• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Peran Dewan Pengawas dalam Lembaga Keuangan Syariah

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: The Conversation

Ilustrasi. Foto: The Conversation

26
BAGIKAN

Oleh: Dita Fauziah
Mahasiswi STEI SEBI
ditafauziah44@gmail.com

DEWASA ini, lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa lembaga keuangan syariah di Indonesia berjumlah 436 institusi. Jumlah tersebut terdiri dari 14 Bank Umum Syariah, 20 Unit Usaha Syariah, 167 BPRS, 62 Perusahaan Asuransi Syariah, 65 Sukuk Negara, 224 Reksa Dana Syariah, dan sisanya tersebar di berbagai macam institusi lainnya

Dengan banyaknya jumlah institusi tersebut, membuat Indonesia menempati peringkat ke 10 dalam Islamic Finance Development Indicator (IFDI). IFDI merupakan sebuah peringkat untuk mengukur peningkatan industri keuangan syariah. Kriteria penilaian IFDI di antaranya adalah pengukuran pada Corporate Social Responsibility (CSR), pengetahuan dan kesadaran akan lembaga keuangan syariah (Otoritas Jasa Keuangan, 2018).

BACA JUGA: Prinsip Syariah Akad Jual Beli Al-Murabahah 

ArtikelTerkait

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Lembaga keuangan syariah hadir sebagai solusi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat muslim yang menginginkan transaksi keuangan sesuai syariat. Transaksi keuangan yang sesuai syariat ini adalah segala bentuk transaksi yang terhindar dari praktik perjudian (maisir), ketidakjelasan (gharar), penipuan, riba dan lain sebagainya (Umam, 2015).

Namun pada praktiknya, tidak menutup kemungkinan bahwa lembaga keuangan syariah juga bisa melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum syariat Islam dalam penetapan produk, perjanjian kontrak maupun pada operasional perusahaannya. Maka untuk mencegah hal tersebut, diperlukan suatu organisasi yang memantau kesesuaian syariah pada lembaga keuangan syariah yang disebut dengan Dewan Pengawas Syariah (DPS).

Dewan Pengawas Syariah merupakan suatu organisasi yang berada dibawah naungan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Dalam Garas & Pierce (2010), tugas dari Dewan Pengawas Syariah ini secara umum terdiri dari empat pekerjaan, yaitu :

1. Mengkaji dan merevisi kebijakan internal lembaga keuangan syariah

2. Mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan transaksi pada lembaga keuangan syariah

3. Mereview produk dan kotrak perjanjian yang sedang dijalankan oleh lembaga keuangan syariah

4. Memberikan opini kesesuaian syariah secara berkala pada lembaga keuangan syariah

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh berbagai pihak demi menjaga kepercayaan masyarakat pada lembaga keuangan syariah. Selain itu, juga sebagai bentuk peningkatan kualitas dan menjaga kehati-hatian dalam menjalankan praktik sebuah institusi keuangan yang berlandaskan prinsip Islami.

Advertisements

BACA JUGA: Penunjang Keilmuan Auditor Syariah

Sedikitnya pemahaman masyarakat mengenai transaksi yang diperbolehkan dan dilarang dalam Islam, membuat mereka memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Dewan Pengawas Syariah. Ketika opini kesesuaian syariah telah dikeluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah, maka suatu produk bisa dikatakan sudah halal untuk digunakan oleh masyarakat.

Itulah tugas penting dari Dewan Pengawas Syariah pada lembaga keuangan syariah. Jika tugas tersebut terlaksana dengan baik, maka ini akan berdampak pada semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas market share lembaga keuangan syariah di Indonesia. Serta juga akan memajukan ekonomi Islam secara umum.

Agar terus tumbuh, maka pemaksimalan peran Dewan Pengawas Syariah yang memeriksa kesesuaian syariah ini harus terus dilakukan. Serta diperlukan juga sinergi yang baik dari berbagai pihak untuk mengevaluasi praktik tata kelola pengawasan syariah. Baik dari regulator, lembaga keuangan Islam, pemerintah maupun masyarakat. []

OPINI adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: KeuanganpengawasSyariah
Share26SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ini 14 Skincare Lokal Bersertifikat Halal (1)

Next Post

Ini 14 Skincare Lokal Bersertifikat Halal (2-habis)

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0
Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Berikut beberapa kejahatan dan kekejaman Hajjaj bin Yusuf yang tercatat dalam sejarah Islam.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.