal ini (nikah dengan niat cerai) boleh, tidak sepantasnya seorang muslim untuk melakukannya. Karena pernikahkan bukanlah perkara main-main. Akan tetapi suatu janji ikatan nikah yang memiliki tujuan-tujan yang mulia.

Selain itu, juga harus mempertimbangkan kondisi psikis wanita yang dinikahi serta anak-anak yang terlahir darinya (jika sampai punya anak).

Cerai itu walaupun boleh, tapi termasuk perkara yang dibenci oleh Allah. Sangat tepat jika imam Malik menyatakan bahwa hal itu bukan termasuk akhlak manusia. Pelajarannya, tidak setiap hal yang hukumnya boleh pantas untuk dilakukan karena alasan kemanusian. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Cerainiat ceraiNikah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kelilipan

Next Post

14 Pesepakbola Muslim di Piala Afrika 2021

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

17 Juni 2025
Musailamah al-Kazzab, Tipe Manusia di Akhir Zaman, ibadah, Sifat Sumber Dosa, Orang yang Tidak Diajak Bicara Allah, Paradoks, syahwat, Muhammadiyah, InsyaAllah, takdir, Nasihat Ibnul Qayyim, Hisab, Buruk, Keutamaan Tauhid, Macam Cemburu, Tauhid, sumpah palsu, Politik, Fitnah, Perkara Akhir Zaman, dosa, pengangguran, Maksiat, Sebab Murtad, Larangan, Maksiat, Jiwa, Ulama, Musuh, Dosa Besar, Kaum Khawarij, Cara Rasulullah Redakan Amarah,Kemaksiatan, Dosa Besar, Rasulullah, Kejahatan Abu Lahab, Bahaya Hasad, Perkara yang Mendatangkan Keburukan, Dampak Buruk Maksiat, Shadenfreude, Ciri Penjilat di Dunia Kerja, Suami yang Ringan Tangan, Bodoh

Orang Bodoh

17 Juni 2025
Iron Dome

Saat Iron Dome Menahan Rudal Hipersonik Iran

17 Juni 2025
Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

16 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.