Apakah Sogok atau Suap Haram secara Mutlak?
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Imam Al-Hasan Al-Bashri dan Sa’id bin Az-Zubair berpendapat, bahwa yang dimaksud dengan “banyak memakan yang haram”, adalah suap.
Kasus lain yang juga sering terjadi adalah, orang yang hendak melamar di sebuah perusahaan atau pabrik diharuskan membayar sejumlah uang ...
Kita semua yakin bahwa melakukan sogok untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak-nya hukumnya haram, bahkan termasuk dosa besar.
Dalam keadaan rapuh, negara islam itu dijarah oleh kaum komunis durjana.
Lihat LebihSelain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...
Lihat LebihBagaimana cara agar terbebas dari jeratan utang riba?
Lihat LebihKaum Yahudi pada dasarnya terdiri dari 12 suku dan Yahudi Isfahan merupakan salah suku yang tergolong dalam suku Ephraim.
Lihat LebihAksi serentak mengenakan busana Melayu ini digelarkan di Pantai Teluban pada hari raya yang keempat Sabtu (1/04/2024).
Lihat Lebih