• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 14 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Sampai Kapan Orangtua Tak Wajib Nafkahi Anaknya?

Oleh Sodikin
7 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
anak perempuan, Industri Makanan Halal, Peran Ibu Rumah Tangga

Ilustrasi. Foto: iStock

0
BAGIKAN

MENAFKAHI anak bagi orang tua merupakan kewajiban yang dibebankan oleh syara’ berdasarkan nilai kasih sayang, sehingga kewajiban ini meski sejatinya dikhususkan bagi ayah. Kadar menafkahi anak tidak ditentukan dalam nominal uang atau ukuran makanan, sebab kebutuhan masing-masing anak berbeda-beda berdasarkan usia dan gaya hidupnya.

Namun secara umum, komoditi yang diperlukan oleh anak biasanya meliputi makanan, minuman, pakaian dan tempat tinggal, serta kebutuhan-kebutuhan lain yang bersifat pokok. Selebihnya hanya bersifat sekunder yang hanya wajib jika anak membutuhkannya, seperti pelayan, barang elektronik dan kebutuhan lainnya (Taqiyuddin Abu Bakar al-Husni, Kifayah al-Akhyar, juz 2, hal. 115).

BACA JUGA: Wajibkah Anak Menafkahi Orang Tua?

Pembahasan yang cukup penting untuk diketahui yaitu tentang batas waktu kewajiban orang tua menafkahi anak. Sampai kapan orangtua wajib menafkahi anaknya?

ArtikelTerkait

Ciri-ciri Orang yang Culas

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Salah satu alasan wajibnya menafkahi anak bagi orang tua adalah dikarenakan tidak mampunya anak dalam bekerja untuk menghasilkan uang atau karena anak sama sekali tidak memiliki simpanan uang yang cukup untuk biaya hidupnya.

Sehingga ketika anak sudah beranjak baligh dan telah mampu untuk bekerja maka orang tua pada saat demikian sudah tidak wajib untuk menafkahinya, meskipun pada saat itu anaknya masih belum mendapatkan pekerjaan.

Berbeda halnya ketika anak yang telah mampu untuk bekerja sedang dalam tahap mencari ilmu, seperti belajar di pesantren atau institusi pendidikan yang lain, sekiranya jika pendidikannya ditempuh dengan sambil bekerja, maka pendidikannya akan terbengkalai. Dalam kondisi demikian orang tua tetap wajib untuk menafkahi anaknya.

Hal lain yang menjadikan orang tua tidak wajib menafkahi anak adalah ketika anak telah memiliki simpanan uang yang banyak hingga bisa disebut sebagai orang kaya, misalnya ia memiliki harta dari hasil warisan, maka dalam keadaan demikian orang tua tidak wajib untuk menafkahi anaknya, meskipun sang anak masih kecil.

Penjelasan di atas sesuai dengan keterangang yang terdapat dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri:

“Anak kecil yang kaya atau orang baligh yang fakir tidak wajib (bagi orang tua) menafkahi mereka. Dan dapat pahami bahwa anak yang mampu bekerja yang layak baginya tidak berhak lagi menerima nafkah, sebaliknya ia (justru) dituntut untuk bekerja. Bahkan, ada pendapat yang mengatakan bahwa anak yang mampu bekerja ini masuk kategori anak yang kaya. Dikecualikan ketika anak yang telah mampu bekerja ini sedang mencari ilmu syara’ dan diharapkan nantinya akan menghasilkan kemuliaan (dari ilmunya) sedangkan jika ia bekerja maka akan tercegah dari rutinitas mencari ilmu, maka dalam keadaan demikian ia tetap wajib untuk dinafkahi dan tidak diperkenankan untuk menuntutnya bekerja.” (Syekh Ibrahim al-Baijuri, Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hal. 187)

Ketentuan di atas adalah ketentuan baku perihal batas menafkahi anak sesuai dengan rumusan para ulama’ yang kompeten.

BACA JUGA: Jika Suami Lama Tinggalkan Istri untuk Mencari Nafkah

Advertisements

Meski begitu alangkah baiknya dalam penerapannya,orang tua tetap mempertimbangkan kondisi anak tentang kesiapan mereka untuk hidup mandiri dengan cara bekerja dan tidak bergantung pada orangtua.

jika memang secara mental belum siap, atau ia masih belum menemukan pekerjaan yang layak baginya, maka bijaknya orang tua dalam keadaan demikian tetap memberi nafkah pada anaknya, meskipun hal ini tidak wajib, hal ini mereka lakukan dengan tetap mendorong anak agar selalu berusaha hidup secara mandiri. []

SUMBER: NU.OR.ID

Tags: nafkahorangtua
Share229SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

31 Pekerja Jalan Trans Papua Tewas Diduga Dibantai

Next Post

Awas, 6 Gejala Ini Bisa Sebabkan Sesak Napas

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

11 Juni 2025
Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

10 Juni 2025
tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

10 Juni 2025
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

10 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0

Keutamaan Menikah, Hukum Mengumumkan Pernikahan, Resepsi Pernikahan yang Islami,, Nikah

Nikah di KUA, Asyik Juga!

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.