Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Kasus lain yang juga sering terjadi adalah, orang yang hendak melamar di sebuah perusahaan atau pabrik diharuskan membayar sejumlah uang ...
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Berikut beberapa cara efektif untuk mengatasi perut buncit.
Lihat LebihDetailsSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihDetailsNgeri pokoknya. Berikut beberapa akibat begadang setiap malam!
Lihat LebihDetailsTekanan pekerjaan, masalah keuangan, atau beban mengurus anak dapat mengurangi frekuensi hubungan intim pasangan suami istri.
Lihat LebihDetailsPadahal, rezeki adalah sesuatu yang sudah diatur oleh Tuhan, dan yang terpenting adalah bagaimana kita berusaha dengan baik serta memiliki...
Lihat LebihDetails