• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 20 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Oleh Yudi
7 bulan lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
niat cerai

Ilustrasi Foto: Islampos

0
BAGIKAN

ADA yang bertanya tentang hukum nikah dengan niat cerai (talak). Apakah boleh nikah dengan niat cerai? Sebagian ulama ada yang membolehkan, sedangkankan yang lain tidak membolehkan.

Bentuk pernikahan seperti ini (nikah dengan niat cerai) agak samar hukumnya karena sekilas mirip dengan nikah mut’ah ala sekte Syi’ah. Tapi jika dicermati, hakikatnya berbeda.

Niat Cerai

Nikah mut’ah, yaitu sebuah pernikahan dengan kesepakatan untuk waktu tertentu saja, baik waktunya telah ditentukan secara jelas atau majhul (tidak tertentu) misalnya tiga hari atau satu minggu, atau satu musim haji dan seterusnya.

ArtikelTerkait

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

Keluar dari Group WA

Jika waktu kesepakatan telah habis, maka secara otomatis terjadi perpisahan tanpa adanya talak (cerai). Model pernikahan seperti ini menjadi salah satu ciri khas kelompok Syi’ah.

Bahkan dalam keyakinan mereka, hal ini merupakan bagian dari syari’at/ibadah. Semakin sering melakukan mut’ah, maka akan semakin mulia di sisi Allah. Na’dzubillah.

BACA JUGA: Jadi Gemuk Setelah Nikah?

Dalam syari’at Islam, jenis pernikahan semacam ini (nikah dengan niat cerai) hukumnya haram. Memang nikah mut’ah sempat dibolehkan di awal-awal Islam, akan tetapi setelah itu diharamkan sampai hari Kiamat.

Walaupun lebelnya “nikah”, tapi hakikatnya suatu perzinaan. Telah diriwayatkan dari Ar-Rabi’ bin Sabrah Al-Juhani dari babaknya, sesunggunya Nabi telah bersabda :

يَا أَيُّهَا النَّاسُ، إِنِّي قَدْ كُنْتُ أَذِنْتُ لَكُمْ فِي الِاسْتِمْتَاعِ مِنَ النِّسَاءِ، وَإِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ ذَلِكَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ

“Wahai sekalian manusia ! Sesungguhnya aku pernah mengijinkan kalian untuk istimta’ (nikah mut’ah) dengan wanita. Dan sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal itu sampai hari Kiamat.”[HR. Muslim].

Imam An-Nawawi – rahimahullah – (wafat : 676 H) berkata :

ثَبَتَ أَنَّ نِكَاحَ الْمُتْعَةِ كَانَ جَائِزًا فِي أَوَّلِ الْإِسْلَامِ ثُمَّ ثَبَتَ بِالْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ الْمَذْكُورَةِ هُنَا أَنَّهُ نُسِخَ وَانْعَقَدَ الْإِجْمَاعُ عَلَى تَحْرِيمِهِ وَلَمْ يُخَالِفْ فِيهِ إِلَّا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُسْتَبْدِعَةِ

“Telah valid, sesungguhnya nikah Mut’ah pernah dibolehkan di awal-awal Islam, kemudian telah valid pula berdasar hadis-hadis yang shahih yang telah disebutkan di sini, sesungghnya hal itu telah dihapus dan telah terjadi konsensus ulama akan pengharamannya. Tidak ada yang menyelisihi dalam hal ini kecuali sekelompok dari ahli bid’ah.”[Syarah Shahih Muslim : 9/179].

Adapun seorang yang menikah dengan memenuhi syarat dan rukunnya, akan tetapi dalam hatinya dia meniatkan untuk cerai dalam kurun waktu tertentu yang dia inginkan tanpa dipersyaratkan dalam akad, maka para fuqaha telah sepakat akan kebolehannya. Imam An-Nawawi –rahimahullah- (wafat : 676 H) menyatakan :

Advertisements

قَالَ الْقَاضِي وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ مَنْ نَكَحَ نِكَاحًا مُطْلَقًا وَنِيَّتُهُ أَنْ لَا يَمْكُثَ مَعَهَا إِلَّا مُدَّةً نَوَاهَا فَنِكَاحُهُ صَحِيحٌ حَلَالٌ وَلَيْسَ نِكَاحُ مُتْعَةٍ وَإِنَّمَا نِكَاحُ الْمُتْعَةِ مَا وَقَعَ بِالشَّرْطِ الْمَذْكُورِ وَلَكِنْ قَالَ مَالِكٌ لَيْسَ هَذَا مِنْ أَخْلَاقِ النَّاسِ

Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?

Kewajiban Suami, after wedding, menolak dipoligami, Niat Cerai
Foto: Unsplash

“Imam Al-Qadhi (Iyyadh) menyatakan : Para ulama sepakat, sesungguhnya seorang yang menikah secara mutlak (lepas tanpa adanya syarat cerai di dalamnya), dan dia niatkan hanya untuk beberapa waktu sesuai yang dia niatkan bersama wanita tersebut, maka nikahnya sah dan halal, bukan termasuk nikah Mut’ah.

Adapun nikah Mut’ah (ala Syi’ah) hanya terjadi dengan adanya syarat (cerai dalam waktu tertentu yang dimasukkan dalam akad) sebagaimana telah disebutkan. Akan tetapi imam Malik menyatakan : Ini bukan termasuk akhlak manusia (yang baik). [Syarah Shahih Muslim : 9/182].

BACA JUGA: Setelah Nabi Wafat, Semua Istrinya Dilarang Menikah Lagi

Walaupun hal ini (nikah dengan niat cerai) boleh, tidak sepantasnya seorang muslim untuk melakukannya. Karena pernikahkan bukanlah perkara main-main. Akan tetapi suatu janji ikatan nikah yang memiliki tujuan-tujan yang mulia.

Selain itu, juga harus mempertimbangkan kondisi psikis wanita yang dinikahi serta anak-anak yang terlahir darinya (jika sampai punya anak).

Cerai itu walaupun boleh, tapi termasuk perkara yang dibenci oleh Allah. Sangat tepat jika imam Malik menyatakan bahwa hal itu bukan termasuk akhlak manusia. Pelajarannya, tidak setiap hal yang hukumnya boleh pantas untuk dilakukan karena alasan kemanusian. Wallahu a’lam. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

Tags: Cerainiat ceraiNikah
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Kelilipan

Next Post

14 Pesepakbola Muslim di Piala Afrika 2021

Yudi

Yudi

Terkait Posts

manset cantik Keturunan Syarif dan SyarifahManfaat Jilbab Lebar jatuh cinta, Rahasia Kecantikan Muslimah, Peranan Akhlak, Perempuan Potong Rambut, Hukum Wanita Berambut Pendek, hina

Mereka yang Dulu Dianggap Hina, Sekarang Ternyata ….

30 Juli 2022
Surat Al-Falaq, Qunut, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Bulan Dzulhijjah

Keutamaan 10 Hari Awal Dzulhijjah

9 Juli 2022
Nama Bulan Hijriah, Mahabbah Ilahiyyah, Keutamaan Amalan di Bulan Rajab, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Dilarang ketika Menghadap Kiblat, Dzulhijjah, Dzulhijjah, Keistimewaan Hari Jum'at

Amalan-Amalan 10 Hari Awal Dzulhijjah

7 Juli 2022
streaming, Hukum Melihat Aurat, Hukum Nyinyir dalam Islam, Digitalisasi Ummat,, pinjol, Share Gambar Penuh Dosa, Group WA, Keutamaan Menutup Aib Orang

Keluar dari Group WA

23 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist