• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 17 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Mengenal Transaksi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Rifki M Firdaus
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
bolehkah kita berutang

Foto: Ralda/Islampos

0
BAGIKAN

Oleh: Dita Fauziah
Mahasiswi STEI SEBI

DALAM menjalani suatu kegiatan bisnis, seorang pelaku usaha penting untuk mengetahui apa saja ketentuan diperbolehkannya melakukan transaksi ekonomi dengan orang lain. Hal tersebut dilakukan agar pihak yang melakukan transaksi berlaku adil dan sama-sama tidak dirugikan. Karena prinsip keadilan merupakan salah satu adab atau akhlak islami dalam bermuamalah.

Dalam konsultasi syariah yang disampaikan oleh Ustadz Oni Sahroni di salah satu portal berita harian, ada tiga parameter untuk mengukur apakah suatu produk sudah sesuai dengan syariah atau belum, salah satunya adalah terbebas dari transaksi yang dilarang dalam Islam.

BACA JUGA: Logika Jual Beli Imam Abu Hanifah vs Kita

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Transaksi yang dilarang dalam Islam ini memiliki tujuan yakni untuk menghindari kezaliman dan kerugian yang akan ditimbulkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya. Secara sederhana untuk memudahkan mengingatnya, transaksi ini disingkat menjadi “MAGRIB”, yaitu Maisir, Gharar, dan Riba. Berikut beberapa contoh dan penjelasan terkait transaksi tersebut:

• Maisir

Maisir adalah suatu kegiatan atau kondisi yang menempatkan salah satu pihak harus menanggung beban pihak lain. Secara sederhana, maisir ini merupakan transaksi taruhan atau judi.

Transaksi maisir dilarang dalam Islam sebab akan membuat seseorang malas dan hanya berharap menang taruhan, menimbulkan spekulasi serta permusuhan antar sesama. Transaksi maisir tidak terbatas hanya pada judi, tetapi juga bisa terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat. Salah satu contohnya adalah undian doorprize dalam perlombaan hari kemerdekaan.

Untuk menghindari terjadinya maisir dalam kegiatan tersebut, maka panitia membeli hadiah bukan dari dana partisipasi para peserta, melainkan dari sponsorship yang tidak ikut bertanding memperebutkan hadiah.

Dengan begitu, tidak ada pihak yang merasa dirugikan ketika ada pihak lain yang memenangkan doorprize dan juga transaksi tersebut menjadi halal.

• Gharar

Gharar bisa diartikan sebagai ketidak-jelasan objek transaksi baik dalam kualitas, kuantitas, harga maupun waktu penyerahan barang, sehingga nantinya akan ada salah satu pihak yang dirugikan.

Gharar dilarang dalam Islam sebab mengubah transaksi yang pasti menjadi tidak pasti atau tidak jelas. Setiap transaksi seharusnya didasari dengan saling ridho antara pihak penjual dan pembeli. Tidak boleh ada yang terzalimi diantara salah satu pihak.

BACA JUGA: Uang Muka, Larangan dalam Jual Beli?

Advertisements

Contoh praktik gharar yang masih ada di lingkungan masyarakat adalah membeli rambutan satu pohon dengan harga tertentu. Dalam transaksi tersebut, ada ketidak-jelasan dalam kuantitas dan kualitas rambutan yang akan dibeli. Bisa jadi di saat pembeli memetiknya, rambutan tersebut banyak yang busuk atau belum matang, sehingga jumlah rambutan yang bisa dipetik sangat sedikit sekali. Transaksi ini tentunya merugikan pembeli, maka dari itu pentingnya menghindari transaksi-transaksi gharar.

• Riba

Allah telah jelas menegaskan bahwa riba dilarang dalam Islam, sebagaimana yang tertera dalam nash Al-Qur’an dan Hadits. Tentunya pelarangan riba ini memiliki tujuan, yaitu untuk menjauhkan diri dari mengambil hak orang lain secara tidak halal dan juga menghindari sifat malas seseorang yang hanya menginginkan keuntungan dari orang lain.

Praktik riba beragam jenisnya, namun salah satu contoh yang masih ada di kalangan masyarakat ialah riba nasi’ah. Riba nasi’ah ini bisa ditemukan dalam praktik perbankan konvensional, dimana adanya pembayaran bunga dalam transaksi bisnis.

Contoh ilustrasinya adalah ketika bank mensyaratkan pembayaran bunga tetap kepada nasabah peminjam dana. Seorang nasabah yang meminjam dana ini kemudian membuka usaha perdagangan dari uang yang dipinjamnya. Normalnya didalam bisnis, keuntungan pedagang tidak bersifat tetap, akan ada kondisi atau kemungkinan dimana pedagang rugi, impas atau untung.

Ketika nasabah yang meminjam dana mengalami keuntungan dalam perdagangannya mungkin ia mampu untuk membayar bunga yang disyaratkan bank. Akan tetapi ketika ia mengalami impas atau rugi dalam usahanya, belum tentu ia bisa membayar bunga tersebut.

Praktik riba mengeksploitasi peminjam dana dengan meminta bunga atas pinjaman yang diberikan. Bunga ini bersifat wajib untuk dibayarkan karena telah disepakati di awal transaksi. Dan nantinya bunga tersebut akan dibagikan kepada nasabah yang menabungkan uangnya di bank.

Memberi pinjaman uang kepada seseorang adalah transaksi kebaikan (tabarru’), dan dalam Islam transaksi yang semula diniatkan untuk kebaikan tidak boleh berubah menjadi transaksi bisnis (meminta kompensasi).

Semoga artikel ini dapat memberikan sedikit informasi kepada pembaca untuk bersama-sama kita menghindari transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: redaksi@islampos.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: dilarangGhararMaisirribaTransaksi
Share175SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Koma 10 Tahun, Pasien Ini Tiba-tiba Melahirkan 

Next Post

Hamas: Mahmoud Abbas Tak layak jadi Presiden Palestina

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

Oleh Dini Koswarini
17 Juni 2025
0

piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

rezeki, ashabul kahfi

Kisah Ashabul Kahfi: Pemuda-Pemuda Beriman yang Tertidur Selama Ratusan Tahun

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.