• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

0
BAGIKAN

PERLU diketahui terlebih dahulu, bahwa sogok atau suap adalah:

مَا يُعْطَى لإِبْطَال حَقٍّ، أَوْ لإِحْقَاقِ بَاطِلٍ

“Sesuatu yang diberikan untuk membatilkan suatu kebenaran atau membenarkan suatu kebatilan”. [ Mausu’ah Kuwaitiyyah : 22/220 ].

Jadi suap/sogok yang haram adalah yang dilakukan untuk mempermulus kebatilan atau menolak kebenaran.

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak? 1 Hukum Sogok atau Suap

Suap, termasuk dosa besar. Rosulullah –shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat seorang yang melakukan suap dan yang disuap. Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Amer –rodhiallohu ‘anhu- beliau berkata :

لَعَنَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ

“Rosulullah-shollallahu ‘alaihi wa sallam- telah melaknat orang yang menyuap dan disuap” [ HR. At-Tirmidzi : 3/614 dan selainnya. Sanadnya dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].

BACA JUGA: Orang yang Menyogok maupun Si Penerima Sogok akan Dilaknat

Alloh juga berfirman:

{ سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ }

“Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”. [ QS. Al-Maidah : 42 ].

Advertisements

Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.

Bahkan orang yang menjadi perantara terjadinya suap-menyuap pun juga mendapatkan laknat. Sebagaimana dalam suatu riwayat nabi –shollallahu ‘alaihi wa sallam- bersbda:

لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ، وَالْمُرْتَشِيَ، وَالرَّائِشَ، وَهُوَ الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

“Alloh telah melaknat orang yang menyuap, yang disuap, dan perantara antara keduanya”. [ Syarh Musykilil Atsar : 13/332, Mustadrok : 7068, Ath-Thobroni dalam “Ad-Dua’” : 2101 dan selainnya ].

Akan tetapi, jika seorang dipersulit, atau sangat sulit, atau bahkan tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan menyuap, maka dalam kondisi seperti ini dibolehkan untuk menyuap menurut pendapat jumhur ulama’ ( mayoritas ulama’ ).

Semisal seorang yang ingin melamar menjadi guru. Semua syarat dan kualifikasi telah dia penuhi. Berarti dia punya hak untuk diterima menjadi guru. Kemudian ada oknum yang menyatakan : “kamu berani berapa ?”. Kalau bisa bayar sekian, kamu diterima. Kalau tidak, maka tidak bisa.”

Dari sisi yang menyuap tidak berdosa. Adapun dosanya akan ditanggung oleh pihak “yang minta suap/sogok”.

Hal ini berdasarkan riwayat Umar bin Al-Khaththab:

يَا رَسُولَ اللهِ، سَمِعْتُ فُلَانًا يَقُولُ خَيْرًا، ذَكَرَ أَنَّكَ أَعْطَيْتَهُ دِينَارَيْنِ، قَالَ: ” لَكِنْ فُلَانٌ لَا يَقُولُ ذَلِكَ، وَلَا يُثْنِي بِهِ، لَقَدْ أَعْطَيْتُهُ مَا بَيْنَ الْعَشَرَةِ إِلَى الْمِائَةِ – أَوْ قَالَ: إِلَى الْمِائَتَيْنِ – وَإِنَّ أَحَدَهُمْ لَيَسْأَلُنِي الْمَسْأَلَةَ، فَأُعْطِيهَا إِيَّاهُ، فَيَخْرُجُ بِهَا مُتَأَبِّطُهَا، وَمَا هِيَ لَهُمْ إِلَّا نَارٌ “، قَالَ عُمَرُ: يَا رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَلِمَ تُعْطِيهِمْ؟ قَالَ: ” إِنَّهُمْ يَأْبَوْنَ إِلَّا أَنْ يَسْأَلُونِي، وَيَأْبَى اللهُ لِي الْبُخْلَ “

“Wahai Rasulullah, aku mendengar fulan berkata baik, ia menyebutkan bahwa engkau telah memberinya dua dinar, ” beliau bersabda: “Tetapi fulan tidak mengatakan hal itu, dan ia juga tidak memuji karenanya, padahal aku telah memberinya antara hingga seratus, -atau beliau mengatakan, – “hingga dua ratus. Dan sungguh, salah seorang dari mereka ada yang meminta, kemudian aku memberinya, tetapi kemudian mereka keluar dengan menaruhnya di bawah ketiak, padahal itu adalah api baginya, ” Umar berkata; “Wahai Rasulullah, kenapa engkau memberi mereka?” beliau bersabda: “Sesungguhnya mereka enggan meminta kecuali kepadaku, sedangkan Allah telah menjauhkanku dari kebakhilan.” [ HR. Ahmad : 17/199 dan dishohihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani –rohimahullah- ].

Telah disebutkan oleh para ulama’:

أَنَّهُ يَجُوزُ لِلإِْنْسَانِ – عِنْدَ الْجُمْهُورِ – أَنْ يَدْفَعَ رِشْوَةً لِلْحُصُول عَلَى حَقٍّ، أَوْ لِدَفْعِ ظُلْمٍ أَوْ ضَرَرٍ، وَيَكُونُ الإِْثْمُ عَلَى الْمُرْتَشِي دُونَ الرَّاشِي

“Sesungguhnya dibolehkan bagi seorang insan –menurut pendapat jumhur ulama’ – untuk menyerahkan suap dalam rangka menggapai hak ( yang layak dia dapatkan ), atau menolak kedzoliman, atau kemudhorotan. Dan dosa akan ditanggung oleh yang menerima suap bukan yang menyuap”. [ Kasyful Qona’ : 6/316, Nihayatul Muhtaj : 8/243, Tafsir Al-Qurthubi : 6/183 dan selainnya sebagaimana dalam “Mausu’ah Kuwaitiyyah” : 22/222 ].

Imam Abul Laits As-Samarqondi –rohimahullah- berkata:

لاَ بَأْسَ أَنْ يَدْفَعَ الرَّجُل عَنْ نَفْسِهِ وَمَالِهِ بِالرِّشْوَةِ

“Tidak mengapa seorang membela jiwa dan hartanya dengan menyuap”. [ Tafsir Al-Qurthubi : 6/183 ].

BACA JUGA: Syetan Jenis Manusia, Seperti Apa?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah –rohimahullah- berkata:

فأما إذا أهدى له هدية ليكف ظلمه عنه أو ليعطيه حقه الواجب كانت هذه الهدية حراما على الآخذ , وجاز للدافع أن يدفعها إليه

“Maka adapun apabila dia diberi hadiah ( maksudnya suap ) untuk mencegah dia melakukan kedzolimannya kepada ( orang yang memberi ) atau agar dia memberikan hak yang wajib ( diterima ) orang yang memberi, maka hadiah ini haram bagi yang mengambil ( yang disuap ) dan boleh bagi yang menyerahkan untuk menyerahkannya kepadanya”.[ Majmu’ Fatawa : 4/174 ].

Adapun jika seorang -misalnya- tidak memenuhi kualifikasi, kemudian dia diminta membayar untuk diterima sebagai guru lalu dia mau membayar, maka ini suap yang haram. Karena hakikatnya dia tidak berhak menjadi guru, namun karena memakai suap, maka dia diterima. []

Facebook: Abdullah Al-Jirani

 
Tags: sogoksuap
Share95SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemprov Bali Dukung Gerakan Earth Hour , 80 Titik Fasilitas Publik dan Pariwisata Akan Padamkan Lampu Selama 1 Jam

Next Post

Pernahkah Anda Takut Mati?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.