• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Kini, BPJS Tak lagi Menanggung Biaya Pengobatan Korban Kejahatan

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Bantuan BPJS

Foto: Bantuan BPJS

0
BAGIKAN

BENGKULU—Kantor Cabang BPJS Kesehatan Curup, Provinsi Bengkulu dikabarkan tidak lagi menanggung biaya pengobatan bagi korban tidak kejahatan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, yang membawahi empat kabupaten di Bengkulu yakni Rejang Lebong, Kepahiang, Lebong dan Bengkulu Utara, Syafrudin Imam Negara, di Rejang Lebong, Kamis (20/12/2018), mengatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Viral Selebaran Nunggak Bayar BPJS Berakibat Tak Bisa Urus SIM-STNK, Ini Kata Dirut BPJS

“Dalam Peraturan Presiden nomor 82/2018 ini menyebutkan korban kejahatan seperti korban perampokan maupun penganiayaan tidak lagi dicover BPJS Kesehatan,” ujar Syafrudin.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Tidak ditanggungnya biaya penggobatan korban tindak kejahatan ini, tambah dia, tertuang dalam bunyi pasal 52 poin r. Di situ menyebutkan bahwa “pelayanan kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan yang diakibatkan tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, terorisme dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Sedangkan yang lainnya, kata dia, adalah korban kekerasan dalam rumah tangga, kemudian gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri seperti upaya bunuh diri hingga akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

“Untuk jenis hobi yang membahayakan diri sendiri ini seperti offroad, motor cross, olahraga yang rentan terkena cedera seperti sepak bola, tinju, karate dan beberapa jenis olahraga lainnya,” tambah dia.

Sementara itu, untuk pengobatan akibat kecelakaan lalu lintas, kata Imam, ditanggung oleh Jasa Raharja, sampai nilai tanggungan maksimal yang mereka berikan.

BACA JUGA: BPJS akan Ketatkan Sanksi bagi Peserta yang Menunggak Iuran

“Dan jika sudah melebihi biaya tanggungan Jasa Raharja maka selanjutnya akan ditanggung BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menambahkan, korban kecelakaan yang ditanggung oleh Jasa Raharja ini akibat kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih.

Sedangkan untuk kecelakaan tunggal akan langsung ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan syarat korban atau keluarga korban melampirkan surat keterangan dari kepolisian jika yang bersangkutan telah menjadi korban kecelakaan lalu lintas tunggal, demikian  Syafrudin Imam Negara. []

Advertisements

SUMBER: COVESIA

Tags: bpjs
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ternyata Bukan Hanya Manusia yang Membantu Nabi Isa Berperang di Akhir Zaman Kelak

Next Post

Wanita Hebat di Belakang Khalifah Umar Bin Abdul Azis

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 bpjs

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0

junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

jariyah, media sosial, ghibah

Bahaya Terlalu Lama Main Media Sosial Setiap Hari, Berapa Waktu Ideal?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0

Penyebab Suami Selingkuh, Ciri Lelaki Pengumbar Janji, Marriage

A Happy Marriage Needs A Very Hard Work

Oleh Haura Nurbani
16 Juni 2025
0

Yahudi, Iran

Menyerang Iran: Analisis Sejarah, Karakter, dan Daya Tempur

Oleh Saad Saefullah
16 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
jantung, nyeri dada

Beberapa orang mengalami silent ischemia, yaitu kondisi saat aliran darah ke otot jantung terganggu tanpa menyebabkan rasa sakit.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Childfree Dilarang dalam Islam?

Oleh Dini Koswarini
14 Juni 2025
0
Ibrahim bin Rasulullah, childfree

Dalam perspektif Islam, keputusan childfree sebagai gaya hidup permanen dan disengaja tanpa alasan syar’i tidak dibenarkan dan bahkan dilarang.

Lihat LebihDetails

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0
kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

Orang kaya punya akses ke pengacara, asuransi, bahkan kadang bisa "membeli" perlindungan hukum.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.