• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Soal Tanggung Jawab Maskapai terhadap Korban Kecelakaan Pesawat, Ini Ketentuannya

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Pantai Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang, dipenuhi petugas SAR dan warga yang ingin menyaksikan evakusi pesawat Lion Air JT-610. Foto: Republika

Pantai Tanjung Pakis, Pakis Jaya, Karawang, dipenuhi petugas SAR dan warga yang ingin menyaksikan evakusi pesawat Lion Air JT-610. Foto: Republika

1.6k
BAGIKAN

JATUHNYA pesawat Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018) lalu, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Dalam pertemuan, Senin (5/11/2018), pihak keluarga mempertanyakan tanggung jawab maksapai dalam insiden kecelakaan yang menelan 189 korban jiwa itu.

Bagaimana tanggungjawab maskapai yang harus ditunaikan untuk memenuhi hak para korban?

BACA JUGA: Ini Kritikan Keluarga terkait Evakuasi Korban Lion Air JT 610

ArtikelTerkait

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Ciri-ciri Orang Medit

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

Ada beberapa ketentuan terkait hal tersebut. Berikut ini ketentuannya.

1. Jika penumpang kehilangan nyawa

Dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab pengangkut Angkutan Udara diatur bahwa korban kecelakaan pesawat yang kehilangan nyawanya akan mendapat pertanggungan berupa uang dari pihak maskapai.

Dalam aturan itu tertulis bahwa penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara, diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

2. Jika mengakibatkan cacat tetap

Maskapai juga harus memberikan ganti rugi jika penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat mengalami cacat tetap. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 1 angka 14 Pemenhub 77/2011 yang berbunyi; cacat tetap adalah kehilangan atau menyebabkan tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau yang mempengaruhi aktivitas secara normal seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.

Pertanggungan bagi korban yang mengalami cacat tertulis dalam Pasal 3 huruf c dalam aturan yang sama. Ganti rugi ini juga berdasarkan pernyataan dokter, yang meliputi:

–          Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap total.

Advertisements

–          Dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan yang dinyatakan oleh dokter mengalami cacat tetap sebagian.

3. Jika korban alami cacat tetap total

Kejadian kecelakaan pesawat yang menyebabkan cacat tetap secara total juga tertuang dalam Pasal 1 angka 15 Pemnhub 77/2011. Bunyinya: Cacat tetap total adalah kehilangan fungsi salah satu anggota badan, termasuk cacat mental sebagai akibat dari kecelakaan yang dideriya sehingga dari kecelakaan yang diderita sehingga penumpang tidak mampu lagi melakukan pekerjaan yang memberikan penghasilan yang layak diperolah sesuai dengan pendidikan, keahlian, keterampilan dan pengalamannya sebelum mengalami cacat.

Lebih dalam hal ini juga dibahas dalam Pasal 3 huruf c angka 1 Pemenhub 77/2011 yang tertulis bahwa bagi penumpang yang dinyatakan cacat tetap total diberikan ganti kerugian sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

4. Jika korban mengalami cacat tetap sebagian

Dalam Pasal 1 angka 16 Permenhub 77/2011 tertulis bahwa, Catat Tetap Sebagian adalah kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan namun tidak mengurangi fungsi dari anggota badan tersebut untuk beraktivitas seperti hilangnya salah satu mata, salah satu lengan mulai dari bahu, salah satu kaki.

Besaran kerugiannya adalah  sebagai berikut:

a. Satu mata  Rp150.000.000

b. Kehilangan pendengaran Rp150.000.000

c. Ibu jari tangan kanan Rp125.000.000

– tiap satu ruas Rp62.500.000

d. Jari telunjuk kanan Rp100.000.000

– tiap satu ruas Rp50.000.000

e. Jari telunjuk kiri Rp125.000.000

– tiap satu ruas Rp25.000.000

f. Jari kelingking kanan Rp62.500.000

– tiap satu ruas Rp20.000.000

g. Jari kelingking kiri Rp35.000.000

– tiap satu ruas Rp11.500.000

h. Jari tengah atau jari manis Rp50.000.000

– tiap satu ruas Rp16.500.000

i. Jari tengah atau jari manis kiri Rp40.000.000

– tiap satu ruas Rp13.000.000

5. Siapa saja yang dapat menuntut ganti rugi?

Klaim untuk menuntut ganti rugi dapat dilakukan oleh penumpang yang menjadi korban atau ahli warisnya berdasarkan bukti yang tertulis dalam Pasal 21 ayat (1) Permenhub 77/2011.

BACA JUGA: Di Hadapan Keluarga Korban Pesawat Lion Air, Kepala Basarnas Tak Kuasa Menahan Tangis

Berikut bukti yang harus dibawa:

1. Dokumen terkait yang membuktikan sebagai ahli waris, tiket, atau bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Surat keterangan dari pihak berwenang yang membuktikan telat terjadi kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda.

Bukti selanjutnya tertulis dalam Pasal 141 ayat (3) UU Penerbangan Jo. Pasal 23 Permenhub 77/2011 bahwa ahli waris atau penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan tuntutan ke pengadilan, atau melalui arbitrase, atau alternatif mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. []

SuMBER: IDN TIMES | HUKUM ONLINE

Tags: Aturankecelakaan pesawatLion Airmaskapai
Share1SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cry (Sahabat di Tengah Hujan)

Next Post

ASI Larang Muslim Shalat di Taj Mahal, Kecuali Shalat Jumat

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

18 Juni 2025
prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

17 Juni 2025
Pengeluaran, Ciri Orang Medit

Ciri-ciri Orang Medit

17 Juni 2025
piramida, kaum

5 Kaum yang Memiliki Keahlian Membangun Bangunan Megah dalam Sejarah

17 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Penghuni Surga dan Neraka

Berapa Idealnya Tabungan Minimal yang Harus Dimiliki di Zaman Sekarang?

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

kunci rezeki, rezeki yang halal, REZEKI,

Benarkah Rezeki Seret Karena Sering Menunda Shalat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun, Hiptertensi

Gejala-gejala Hiptertensi yang Sering Diabaikan

Oleh Dini Koswarini
18 Juni 2025
0

perang dunia, perang, kiamat

Apakah Perang Dunia Ketiga Tanda Kiamat Sudah Dekat?

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

gaza, palestina

Sejarah Pengkhianatan Israel kepada Palestina Pasca Perang Dunia Kedua

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lelaki Jadi Lebih Cepat Gemuk setelah Menikah?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut, Gemuk

Berikut beberapa penyebab utama lelaki menjadi gemuk setelah menikah!

Lihat LebihDetails

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

Imam Hasan Al-Bashri dan Nasihatnya tentang Tetangga, Utang, dan Kematian

Oleh Dini Koswarini
16 Juni 2025
0
Sumber Dosa, Hasan Al-Bashri

Dikisahkan, bahwa ada seseorang yang membaca bait syair di hadapan Imam Hasan al-Bashri.

Lihat LebihDetails

Apa Itu Iron Dome Israel?

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0
Iron Dome

Iron Dome bertugas melindungi wilayah sipil dari serangan roket jarak pendek.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.